MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPN Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen dibidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang tindakan Arogansi PTSP dalam Pengabaian pelibatan RT 12 / RW 08 di Kelurahan Johar Baru oleh PTSP dalam penerbitan perpanjangan izin merupakan bentuk nyata dari maladministrasi dan pelanggaran asas hukum publik, yang jika dibedah melalui kacamata Hukum Tata Negara (HTN) dan filsafat politik Hannah Arendt, mencerminkan hilangnya esensi ruang publik dan hilangnya partisipasi warga negara dalam bernegara.
Analisis komprehensif mengenai fenomena tersebut dari perspektif Hukum Publik dan teori Hannah Arendt :
1. Perspektif Teori Hannah Arendt (Filsafat Politik & HTN)Hannah Arendt terkenal dengan konsepnya tentang “Ruang Publik” (The Public Sphere) dan pentingnya “Tindakan” (Action/Praxis) serta “Warga Negara yang Aktif” dalam kehidupan politik.
Penyusutan Ruang Publik (Loss of the Public Sphere) :
1. Menurut Arendt, ruang publik adalah tempat di mana warga negara bertemu, berdiskusi, dan menentukan nasib bersama secara setara.
2. Ketika PTSP menerbitkan izin tanpa melibatkan RT 12 / RW 08 (yang merupakan representasi akar rumput terkecil dari warga), negara telah “menutup” ruang publik tersebut.
Keputusan diambil secara teknokratis sepihak di balik meja birokrasi, mengasingkan warga dari hak politik mereka.Kekerasan Birokrasi ( Rule by Nobody ) :
1. Arendt mengingatkan bahaya birokrasi yang mekanis, di mana aturan dijalankan tanpa wajah dan tanpa tanggung jawab moral kepada manusia di dalamnya.
2. Ketika PTSP Kecamatan hingga Provinsi mengabaikan persetujuan lingkungan atau koordinasi dengan RT/RW, birokrasi berubah menjadi institusi yang abai terhadap realitas sosial masyarakat setempat.
Hilangnya Kebebasan Politik (Political Freedom) :
1. Bagi Arendt, kebebasan bukan sekadar bebas dari kekangan, tetapi kebebasan untuk bertindak dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan publik.
2. Pemotongan jalur pelibatan RT/RW adalah perampasan hak warga Johar Baru untuk menentukan kelayakan lingkungan tempat tinggal mereka sendiri.
2. Perspektif Hukum Publik ( Hukum Tata Negara & Hukum Administrasi Negara )
Dalam dimensi Hukum Publik, tindakan PTSP dari tingkat kecamatan hingga provinsi ini dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik (Good Governance).
3. Pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB)
Penerbitan izin tanpa pelibatan struktur terkecil masyarakat ini melanggar beberapa poin krusial dalam AAUPB:
Asas Kecermatan :
* PTSP tidak bertindak cermat karena tidak melihat potensi konflik horizontal atau dampak lingkungan nyata di RT 12 / RW 08 Johar Baru sebelum menerbitkan izin.
Asas Keterbukaan :
* Informasi perizinan sengaja atau tidak sengaja dijauhkan dari akses pengawasan masyarakat setempat.
Asas Kepentingan Umum :
* Mengutamakan kepentingan pemohon izin (korporasi/individu tertentu) di atas ketenteraman dan hak kolektif warga RT 12 / RW 08.
Arthur Noija berpendapat bahwa secara hukum tata negara dan hukum publik, masyarakat RT 12 / RW 08 Kelurahan Johar Baru kecamatan Johar baru kotamadya jakarta pusat tidak harus tinggal diam.
Langkah yang bisa diambil antara lain :
Keberatan Administratif :
* Mengirimkan surat keberatan resmi kepada Kepala PTSP yang menerbitkan izin, menuntut peninjauan ulang atau pembatalan izin.
Laporan ke Ombudsman RI :
* Mengadukan dugaan maladministrasi prosedur perizinan sepihak ini.
Gugatan ke PTUN :
* Jika keberatan administratif ditolak, warga melalui perwakilan (atau Class Action) dapat menggugat Surat Keputusan (SK) perizinan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta agar dibatalkan demi hukum karena cacat prosedur. (Arthur Noija SH MH)













