MBMINVESTIGASI.COM,Jakarta – Naas nasib pelajar Kp. lebakwangi, wajah lebam dan matanya berdarah akibat pengeroyokan dua orang kurang dikenal.
Setelah melakukan otopsi, korban melaporkan ke Polsek Soreang dengan nomor TBL./54/VII/2026/Polsek berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B_54 /VII/2026/SPKT Unit Reskrim / Sek Soreang/RESTA BDG/POLDA JABAR tanggal 20 Juli 2026.
Korban yang bernama Dendi Sumianto dengan panggilan Ubed bandung lahiran tahun1999 ini adalah seorang pelajar Kp. lebakwangi RT 02/03 Desa. Cingcin kecamatan. Soreang Kabupaten Bandung ini, telah melapor ke Polsek Soreang Polres Kota Bandung pada hari Senin tanggal 20/07/2026 jam 23.00wib, yang terjadi penganiayaan di depan Alfamart jalan Gading Tutuka DS. Cingcin kec. Soreang kab. Bandung.
Saat Dendi dimintai keterangan mengatakan bahwa sampai sekarang pelaku masih berkeliaran diseputaran TKP tidak jauh dari lokasi terjadinya penganiayaan tersebut. Dan dia berharap Polsek Soreang dapat langsung menindak atau menangkap pelaku atas tindak penganiayaan tersebut.
Sebab sewaktu kejadian, Dendi yang terkena hantaman pukulan dileeai oleh saksi berinisial J, dan T. Karna pada saat terjadinya keributan tidak seimbang walau pada akhirnya saksi J yang melindungi pelaku T, merekapun terkena pukulan pelaku.
Tak lama kemudian, keluarga korban mengkorfirmaai perkembangan laporan pidana ke Polsek Soreang, tapi hasilnya, sudah 1 minggu, sampai saat ini pelaku belum diamankan sementara keterangan saksi kalau pelaku masih bisa beraktifitas memarkir tidak jauh dari tempat kejadian.

Merasa kurang mendapatkan keadilan, korban meminta bantuan PBH ( Pusat Bantuan Hukum ) Feradi WPI Subang “Benni Rusli” untuk menjadi kuasa Dendi (Ubed) dalam perkara tindak pidana penganiayaan.
Menurut Rusli, penganiayaan tersebut membenarkan fakta kronologis bahwa ada pemuukul oleh pelaku lebih yang cukup parah lebih dari satu orang. Waktu itu Dendi tidak bisa melawan untuk membela diri karena tangan Dendi di pegang oleh rekan pelaku, dan saksi T juga kena pukulan dalam melerai kejadian tersebut dan bahkan saksi J seorang perempuan yang melindungi saksi T juga terkena pukulan.
Kejadian ini sudah berlansung 1 ( satu ) Minggu, namun tindakan Polsek Soreang untuk segera menangkap pelaku yang diduga pengeroyokan penganiayaan belum juga diambil tindakan tegas. Sehingga perkara ini terus berlanjut ke Ranah hukum yang diberi Kuasa kepada advokat Benny Rusli supaya mengawal kasus ini sampai benar benar mendapatkan kepastian hukum terhadap pelaku agar segera diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan tindakan kriminalnya tersebut.
Tak lama kemudian, PBH ( Pusat Bantuan Hukum ) Feradi WPI Subang “Benni Rusli” Melakukan mediasi sebagai kuasa hukum korban ke pihak reskrim Polsek Soreang, Senin 27/07/2026 sore, dan akhirnya mendapat hasil jawaban bahwa proses akan berlanjut dengan penangkapan pelaku pengeroyokan dengan segera. (FR)
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.




