Mbminvestigasi.com

Cepat, Tepat Dan Akurat

Ketika Institusi Gagal dalam Pengawasan

Mbminvestigasi.com | Ketika Institusi Gagal dalam Pengawasan

DPN Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen di bidang advokasi kebijakan Publik menyikapi tentang kelalaian Institusi Brimob dalam pengawasan anggotanya yang melakukan double job sebagai beking pengusaha swasta PT Julian jaya motor limbah pabrik di luar jam dinas di wilayah jakarta utara khususnya di kawasan Astra Daihatsu dapat ditinjau dari berbagai instrumen hukum dan teori hukum sebagai berikut :

1. Perspektif Perkap Kapolri & Peraturan Internal PolriSecara internal, tindakan anggota dan kelalaian institusi melanggar aturan disiplin dan kode etik ketat:

Legalitas Bisnis Sampingan :

* Berdasarkan Perkap No. 9 Tahun 2017 tentang Usaha Bagi Anggota Polri, personel Polri diperbolehkan memiliki usaha sampingan atau saham.

Namun, terdapat batasan mutlak:

* tidak boleh mengganggu tugas pokok, tidak boleh memanfaatkan jabatan/fasilitas dinas, dan dilarang melakukan usaha di ruang lingkup kekuasaannya.

Larangan Menjadi Beking :

* Menjadi pelindung (beking) pengusaha swasta secara ilegal melanggar Pasal 5 huruf d PP No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Polri yang melarang anggota bekerja sama dengan pihak lain untuk tujuan komersial/pribadi dengan menyalahgunakan wewenang.

Tindakan ini juga melanggar Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kelalaian Institusi/Atasan :

* Dalam sistem Polri, berlaku asas pertanggungjawaban komando (command responsibility). Kelalaian struktural Brimob dalam mengawasi anggotanya memicu pelanggaran kode etik bagi sang atasan karena gagal melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan melekat (Waskat).

2. Perspektif Hukum Publik (Hukum Administrasi Negara & Pidana Umum)

Dalam hukum publik, hubungan ini menciptakan benturan kepentingan yang mencederai integritas negara:

Penyalahgunaan Wewenang (Detournement de Pouvoir):

* Berdasarkan prinsip Hukum Administrasi Negara (UU No. 30 Tahun 2014), wewenang kepolisian diberikan untuk ketertiban umum, bukan kepentingan komersial privat.

Hukum Pidana Tipikor :

* Jika fungsi kedinasan (seperti seragam, senjata, atau pengaruh Brimob) digunakan untuk memuluskan bisnis swasta demi imbalan materiil, hal tersebut masuk ke ranah Tindak Pidana Korupsi (gratifikasi atau pemerasan).

Analisis Teori Hukum Klasik :

Mbminvestigasi.com | Ketika Institusi Gagal dalam Pengawasan

Mbminvestigasi.com | Ketika Institusi Gagal dalam Pengawasan

4. Di Mata KUHP 2023 (UU No. 1 Tahun 2023)

Meskipun KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) menitikberatkan pada pertanggungjawaban pidana individu, kelalaian institusi dan tindakan anggota dapat dijerat melalui beberapa klaster pasal:

Klaster Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 603 – Pasal 606):

* KUHP Baru mempertegas sanksi bagi pejabat publik yang menyalahgunakan kekuasaan demi keuntungan diri sendiri atau korporasi swasta secara melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Mbminvestigasi.com | Ketika Institusi Gagal dalam Pengawasan

Penyertaan dan Pembiaran (Omission) :

* Pihak atasan atau institusi yang secara sadar mengetahui adanya pelanggaran hukum oleh bawahannya namun sengaja melakukan pembiaran demi keuntungan tertentu, dapat dikonstruksikan sebagai bentuk penyertaan (deelneming) atau pembiaran tindak pidana.

Paradigma Keadilan (Pasal 53 ayat 2) :

* KUHP 2023 mendorong penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif.

Tindakan institusi yang menoleransi double job ilegal mencederai asas keadilan masyarakat luas. (Arthur Noija SH MH)