MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPN Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang fenomena keterlibatan atau praktik “pengawalan” oleh oknum anggota Polri dan TNI dalam proses pengelolaan limbah pabrik (seperti isu limbah B3 scrap/oli industri di kawasan Sunter) merupakan potret buram yang mencederai prinsip penegakan hukum lingkungan.
Analisis komprehensif mengenai fenomena tersebut berdasarkan berbagai sudut pandang hukum yang di sebutkan :
1. Perspektif Hukum Berkeadilan (Ideals of Justice)Dalam teori hukum berkeadilan (seperti konsep keadilan distributif dan korektif), hukum harus berpihak pada keseimbangan hak dan kewajiban masyarakat serta perlindungan lingkungan hidup.
Ketimpangan Sosial-Hukum :
* Praktik pengawalan oleh aparat terhadap operasional limbah industri menciptakan situasi di mana hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Masyarakat sekitar menjadi korban langsung dari ceceran limbah, sementara pelaku industri mendapatkan “tameng” kekuatan fisik dan institusional.
Mencederai Integritas Penegakan Hukum :
* Keadilan tidak akan tercapai jika aparat yang seharusnya menjadi penegak hukum justru beralih fungsi menjadi pelindung kepentingan bisnis/privat yang melanggar aturan lingkungan.
2. Perspektif Pengawasan Pemerintah Daerah (Pemda) di Era DKJ.
Pemda memiliki kewenangan atributif dalam pengawasan lingkungan hidup di wilayahnya melingkupi kawasan industri Sunter.
Kelemahan Pengawasan:
1. Adanya “bekingan” dari oknum TNI/Polri sering kali mengintimidasi atau melemahkan fungsi pengawasan lapangan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun Satpol PP.
2. Pengawas daerah enggan bertindak tegas karena berhadapan dengan sesama aparat negara.
Pelanggaran Administrasi :
* Berdasarkan regulasi daerah, pengelolaan limbah industri wajib memenuhi AMDAL dan izin pengelolaan limbah B3 secara ketat.
Jika Pemda melakukan pembiaran atas praktik ini, terjadi disfungsi birokrasi dan pengabaian asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance).
3. Perspektif Teori Hukum Utrecht.
Prof. E. Utrecht mendefinisikan hukum sebagai himpunan peraturan yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan harus ditaati.
Hukum sebagai Pengayom :
1. Utrecht menekankan bahwa fungsi hukum adalah memberikan perlindungan kepada manusia (masyarakat).
2. Ketika oknum TNI/Polri melakukan pengawalan limbah secara ilegal, kegunaan (doelmatigheid) hukum bergeser demi keuntungan segelintir pihak, bukan lagi untuk ketertiban umum (openbare orde).
Pelanggaran Fungsi Kelembagaan :
1. Berdasarkan asas hukum tata negara, setiap lembaga memiliki kompetensi batasannya masing-masing.
2. TNI (pertahanan) dan Polri (keamanan/gakkum) tidak memiliki dasar kompetensi hukum untuk bertindak sebagai penyedia jasa pengamanan privat bagi pengelolaan limbah industri komersial.
4. Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Terbaru (KUHP 2023)
Dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang mengedepankan hukum pidana modern materiil, tindakan ini dapat dijerat melalui beberapa klaster pasal:
Tindak Pidana Lingkungan Hidup (Klaster Kejahatan Korporasi & Lingkungan) :
* Jika limbah tersebut terbukti mencemari lingkungan (misalnya kebocoran/ceceran oli dan scrap B3), maka pelaku industri dan pihak yang membantu kelancaran kejahatan tersebut (termasuk oknum pengawal) dapat dijerat pasal pidana lingkungan hidup.
Penyalahgunaan Kekuasaan & Tindak Pidana Korupsi (Sektor Publik) :
1. Aparat yang menerima imbalan atas pengawalan ilegal tersebut masuk dalam kategori menerima suap atau gratifikasi yang diatur ketat dalam KUHP 2023 serta UU Tipikor, karena menyalahgunakan jabatan/wewenang negara demi keuntungan materiil pribadi.
2. Penyertaan Tindak Pidana (Deelneming):Oknum aparat yang mengawal proses pembuangan limbah ilegal dapat dikategorikan sebagai pihak yang membantu melakukan (medeplichtige) atau turut serta melakukan (medepleger) tindak pidana pencemaran lingkungan jika mereka mengetahui bahwa proses tersebut menyalahi aturan hukum.
Arthur bwrpendapat bahwa praktik pengawalan limbah industri di Sunter oleh oknum TNI/Polri secara nyata merusak tatanan hukum berkeadilan.
* Hal ini melanggar batasan kompetensi lembaga, melumpuhkan fungsi pengawasan Pemda, dan memenuhi unsur pelanggaran pidana formil/materiil baik di UU Lingkungan Hidup maupun KUHP 2023.
Penertiban secara internal lewat Propam (Polri) dan Puspom ( TNI ) serta transparansi dari penegakan hukum terpadu Gakkum KLHK sangat mendesak dilakukan. (Arthur Noija SH MH)













