MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPN Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen di bidsng advokasi kebijakan publik menyikapi tentang Fungsi Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) dan Pengawasan Melekat (Waskat) berperan krusial sebagai instrumen korektif internal ketika oknum penyidik bertindak di luar azas kepatutan dan kepastian hukum.
Ketika penanganan perkara di unit Reskrim Polsek Senen, penyidik pembantu Aipda Falen sejak 31 Juli 2026 hingga kini, terkesan berlarut-larut atau melampaui batas waktu prosedural, penegakan disiplin administrasi melalui Lembar Kerja Penyidikan (LKP), Laporan Hasil Penyelidikan (LHP), serta mekanisme Laporan Kemajuan (Lapju) menjadi filter penentu.
Berikut ini adalah analisis komprehensif mengenai peran tersebut ditinjau dari instrumen regulasi Kapolri, pembaharuan KUHP 2023 / UU No. 1 Tahun 2023 (yang berlaku efektif sejak awal 2026), serta refleksi teoretis filsafat hukum.
1. Peran Wassidik & Waskat Berdasarkan Perkap Kapolri
Di bawah naungan Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana serta manajemen penyidikan Polri, Wassidik bertindak menguji aspek formal maupun materiil dari sebuah proses hukum:
Melakukan Asistensi, Supervisi, dan Gelar Perkara :
* Wassidik berwenang membedah kasus yang mandek atau menyimpang melalui gelar perkara khusus.
Jika penyidik mengabaikan kepatutan, Wassidik menerbitkan rekomendasi berupa kepastian hukum :
Melanjutkan perkara atau menghentikannya.
Optimalisasi Waskat (Pengawasan Melekat) :
1. Dilakukan langsung oleh atasan penyidik secara struktural berjenjang (seperti Kasat Reskrim atau Kanit).
2. Pengawasan ini memantau penyusunan administrasi penyidikan agar tidak melampaui batas waktu berdasarkan tingkat kesulitan perkara (ringan, sedang, sulit, sangat sulit) yang standarnya tercermin dalam periodisasi pemberian SP2HP kepada masyarakat.
2. Instrumen Pengawasan :
LKP, LHP, dan Lapju
Ketiga dokumen ini bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan rapor akuntabilitas penyidik :
LHP (Laporan Hasil Penyelidikan) :
1. Menjadi dasar awal apakah sebuah laporan/peristiwa layak dinaikkan ke tahap penyidikan (pro-justitia).
2. Wassidik memantau LHP untuk mencegah adanya kriminalisasi sejak dini.
LKP (Lembar Kerja Penyidikan) :
1. Lembar kendali harian/mingguan yang mencatat tindakan apa saja yang telah diambil.
2. Waskat menggunakan LKP guna mengukur efisiensi waktu agar tidak terjadi pembiaran perkara (undue delay).
Lapju (Laporan Kemajuan) :
1. Laporan berkala dari penyidik kepada atasan mengenai hambatan faktual di lapangan.
2. Lapju dianalisis oleh fungsi pengawas untuk memberikan petunjuk taktis atau intervensi gelar perkara jika penyidik dinilai tidak kompeten atau menyalahgunakan wewenang.
3. Batas Waktu dan Kepastian Hukum di Mata KUHP 2023 (Berlaku 2026)
Hadirnya KUHP Nasional (UU 1/2023) membawa paradigma baru perihal tenggat waktu dan gugurnya hak menuntut (daluwarsa).
Ditambah lagi dengan sinkronisasi regulasi hukum acara baru, terdapat penekanan ketat pada linimasa koordinasi:
Ketegasan Batas Waktu :
* Penyidik diwajibkan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) paling lama 7 hari setelah penyidikan dimulai.
Pemberantasan Mengulur Waktu :
* Jika proses penyelidikan atau penyidikan tidak menunjukkan perkembangan yang jelas (berlarut-larut tanpa alasan sah), mekanisme hukum acara baru memberikan ruang penghentian demi hukum.
Hal ini memaksa Wassidik bertindak proaktif mengevaluasi penyidik agar hak-hak hukum terlapor/tersangka tidak digantung tanpa kejelasan.
4. Tinjauan Filosofis Hukum :
Aquinas dan Arendt


Arthur berpendapat bahwa, Wassidik dan Waskat adalah benteng internal Polri untuk memastikan bahwa hukum positif tidak dijalankan secara mekanis, buta, atau sewenang-wenang.
1. Penilaian melalui LKP, LHP, dan Lapju di era implementasi KUHP 2023 menuntut penyidik bertindak secara presisi dengan batas waktu yang terukur demi mewujudkan kepastian hukum.
2. Di saat yang sama, pengawasan ini menjaga nilai kepatutan agar keadilan universal sebagaimana dicita-citakan Thomas Aquinas, tetap hidup di dalam institusi penegak hukum. (Arthur Noija SH MH)













