Mbminvestigasi.com

Cepat, Tepat Dan Akurat

Mbminvestigasi.com | Ketika KEEPP Sarat Rekayasa PTDH Di Wilayah Hukum Polda Maluku Utara

Ketika KEEPP Sarat Rekayasa PTDH Di Wilayah Hukum Polda Maluku Utara

Mbminvestigasi.com | Ketika KEEPP Sarat Rekayasa PTDH Di Wilayah Hukum Polda Maluku Utara

MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPN Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang Tindakan atasan langsung yang melakukan pengusiran secara sepihak atau atas dasar “atensi terselubung” sebelum adanya putusan Sidang KEPP (Komisi Kode Etik Polri) yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) adalah tindakan yang cacat secara hukum prosedural, melanggar hak asasi personel, serta bertentangan dengan keadilan hakiki.

* Analisis komprehensif kasus ini berdasarkan regulasi internal Polri dan perspektif filsafat hukum dirinci di bawah ini.

1. Perspektif Hukum Positif :

Perkap & Perpol tentang Disiplin dan Fasilitas Polri Secara regulasi internal, tindakan pengusiran sepihak dari tempat tugas atau asrama sebelum putusan resmi melanggar aturan-aturan berikut:

Asas Praduga Tak Bersalah & Hak Membela Diri :

* Sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, status PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) baru sah setelah melalui mekanisme persidangan yang objektif dan diterbitkannya Surat Keputusan (Skep) PTDH resmi.

Atasan tidak boleh menjatuhkan “hukuman tambahan informal” seperti pengusiran fisik atas inisiatif pribadi.

Hak Menempati Asrama/Rumah Dinas :

* Berdasarkan Perpol Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perumahan Dinas/Asrama/Mes Polri, hak menempati asrama melekat pada status Pegawai Negeri pada Polri yang aktif.

Selama proses hukum (sidang kode etik) berjalan dan belum ada keputusan pemberhentian tetap, personel tersebut secara hukum masih berstatus anggota aktif dan berhak atas akomodasi dinas, kecuali pemindahantugasan resmi (mutasi) yang didasari Surat Perintah tertulis yang sah, bukan pengusiran verbal atau intimidasi.

2. Perspektif Hukum Berkeadilan :

Teori Thomas Aquinas Filsuf hukum klasik Thomas Aquinas membagi hukum menjadi beberapa tingkatan, di mana Lex Humana (hukum manusia/hukum positif) harus tunduk pada Lex Naturalis (hukum alam yang rasional dan adil).

1. Aquinas menekankan bahwa hukum harus rasional dan ditujukan untuk kebaikan bersama (bonum commune).

2. Jika seorang atasan menggunakan kekuasaannya demi “atensi terselubung” (kepentingan pribadi, dendam, atau politik internal) untuk mengusir bawahan secara sewenang-wenang, maka tindakan tersebut dikategorikan oleh Aquinas sebagai tindakan tirani (law that is unjust is not law).

3. Tindakan tirani mengaburkan esensi keadilan dan tidak mengikat secara moral karena mencederai harkat kemanusiaan individu.

3. Perspektif Kepastian Hukum & Institusi:

Teori Hannah Arendt Filsuf politik Hannah Arendt mengkaji bahaya penyalahgunaan kekuasaan kekerasan dalam birokrasi, yang ia sebut berpotensi melahirkan banality of evil (kebiasaan melakukan kejahatan secara sistemik karena menganggapnya sebagai hal biasa).

* Dalam konteks institusi kepolisian, Arendt membedakan antara Kekuasaan yang Sah (Power) dan Kekerasan/Kekuatan Sepihak (Violence).

1. Kekuasaan yang sah lahir dari kepatuhan terhadap institusi, hukum, dan prosedur formal.
2. Ketika atasan di Polda Maluku Utara bertindak di luar prosedur demi menjalankan “atensi terselubung”, mereka sedang menggantikan Power (kekuasaan institusi yang sah) dengan Violence (kekerasan wewenang secara sewenang-wenang).

Hal ini menghancurkan kepastian hukum dan legitimasi institusi Polri itu sendiri di mata anggotanya dan masyarakat, karena mereduksi lembaga penegak hukum menjadi alat kepentingan personal kelompok tertentu.

Arthur Noija berpendapat bahwa secara administratif (Perpol 7/2022 dan Perpol 13/2018), pengusiran tanpa SK PTDH inkracht adalah pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang oleh atasan tersebut.

* Dari sudut pandang Aquinas dan Arendt, tindakan tersebut cacat moralitas keadilan dan merusak sendi-sendi kepastian hukum institusi negara.

Personel yang dirugikan memiliki hak penuh untuk mengajukan keberatan resmi atau menempuh jalur hukum melalui Divisi Propam (Polda/Mabes) maupun gugatan ke PTUN setelah SK resmi keluar jika prosesnya dinilai tidak prosedural.(Arthur Noija SH MH)