Mbminvestigasi.com

Cepat, Tepat Dan Akurat

Mbminvestigasi.com | Ketika Penegak Hukum Hilang Arah di Polda Maluku Utara

Ketika Penegak Hukum Hilang Arah di Polda Maluku Utara

Mbminvestigasi.com | Ketika Penegak Hukum Hilang Arah di Polda Maluku Utara

MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPN Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen di bidang Advokasi kebijakan publik menyikapi tentang kasus hukum yang melibatkan Robby Weflar di Halmahera Utara terkait sengketa tanah mencerminkan benturan kompleks antara relasi kekuasaan, realitas penegakan hukum di tingkat daerah, dan teori sosiologi hukum.

Berikut ini adalah analisis komprehensif mengenai fenomena “kekebalan hukum” yang disematkan kepadanya dalam perspektif hukum pertanahan nasional, teori Hannah Arendt dan Donald Black, serta koridor hukum UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional).

1. Perspektif Hukum Pertanahan :

Legalitas vs. Penguasaan Fisik

Dalam hukum pertanahan Indonesia (UUPA No. 5/1960), kepemilikan tanah didasarkan pada asas publikasi negatif bertendensi positif, di mana sertifikat adalah bukti hak yang kuat namun bukan mutlak.

Kasus Konkret:

* Pelaporan yang dilakukan oleh Robby Weflar atas delik penyerobotan tanah dan pemalsuan surat di Desa WKO, Tobelo, menunjukkan perang klaim legalitas yuridis versus penguasaan fisik tanah.

Implikasi Hukum :

* Ketika seorang aktor lokal yang kuat dinilai “sulit tersentuh hukum”, hal ini sering kali disebabkan oleh kepemilikan dokumen formal (meski dalam sengketa) yang secara prosedural diakui oleh penyidik.

Akibatnya, aparat enggan melakukan penindakan pidana sebelum ada putusan perdata (prejudicial geschil), yang memperkuat impresi di masyarakat bahwa aktor tersebut kebal hukum.

2. Perspektif Teori Hannah Arendt:

“Kekuasaan” vs. “Kekerasan” Banal

Hannah Arendt membedakan dengan tegas antara Kekuasaan (Power) dan Kekerasan (Violence).

1. Kekuasaan menurut Arendt lahir dari konsensus bersama dan aksi kolektif masyarakat untuk kepentingan publik.

2. Kekerasan muncul ketika kekuasaan itu menyusut atau korup.

Label “Godfather” yang melekat pada aktor lokal menandakan adanya “kekerasan struktural” yang membajak institusi hukum demi kepentingan pribadi.

* Arendt juga memperkenalkan konsep banality of evil (banalitas kejahatan), di mana ketidakadilan terjadi bukan karena aparatnya sadis, melainkan karena mereka bekerja secara mekanis mengikuti sistem birokrasi penegakan hukum formal tanpa memedulikan rasa keadilan substansial di masyarakat lokal.

3. Perspektif Teori Donald Black :

Sosiologi Hukum dan Stratifikasi Sosial

Teori Donald Black dalam The Behavior of Law sangat tepat untuk membedah mengapa seseorang tampak “sulit tersentuh hukum”.

* Black menyatakan bahwa “Hukum berbanding lurus dengan stratifikasi sosial dan status kedekatan.”

Stratifikasi Sosial :

* Hukum bertindak lebih agresif ke bawah (terhadap kelompok miskin/lemah) dan sangat pasif atau tumpul ke atas (terhadap kelompok kaya/berpengaruh).

Seorang elit lokal yang memiliki modal sosial, ekonomi, dan politik tinggi memiliki kapasitas untuk memengaruhi jalannya hukum (law behaves differently depending on the social status).

Jarak Relasi :

* Di wilayah hukum sekecil Halmahera Utara atau Polda Maluku Utara, jarak relasi antara elit pengusaha dan aparat penegak hukum cenderung sangat dekat.

Menurut Black, ketika jarak sosial terlalu dekat atau diisi oleh kepentingan transaksional, efektivitas hukum pidana formal untuk menghukum elit tersebut akan melemah.

4. Perspektif KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)

Jika sengketa dan tindakan ini ditinjau dari kacamata KUHP 2023 (yang mulai berlaku penuh pada Januari 2026), terdapat beberapa pembaharuan hukum substantif yang relevan:

Delik Pemalsuan Surat & Penyerobotan:

1. KUHP 2023 memperketat pembuktian materiil atas pemalsuan surat (Pasal 391) dan penyerobotan tanah.

2. Penegakan hukum dituntut melihat niat jahat (mens rea) secara lebih mendalam, bukan sekadar kelengkapan administrasi formal.

Keadilan Restoratif (Restorative Justice):

* KUHP 2023 mengedepankan pemulihan keadaan.

Namun, jika terjadi ketimpangan kuasa (power imbalance) yang masif seperti dalam konsep Donald Black, instrumen Restorative Justice rentan disalahgunakan oleh pihak kuat untuk memaksa pihak lemah tunduk pada kesepakatan yang merugikan.

Pasal Tindak Pidana Korupsi/Kolusi:

* Apabila status “sulit tersentuh” tersebut melibatkan suap atau penyalahgunaan wewenang aparat di wilayah Polres Halmahera Utara atau Polda Maluku Utara, KUHP Baru mempertegas sanksi bagi korporasi maupun individu yang merusak integritas peradilan (obstruction of justice).

 

Mbminvestigasi.com | Ketika Penegak Hukum Hilang Arah di Polda Maluku UtaraArthur Noija berpendapat bahwa, secara teoritis dan normatif, fenomena “kebalnya” aktor lokal di Halmahera Utara bukanlah akibat dari ketiadaan pasal hukum, melainkan akibat dari ketimpangan struktur sosial (Donald Black) dan mekanisasi hukum yang kehilangan roh keadilannya (Hannah Arendt).

* Penegakan hukum yang berkeadilan di Polda Maluku Utara hanya dapat dicapai jika penyidik berani keluar dari formalitas berkas dan melihat ketimpangan penguasaan tanah secara materiil dan berkeadilan sosial. (Arthur Noija SH MH)