Mbminvestigasi.com

Cepat, Tepat Dan Akurat

Mbminvestigasi.com | Ketika Penyidik Reskrim Polsek Senen Perlu DiPertanyakan

Ketika Penyidik Reskrim Polsek Senen Perlu DiPertanyakan

Mbminvestigasi.com | Ketika Penyidik Reskrim Polsek Senen Perlu DiPertanyakan

MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPN Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi secara hukum, tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama dan tindakan pendobrakan kamar kost adalah dua delik yang sangat berbeda dalam KUHP Baru (UU No. 1/2023). Kedua tindakan tersebut memiliki unsur pidana (bestanddelen delict) serta delik inti yang terpisah, meskipun keduanya bisa terjadi dalam satu rangkaian peristiwa kriminal yang sama.

Jika penyidik di unit Reskrim Polsek Senen belum tepat membedakan atau menerapkan pasalnya, berikut adalah konstruksi hukum yang tegas berdasarkan KUHP 2023 untuk membedakan kedua perbuatan tersebut:

1. Pengeroyokan Secara Bersama-Sama

Delik ini berfokus pada kekerasan terbuka terhadap orang atau barang yang dilakukan oleh lebih dari satu orang secara kolektif.

Pasal yang Berlaku :

* Pasal 262 UU No. 1/2023 (KUHP Baru) (Menggantikan Pasal 170 KUHP Lama).

Inti Delik :

* Setiap orang yang secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

Unsur Utama:

* Dilakukan oleh minimal 2 orang atau lebih secara bersama-sama.
* Dilakukan secara terang-terangan (terbuka/di ruang publik atau tempat yang bisa diakses/dilihat orang lain).

Adanya wujud kekerasan fisik nyata yang mengakibatkan luka pada orang atau kerusakan pada barang.

Ancaman Pidana:

* Penjara paling lama 5 tahun atau denda Kategori V.
* Jika menyebabkan luka berat, ancaman naik hingga 7 tahun.

2. Pendobrakan Kamar Kost (Pelanggaran Hak Menempati Rumah/Ruangan)

Delik ini berfokus pada pelanggaran ruang privasi/domisili seseorang tanpa hak, meskipun tidak atau belum terjadi kekerasan fisik terhadap orang di dalamnya.

Kamar kost yang disewa secara sah dilindungi hukum sebagai ruang kediaman pribadi.

Pasal yang Berlaku :

* Pasal 257 UU No. 1/2023 (KUHP Baru) (Menggantikan Pasal 167 KUHP Lama tentang Huisvredebreuk atau pelanggaran ketertiban rumah).

Inti Delik :

* Memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan yang tertutup yang dipakai oleh orang lain dengan melawan hukum, atau berada di situ dengan melawan hukum dan atas permintaan orang yang berhak tidak segera pergi.

Unsur Utama :

* Adanya tindakan “memaksa masuk” (yang dalam hal ini diwujudkan dengan tindakan merusak atau mendobrak pintu/jendela).

* Tempat tersebut merupakan tempat tinggal atau ruangan tertutup yang sah ditempati orang lain (kamar kost).

* Dilakukan secara melawan hukum (tanpa izin penghuni kost atau tanpa surat perintah resmi dari pengadilan/kepolisian yang sah).

Ancaman Pidana:

* Penjara paling lama 1 tahun atau denda Kategori II.

Namun, jika pendobrakan dilakukan dengan ancaman kekerasan atau dilakukan oleh dua orang atau lebih, ancamannya diperberat hingga 2 tahun penjara.

Mbminvestigasi.com | Ketika Penyidik Reskrim Polsek Senen Perlu DiPertanyakan

Jika Kedua Peristiwa Terjadi Bersamaan.

1. Jika pelaku mendobrak pintu kamar kost (Pasal 257) kemudian masuk dan memukuli penghuni kost secara bersama-sama di dalamnya (Pasal 262).
2. Maka penyidik Reskrim Polsek Senen seharusnya menerapkan Gabungan Tindak Pidana (Concursus Realis) berdasarkan Pasal 123 UU No. 1/2023.

Artinya, pelaku harus dijerat dengan pasal berlapis/kumulatif, bukan memilih salah satu atau menyamakan kedua delik tersebut, karena mendobrak pintu dan mengeroyok orang adalah dua niat jahat (mens rea) dan perbuatan pidana (actus reus) yang berdiri sendiri. (Arthur Noija SH MH)