Mbminvestigasi.com

Cepat, Tepat Dan Akurat

Mbminvestigasi.com | Kepastian Hukum & Kemanfaatan Hukum Dalam Proses PTDH

Kepastian Hukum & Kemanfaatan Hukum Dalam Proses PTDH

Mbminvestigasi.com | Kepastian Hukum & Kemanfaatan Hukum Dalam Proses PTDH

MBMINBESTIGASI.COM, Jakarta – DPC Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen dibidang advokasi kebijakan publik menyikapi, ketika hukum berkeadilan dan kepastian hukum dalam proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Polda Maluku Utara diduga sarat dengan konspirasi, benturan teoritis dan praktis terjadi antara realitas di lapangan dengan regulasi internal Polri (seperti Perkap Kapolri dan Perpol terkait kode etik).

Dalam perspektif hukum publik, masyarakat sipil dapat menakar dan menuntut asas kepastian hukum serta keadilan melalui sintesis teori Plato, Immanuel Kant, Hans Kelsen, dan implementasi aturan Polri sebagai berikut :

1. Analisis Krisis Kelembagaan:

Perspektif Teori Plato

* Plato dalam karyanya The Republic menyatakan bahwa negara dan institusinya (termasuk penegak hukum) harus dipimpin dan dijalankan oleh moralitas tertinggi (The King Philosopher) untuk mencapai keadilan (justice).

Realitas Konspirasi :

* Jika proses sidang kode etik PTDH di Polda Maluku Utara diwarnai konspirasi, maka institusi tersebut sedang mengalami pembusukan moral dari dalam.

Plato melihat ini sebagai kegagalan oligarki atau timokrasi, di mana penguasa atau pemegang otoritas bertindak demi kepentingan kelompok (konspiratif), bukan demi kebajikan publik.

Dampak ke Masyarakat :

* Ketika institusi pelindung masyarakat justru memanipulasi hukum demi kepentingan internal, kepercayaan publik runtuh, dan hukum berubah menjadi alat kekuasaan semata.

2. Kepastian Hukum dan Hak Sipil :

Teori Kant dan Hans KelsenMasyarakat umum/sipil dapat melihat dan menuntut hak kepastian hukum mereka melalui dua pisau analisa ini:

A. Immanuel Kant (Kategoris Imperatif & Etika Deontologis)Inti Teori:

Hukum dan moralitas tidak bisa dipisahkan.

* Tindakan hukum harus didasarkan pada kewajiban moral yang murni, universal, dan memperlakukan manusia sebagai tujuan, bukan alat.

Di Mata Perkap/Perpol Kapolri:

1. Etika profesi Polri seharusnya mencerminkan pandangan Kant.
2. Jika oknum Polri melanggar etika secara berat namun proses PTDH-nya dimanipulasi, atau sebaliknya ada personil yang dikorbankan demi konspirasi maka azas keadilan moral Kantian telah dilanggar.

Masyarakat sipil berhak menuntut bahwa penegakan etik di tubuh Polri harus objektif tanpa pandang bulu karena itu adalah “kewajiban mutlak” (categorical imperative) Polri kepada publik.

B. Hans Kelsen (Teori Hukum Murni / Pure Theory of Law)

Inti Teori :

1. Hukum harus dibersihkan dari anasir-anasir non-hukum seperti politik, sosiologi, psikologi, dan konspirasi.
2. Kepastian hukum terwujud jika aturan hukum dijalankan secara kaku dan hierarkis (Stufenbaulehre), di mana aturan di bawah tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya.

Di Mata Perkap/Perpol Kapolri :

1. Berdasarkan Kelsen, Perkap atau Perpol tentang Kode Etik dan Disiplin adalah legalitas formal yang wajib dijalankan secara murni.
2. Jika teks hukum menyatakan “A harus di-PTDH jika melakukan pelanggaran B”, maka hal itu harus dieksekusi tanpa intervensi konspirasi politik internal.

Kepastian hukum bagi masyarakat sipil terpenuhi ketika mereka melihat Polri tunduk secara mutlak pada teks hukumnya sendiri (positivisme hukum).

Bagaimana Masyarakat Sipil Mendapatkan Kepastian Hukum

Dalam ruang lingkup Hukum Publik, masyarakat sipil tidak boleh pasrah terhadap dinamika internal Polri.

Hak atas kepastian hukum dan keadilan dapat diperjuangkan melalui instrumen berikut:

Asas Keterbukaan Informasi Publik :

* Masyarakat dan media memiliki hak untuk memantau jalannya sidang kode etik yang menarik perhatian publik agar tidak menjadi “sidang tertutup” yang sarat kongkalikong.

Mendorong Pengawasan Eksternal :

* Mengeskalasi kasus-kasus penyimpangan etik di Maluku Utara ke lembaga negara independen seperti Kompolnas, Komnas HAM, atau Ombudsman RI untuk mengintervensi atau memeriksa maladministrasi proses PTDH.

Gugatan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) :

* Jika konspirasi PTDH merugikan hak publik atau personil terkait secara sewenang-wenang, keputusan administratif (KTUN) dari Kapolda Maluku Utara tersebut dapat diuji secara hukum formal di peradilan TUN berdasarkan teori kepastian hukum Hans Kelsen.

Arthur Noija menegaskan bahwa,secara teoritis, ketika hukum internal Polri ternoda konspirasi, kepastian hukum tidak lagi datang dari “kesadaran” oknum institusi tersebut, melainkan harus dipaksa hadir melalui tekanan hukum publik, pengawasan eksternal, dan penegakan hukum tata negara yang objektif. (Arthur Noija SH MH)