MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPN Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen di bidsng advokasi kebijakan publik menyikapi tentang adanya praktek pembiaran menara atau tower tanpa izin oleh lurah johar baru dan camat johar baru diwilayah RT.12 RW.08 adalah mencerminkan lemahnya penegakan hukum dan integritas struktural di tingkat lokal.
Dalam kacamata hukum publik, hal ini menunjukkan kegagalan sistemik aparatur negara dalam memberikan kepastian hukum dan pelayanan publik yang adil kepada masyarakat.
Teori Lawrence M. Friedman (Sistem Hukum)
Substansi Hukum:
* Aturan perizinan pendirian menara telekomunikasi jelas ada, tetapi mandul di lapangan akibat lemahnya eksekusi.
Struktur Hukum :
* Lurah dan camat gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan administratif awal.
Kultur Hukum :
* Rendahnya kesadaran hukum birokrasi dan dugaan pembiaran menciptakan budaya permisif terhadap pelanggaran hukum.
Teori Ulpianus (Keadilan dan Hukum Alam)
* Jurisprudentia est divinarum atque humanarum rerum notitia, justi atque injusti scientia (ilmu tentang hal ilahi dan manusia, pengetahuan tentang yang adil dan tidak adil).
* Pembiaran pelanggaran izin mencederai rasa keadilan distributif, karena mengabaikan hak warga sekitar atas keamanan dan ketertiban demi kepentingan privat atau kelalaian struktural.
Perspektif Pergub DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang RT/RW
* Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2022 menegaskan fungsi RT dan RW sebagai mitra kelurahan dalam membantu pelayanan pemerintahan, pendataan, serta menjaga ketenteraman.
* Jika pengurus RW mengetahui adanya bangunan berbahaya atau ilegal tanpa melaporkan secara resmi kepada lurah, maka fungsi kontrol sosial dan fungsi fasilitasi warga dalam Pergub 22/2022 tidak berjalan, sehingga integritas moral kepengurusan patut dipertanyakan.
Perspektif UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
* UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur bab tindak pidana terhadap kekuasaan pemerintahan dan penyalahgunaan wewenang.
Pejabat publik (lurah/camat) yang sengaja membiarkan pelanggaran tata ruang atau bangunan tanpa izin dapat dikategorikan melakukan pembiaran atas pelanggaran administratif yang berpotensi melanggar hukum pidana jika terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang atau gratifikasi di dalamnya. (Arthur Noija SH MH)













