Mbminvestigasi.com

Cepat, Tepat Dan Akurat

Mbminvestigasi.com | Lurah Senen Dimata hukum Publik harus Konsisten

Lurah Senen Dimata hukum Publik harus Konsisten

Mbminvestigasi.com | Lurah Senen Dimata hukum Publik harus Konsisten

MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPD DKJ PNT Jakarta yang konsen dibidang advokasi dan kebijakan Publik mendesak agar Lurah Senen konsisten melakukan operasi dan penertiban di wilayah Taman HKSN serta kafe di Terminal Senen dapat dibedah secara komprehensif melalui empat lensa hukum dan sosiologi hukum yang Anda sebutkan.

Berikut ini adalah analisis yuridis dan sosiologis terkait tanggung jawab, penegakan hukum, serta potensi kerentanan terhadap intervensi (mafia kios, RT, FKDM) di wilayah tersebut :

1. Perspektif Hukum Tata Negara (HTN) dan Administrasi Negara

Dalam kerangka Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Administrasi Negara (HAN), Lurah merupakan perangkat daerah yang memiliki eksekutif-taraf bawah yang menjalankan fungsi pelayanan publik dan ketertiban wilayah.

Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) :

1. Sebagai pejabat publik, Lurah terikat secara hukum pada asas konsistensi (kepastian hukum) dan ketidakberpihakan.

2. Penertiban tidak boleh dilakukan secara tebang pilih.

Jika sebuah aturan ditegakkan pada satu subjek, maka harus ditegakkan merata pada seluruh pelanggar di wilayah Taman HKSN dan Terminal Senen.

Mbminvestigasi.com | Lurah Senen Dimata hukum Publik harus Konsisten

Penyalahgunaan Wewenang (Detournement de Pouvoir) :

* Jika Lurah melakukan pembiaran akibat tekanan atau pengaruh pihak tertentu (seperti oknum RT, FKDM, atau mafia kios), tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai kelalaian dalam menjalankan kewajiban jabatan (abuse of power atau pembiaran yang melanggar hukum administrasi).

2. Penegakan Tipiring Perda dalam Hukum Publik

Pelanggaran terkait fungsi taman (fasilitas sosial/umum) dan operasional kafe liar di Terminal Senen umumnya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta tentang Ketertiban Umum (seperti Perda No. 8 Tahun 2007).

Sifat Penegakan Hukum Publik :

* Hukum publik mengutamakan kepentingan masyarakat luas di atas kepentingan individu atau kelompok kecil (mafia kios).

Tindak Pidana Ringan ( Tipiring ) :

1. Penertiban terhadap pedagang kaki lima ilegal atau kafe tak berizin diproses melalui mekanisme Tipiring.
2. Lurah berkoordinasi dengan Satpol PP selaku penegak Perda dan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) untuk menyelenggarakan sidang di tempat atau sanksi denda/kurungan administratif.

Konsistensi di sini wajib guna menjaga kewibawaan pemerintah daerah dan hak publik atas ruang terbuka yang aman.

3. Teori Sosiologi Hukum Donald Black

Dalam teori sosiologi hukum Donald Black (The Behavior of Law), hukum dipandang sebagai variabel kuantitatif yang dipengaruhi oleh struktur sosial.

Fenomena intervensi RT, FKDM, atau mafia kios dapat dijelaskan melalui konsep berikut:

Stratifikasi dan Jarak Sosial :

Menurut Black, hukum cenderung lebih kuat menindak pihak yang memiliki status sosial lebih rendah (pedagang kecil) dan melempem ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki jaringan kekuasaan lokal (mafia kios/oknum organisasi lokal).

Faktor Organisasi:

1. Organisasi (seperti RT, FKDM, atau kartel kios) memiliki “kapasitas organisasi” yang lebih tinggi daripada individu masyarakat biasa.

2. Jika Lurah “mau diperalat,” hal ini membenarkan tesis Black bahwa hukum sering kali tunduk pada arah kepemilikan modal sosial dan organisasi yang kuat.

Oleh karena itu, agar hukum bergerak lurus (obyektif), institusi di atas Lurah (Camat/Wali Kota) harus mengontrol agar jarak sosial ini tidak mendistorsi penegakan aturan.

4. Dimensi Hukum Pidana (KUHP Baru / UU No. 1 Tahun 2023)

Jika Lurah atau jajarannya terbukti sengaja bersekongkol atau melakukan pembiaran secara ilegal demi keuntungan materiil/politik dengan mafia kios atau oknum tertentu, tindakan tersebut bergeser dari pelanggaran administratif ke ranah pidana:

Tindak Pidana Korupsi & Kolusi:

* Dalam kerangka hukum pidana, penerimaan suap atau kompensasi agar operasi penertiban “ditiadakan” atau “tebang pilih” masuk dalam delik tipikor (suap/gratifikasi).

Penyalahgunaan Kekuasaan (Pasal terkait Jabatan dalam KUHP 2023):

* KUHP 2023 tetap mengkriminalisasi pejabat publik yang secara melawan hukum menggunakan kekuasaannya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau memaksa orang lain melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu yang melanggar hukum publik.

Mbminvestigasi.com | Lurah Senen Dimata hukum Publik harus Konsisten

DPD PNT DKJ, berpendapat bahwa secara hukum tata negara dan hukum publik, Lurah Senen wajib bertindak independen, konsisten, dan bebas dari intervensi aktor lokal (baik RT, FKDM, maupun mafia kios).

1. Secara sosiologis, pembiaran hanya akan mempertegas bahwa penegakan hukum di wilayah tersebut kalah oleh relasi kuasa lokal.
2. Penegakan Perda melalui jalur Tipiring harus dilakukan secara berkala dan menyeluruh untuk mengembalikan fungsi publik Taman HKSN dan Terminal Senen. (Arthur Noija SH MH)