MBMINVESTIGASI.COM, jakarta – Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWOD) Jakarta Utara mempertanyakan dan mendesak keterbukaan terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Administrasi Jakarta Utara, Uunk Din Parunggi, dengan salah satu media online.
Ketua PWOD Jakarta Utara, Chaerul Hasibuan, mempertanyakan munculnya jabatan “Koordinator Media Partner Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara” yang disandang oleh pihak media tersebut.
“Sejak kapan ada jabatan Koordinator Media Partner di Kantor BPN Jakarta Utara dan apa dasar pembentukannya? Jangan sampai muncul kesan hanya media tertentu yang memperoleh akses untuk melakukan konfirmasi maupun mendapatkan informasi terkait BPN Jakarta Utara.”
Chaerul Hasibuan, Ketua PWOD Jakarta Utara, Kamis 27/8/2026
Poin-Poin Penting Desakan PWOD Tidak jelas dasar hukum & pembentukan jabatan “Koordinator Media Partner” di lingkungan BPN Jakarta Utara
Berpotensi diskriminatif dikhawatirkan pelayanan informasi tidak setara antar media
Pelayanan informasi harus terbuka & objektif, tidak tebang pilih
Mendesak penjelasan resmi dari Kasubag TU BPN Jakarta Utara, Adie, terkait dasar, bentuk, dan tujuan perjanjian kerja sama tersebut
Semua jurnalis dilindungi UU dan berhak mendapat akses informasi yang setara
PWOD Jakarta Utara menegaskan, kerja sama dengan satu media tidak boleh dipersepsikan sebagai pemberian hak khusus atau akses istimewa. Seluruh insan pers berhak mendapatkan perlakuan yang sama, termasuk dalam konfirmasi maupun pemberitaan yang berisi kritik.
Hingga saat ini, Kasubag TU BPN Jakarta Utara, Adie, belum memberikan tanggapan atau penjelasan resmi terkait perjanjian kerja sama tersebut. PWOD berharap BPN Jakarta Utara segera mengedepankan prinsip keterbukaan informasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Andi Supriyanto (Kabiro Jakarta Utara)












