Mbminvestigasi.com

Cepat, Tepat Dan Akurat

Ketika Penyelidikan kurang Cermat mencederai asas kepastian Hukum

Mbminvestigasi.com | Di Era DKJ Pergub no.22 tahun 2022 harus ada Penyempurnaan

MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPN Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen dibidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang tindakan kurang profesional oleh penyidik polri dalam melakukan tugasnya yang kurang cermat konteks penyelidikannya akan melahirkan ambiguitas penegakan hukum yang berisiko merusak keadilan.

Dalam pandangan filosofis Thomas Jefferson, hukum yang tidak pasti atau kabur adalah bentuk tirani karena membuka ruang kesewenang-wenangan penguasa.

* Di dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ambiguitas ini coba ditekan melalui pergeseran paradigma hukum yang lebih objektif, manusiawi, dan terstruktur.

Pandangan Thomas Jefferson tentang Kepastian HukumHukum yang kabur adalah tirani: Jefferson meyakini bahwa undang-undang atau penegakan yang tidak jelas membuat warga negara hidup dalam ketakutan dan ketidakpastian.

Kecermatan adalah mandat moral:

* Penyelidikan yang asal-asalan melanggar hak-hak dasar manusia karena menghukum atau mencurigai orang tanpa bukti yang terang.

Keadilan Prosedural :

* Tanpa kejelasan fakta dari penyelidikan yang akurat, hukum kehilangan legitimasi moralnya sebagai pelindung kebebasan.

Relevansi dalam KUHP 2023 (UU No. 1 Tahun 2023)

Keadilan Restoratif (Restorative Justice):

* KUHP 2023 mengakomodasi penyelesaian yang tidak kaku agar ambiguitas kesalahan kecil tidak berujung pada pemenjaraan destruktif.

Tujuan Pemidanaan yang Jelas :

* Pasal 51 KUHP Nasional menegaskan bahwa pemidanaan bukan untuk pembalasan, melainkan memulihkan keseimbangan sosial, sehingga penyelidikan wajib cermat agar sasaran hukum tepat.

Pembatasan Diskresi :

* Kitab undang-undang ini menuntut aparat penegak hukum menyelaraskan tindakan agar tidak menyimpang dari koridor legalitas. (Arthur Noija SH MH)