DPN Peduli Nusantara Tunggal jakarta yqng konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang suburnya Hiburan malam atau karaoke jalanan tanpa izin di kawasan Stasiun dan Pasar Senen merupakan bentuk pelanggaran ketertiban umum yang dicela dalam perspektif kontrak sosial Socrates dan dapat dijerat aturan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru).
Perspektif Hukum Publik Socrates (Kontrak Sosial) Kewajiban Mentaati Hukum:
* Socrates memandang bahwa setiap warga negara terikat oleh perjanjian atau kontrak sosial dengan negara. Melanggar aturan ketertiban umum sama dengan merusak keharmonisan masyarakat (polis).
Menjaga Kepentingan Bersama:
* Aktivitas liar di ruang publik yang mengabaikan hak-hak orang lain dianggap sebagai tindakan mencederai keadilan moral.
Tidak Bikin Kerusakan Sosial :
* Menurut Socrates, ketertiban tidak boleh dikalahkan oleh ego individu atau kelompok yang mencari hiburan dengan mengorbankan ketenteraman umum.
Perspektif KUHP 2023 (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023)
Pasal 265 KUHP Baru :
* Mengatur sanksi bagi setiap orang yang membuat kegaduhan atau kebisingan yang mengganggu ketenteraman lingkungan warga.
Aktivitas karaoke jalanan yang bising dan larut malam memenuhi unsur pelanggaran pasal ini.
Pasal 316 KUHP Baru :
* Mengancam pidana denda bagi siapa saja yang mabuk di tempat umum dan mengganggu ketertiban.
Hal ini sering ditemukan di titik-titik hiburan malam liar pinggir jalan.
Penegakan Perda :
* Selain KUHP Nasional, kegiatan ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta mengenai ketertiban umum dan ketiadaan izin usaha resmi. (Arthur Noija SH MH)













