Ketika Pencipta Lagu Terabaikan Dalam Posisi HKI

mbminvestigasi.com | Ketika Pencipta Lagu Terabaikan Dalam Posisi HKI

MBMINVESTIGASI.COM, JakartaDPN Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen dibidang advokasi kebijakan publik menyikapi ketika pencipta lagu tidak mendapatkan posisi yang layak dalam sistem Hak Kekayaan Intelektual (HKI), tujuan hukum untuk mencapai keadilan dan kepastian hukum menjadi runtuh.

Teori Sistem Hukum dari Lawrence M. Friedman menjelaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya bergantung pada teks undang-undang, melainkan pada tiga komponen yang saling memengaruhi:

* Struktur Hukum, Substansi Hukum, dan Budaya Hukum.

Analisis posisi pencipta lagu yang terabaikan melalui pisau analisis Lawrence M. Friedman :

1. Struktur Hukum (Legal Structure)

Komponen ini berkaitan dengan institusi, aparat penegak hukum, dan lembaga penjamin hak (seperti Kepolisian, Dirjen KI, Pengadilan Niaga, dan Lembaga Manajemen Kolektif/LMK).

Masalah Birokrasi & Transparansi :

* Penegakan hukum sering kali lambat, mahal, dan tidak transparan, terutama dalam hal penarikan dan pendistribusian royalti musik oleh LMK.

Aparat Kurang Responsif:

* Polisi dan jaksa sering kali menganggap pelanggaran hak cipta musik sebagai “masalah sepele” atau sekadar ranah perdata, bukan tindak pidana ekonomi yang serius.

Ketimpangan Posisi:

* Pencipta lagu independen tidak memiliki modal atau tim hukum kuat untuk mengadvokasi hak mereka ketika berhadapan dengan korporasi besar atau pelanggar masif.

2. Substansi Hukum (Legal Substance)

Komponen ini mencakup aturan, regulasi, dan norma hukum tertulis (seperti UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan regulasi turunannya).

Celah Regulasi Digital:

* Aturan hukum tertulis sering kali tertinggal oleh pesatnya perkembangan teknologi digital (seperti monetisasi di platform streaming, AI generatif musik, dan pembajakan daring).

Sifat Delik Aduan:

* Tindak pidana Hak Cipta umumnya bersifat delik aduan (complaint offense). Artinya, jika pencipta lagu tidak melapor karena tidak punya biaya atau waktu, negara tidak akan memproses pelanggar tersebut.

Hal ini menciptakan celah kepastian hukum.

Kompleksitas Aturan Royalti :

* Regulasi mengenai tarif royalti untuk tempat usaha (kafe, hotel, karaoke) sering kali multitafsir, memicu konflik pemahaman antara pengguna lagu dan pencipta.

3. Budaya Hukum (Legal Culture)

Komponen ini meliputi sikap, nilai, opini, dan kebiasaan masyarakat serta aparat terhadap hukum.

Ini merupakan akar masalah terbesar di Indonesia.

Budaya Permisif Pelanggaran:

* Masyarakat masih menganggap mengunduh musik ilegal, memutar lagu tanpa izin untuk komersial, atau memodifikasi karya orang lain sebagai hal yang wajar (bukan tindakan kriminal).

Minat Penghargaan Rendah :

* Konsumen lebih memilih akses gratisan ketimbang membayar karya orisinal secara resmi, sehingga nilai ekonomi yang seharusnya kembali ke pencipta lagu menjadi menguap.

Pencipta yang Pasrah:

* Banyak pencipta lagu yang enggan menuntut haknya karena menganggap proses hukum di Indonesia rumit dan melelahkan (legal skepticism).

Kedudukan Hukum Berkeadilan.

Dalam koridor hukum Lawrence M. Friedman, kepastian hukum dan keadilan bagi pencipta lagu tidak akan pernah tercapai jika pemerintah hanya fokus membenahi Substansi (membuat undang-undang baru).

Kepastian baru terwujud jika Struktur hukum (LMK dan Aparat) bekerja dengan bersih, jujur, dan transparan, disertai pembenahan Budaya masyarakat agar menghargai proses kreatif sebuah lagu sebagai aset intelektual bernilai tinggi.(Arthur Noija SH MH)