Mbminvestigasi.com

Cepat, Tepat Dan Akurat

Ketika Pengawasan Lemah Kedaulatan Tergoyahkan.

Mbminvestigasi.com | Ketika Pengawasan Lemah Kedaulatan Tergoyahkan.

MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPN Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang Fenomena minimnya pengawasan terhadap orang asing pemasok permata yang leluasa bergerak dari Jakarta hingga masuk ke Sumatera Barat dapat dibedah secara komprehensif menggunakan Hukum Keimigrasian Indonesia, Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman, serta perspektif filsafat politik Hannah Arendt.

Analisis yuridis dan teoretis mengenai kondisi tersebut:

1. Di Mata Hukum Keimigrasian Indonesia.

Secara yuridis, tindakan warga negara asing (WNA) yang masuk dan menjalankan aktivitas bisnis/pasokan permata secara ilegal melanggar asas dasar kedaulatan negara (sovereignty).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian:

Definisi & Kewenangan:

* Keimigrasian mencakup lalu lintas orang serta pengawasan orang asing di wilayah NKRI.
* Indonesia menganut kebijakan selektif (selective policy), di mana hanya orang asing yang memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan yang diizinkan masuk dan beraktivitas.

Penyalahgunaan Izin Tinggal :

* Jika pemasok permata tersebut masuk menggunakan Visa Kunjungan atau Visa on Arrival tetapi melakukan aktivitas komersial/bekerja, mereka melanggar Pasal 122 UU Keimigrasian tentang penyalahgunaan izin tinggal.

Mobilitas Antar-Wilayah :

* Pergerakan dari Jakarta hingga Sumatera Barat menunjukkan lemahnya fungsi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).

Berdasarkan regulasi keimigrasian, penjamin atau WNA wajib melaporkan perubahan alamat atau aktivitasnya.

Sanksi Hukum :

* Aparat imigrasi berwenang mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) seperti pembatasan, pencekalan, hingga deportasi berdasarkan Pasal 75 UU Keimigrasian, atau sanksi pidana jika terbukti memalsukan dokumen atau masuk secara ilegal.

2. Menurut Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman.

Lawrence M. Friedman menyatakan bahwa keberhasilan penegakan hukum bergantung pada interaksi tiga komponen utama :Mbminvestigasi.com | Ketika Pengawasan Lemah Kedaulatan Tergoyahkan.

 

Mbminvestigasi.com | Ketika Pengawasan Lemah Kedaulatan Tergoyahkan.

3. Menurut Teori Hannah Arendt (Kekuasaan dan Kewarganegaraan)

Hannah Arendt berfokus pada konsep the right to have rights (hak untuk memiliki hak), ruang publik (public sphere), serta kritik terhadap birokrasi yang memicu hilangnya tanggung jawab manusia (banality of evil).

Penyalahgunaan Ruang Publik Politik :

* Spasialisasi Ekonomi Global.

Arendt membedakan wilayah politik dan ekonomi.

* Ketika pengawasan negara melempem, ruang fisik (dari Jakarta ke Sumatera Barat) sepenuhnya dikuasai oleh motif ekonomi privat/kapitalistik tanpa kepatuhan pada hukum publik.

Birokrasi Mekanis (Banality of Evil dalam Administrasi).

* Kelemahan pengawasan keimigrasian sering kali disebabkan oleh aparat yang bekerja secara mekanis di balik meja hanya memeriksa dokumen formal saat WNA masuk di bandara utama (Jakarta), namun abai pada pergerakan faktual di lapangan.

Ketidakpedulian birokratis ini menciptakan celah bagi eksploitasi komoditas berharga seperti permata.

* Ancaman terhadap Kedaulatan Warga Negara.

Arendt menekankan pentingnya hukum untuk melindungi komunitas politik.

* Jika orang asing dapat bebas menguasai pasokan komoditas lokal tanpa kontrol hukum nasional, hak-hak ekonomi warga negara lokal (pengrajin/pedagang permata domestik) secara perlahan tergerus karena kehilangan perlindungan dari negaranya sendiri.

Arthur Noija berpendapat bahwa minimnya pengawasan ini bukan akibat kekosongan hukum (legal substance), melainkan kegagalan struktural dalam mobilitas pengawasan domestik serta budaya hukum yang permisif.

* Akibatnya, kedaulatan wilayah yang dalam perspektif Hannah Arendt seharusnya menjadi ruang publik yang terlindungi, justru terdistorsi oleh aktivitas ekonomi ilegal yang merugikan kepentingan nasional. (Arthur Noija SH MH)