MBMINVESTIGASI.COM.Jakarta – DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang pengawasan wilayah apabila terjadi seorang Lurah kehilangan arah dalam pengawasan fasilitas publik seperti tower bermasalah, di RW. 08 / RT.12 dalam hal ini mencerminkan krisis akuntabilitas administratif.
Dalam kerangka hukum publik, situasi tersebut melanggar asas legalitas dan perlindungan warga.
Tinjauan Hukum Publik dan Filsafat Teori Immanuel Kant :
* Hukum publik menuntut tindakan penguasa berlandaskan akal praktis dan imperatif kategoris, di mana lurah wajib bertindak demi kebaikan bersama, bukan lepas tangan.
Teori Ulpianus :
* Definisi jus publicum berkaitan dengan kepentingan negara (status rei romanae), yang mewajibkan aparatur melindungi keselamatan dan ketertiban umum.
Konteks DKJ ( Daerah Khusus Jakarta ) :
Pengawasan tata ruang dan infrastruktur diatur secara ketat melalui otonomi khusus dan koordinasi lintas Sektor (PTSP, Citata).
“Hilangnya arah” lurah berarti melemahnya fungsi kontrol hierarkis pemerintahan daerah. (Arthur Noija SH MH)












