Mbminvestigasi.com

Cepat, Tepat Dan Akurat

Mbminvestigasi.com | Ketika Institusi Polri Di Uji Dalam Penegakan Hukum.

Ketika Institusi Polri Di Uji Dalam Penegakan Hukum.

Mbminvestigasi.com | Ketika Institusi Polri Di Uji Dalam Penegakan Hukum.

MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPN Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang kasus penembakan yang menewaskan Bharatu Laurentius Valdo Fernandes Lawai oleh juniornya, Bharada Andika Ramadhani, di Mako Ditpoludara Pondok Cabe, Tangerang Selatan pada 16 Oktober 2026, menjadi ujian krusial bagi integritas Polri.

Ketika hukum dipertanyakan karena terjadi pelanggaran maut di dalam tubuh institusi penegak hukum itu sendiri, ketegangan antara prosedur formal dan keadilan substansial bagi keluarga korban dapat dibedah melalui dua lensa teoretis :

I. Perspektif Hukum Berkeadilan Immanuel Kant (Deontologi Keadilan)

Filsafat moral Immanuel Kant didasarkan pada prinsip Deontologi, yang menyatakan bahwa suatu tindakan dinilai benar atau salah berdasarkan kepatuhannya pada kewajiban moral absolut (Categorical Imperative), bukan berdasarkan hasil akhir, citra lembaga, atau alasan pragmatis lainnya.

1. Pelanggaran terhadap Maksim Kemanusiaan (Formula of Humanity):

Kant menegaskan :

“Perlakukan manusia selalu sebagai tujuan pada dirinya sendiri, dan jangan pernah semata-mata sebagai sarana.”

Tindakan Bharada Andika menembak Bharatu Valdo (dengan empat proyektil di kepala) adalah pelanggaran total terhadap maksim ini.

Apa pun motif personal di baliknya termasuk jika ada klaim tekanan psikologis atau perundungan (bullying) Kantian menolak penggunaan kekerasan mematikan untuk menyelesaikan masalah personal karena mereduksi nyawa manusia menjadi sekadar “alat pemuas amarah”.

* Sebaliknya, jika terbukti adanya kultur perundungan atau penyalahgunaan wewenang oleh senior, kultur tersebut juga melanggar prinsip Kant karena memperlakukan junior sebagai alat kekuasaan, bukan sebagai subjek moral yang setara.

2. Kewajiban Mutlak Institusi (Perfect Duty):

Bagi Kant, institusi penegak hukum memiliki kewajiban mutlak untuk menegakkan hukum demi keadilan itu sendiri (Retributivisme), bukan untuk menyelamatkan muka institusi atau melakukan kompromi demi stabilitas internal.

* Penanganan oleh Polda Metro Jaya yang menerapkan pasal pembunuhan berencana dan penahanan tersangka secara moral dinilai benar oleh Kant hanya jika dilakukan atas dasar kewajiban menegakkan keadilan seadil-adilnya (pure duty), tanpa tebang pilih, dan tanpa menyembunyikan fakta struktural.

II. Perspektif Sosiologi Hukum (Penegakan Hukum di Masyarakat)

Sosiologi hukum melihat hukum tidak hanya sebagai teks di atas kertas (law in books), melainkan bagaimana hukum itu hidup, berinteraksi dengan struktur kekuasaan, dan diimplementasikan di lapangan (law in action).

1. Patologi Kultural dan Kegagalan Sistem Kontrol:

Dari sudut sosiologis, insiden ini mengekspos adanya kerentanan dalam subkultur militeristik/paramiliteristik di dalam asrama atau barak kepolisian.

* Relasi kuasa asimetris antara senior-junior yang tidak dijembatani oleh mekanisme resolusi konflik yang sehat menciptakan bom waktu psikologis.

Selain itu, mudahnya akses senjata pada jam-jam rawan (subuh) menunjukkan adanya kelemahan dalam kepatuhan sosial terhadap SOP internal persenjataan.

2. Krisis Kepercayaan Institusional (Institutional Trust):

Sosiologi hukum menekankan bahwa public trust terbentuk ketika masyarakat melihat institusi tidak bersikap korporatis (melindungi kelompoknya sendiri ketika bersalah).

Istilah “polisi tembak polisi” memicu skeptisisme sosial karena memunculkan pertanyaan :

1. Jika hukum negara gagal melindungi anggota polisi di dalam markasnya sendiri, bagaimana hukum tersebut dapat menjamin keamanan masyarakat umum.

2. Proses etik dan pidana yang terbuka menjadi instrumen sosiologis wajib untuk memulihkan legitimasi hukum tersebut.

III. Posisi Keluarga Korban di Mata Hukum

Di dalam sistem hukum pascamodern yang berorientasi pada korban, posisi keluarga Bharatu Valdo (yang merupakan anak tunggal dan tulang punggung keluarga) menuntut pergeseran dari keadilan formalistik ke Keadilan Substantif :

Mbminvestigasi.com | Ketika Institusi Polri Di Uji Dalam Penegakan Hukum.

Mbminvestigasi.com | Ketika Institusi Polri Di Uji Dalam Penegakan Hukum.

Mbminvestigasi.com | Ketika Institusi Polri Di Uji Dalam Penegakan Hukum.

Arthur berpendapat bahwa secara Kantian, institusi Polri memiliki kewajiban kategoris untuk mengadili pelaku tanpa kompromi karena nyawa manusia adalah nilai tertinggi yang tidak dapat ditawar demi alasan reputasi.

* Secara Sosiologi Hukum, keadilan bagi keluarga korban hanya akan tercapai jika Polri memperlakukan kasus ini bukan sebagai kelalaian emosi individu semata, melainkan sebagai momentum reformasi kultural untuk membersihkan hubungan toksik senior-junior dan memperketat pengawasan senjata di dalam barak. (Arthur Noija SH MH)