Mbminvestigasi.com

Cepat, Tepat Dan Akurat

Mbminvestigasi.com | Kajian dan Filisofis Dalam Penegakan Hukum

Kajian dan Filisofis Dalam Penegakan Hukum

Mbminvestigasi.com | Kajian dan Filisofis Dalam Penegakan Hukum

MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – Gerai Hukum Art & Rekan yang konsen di advokasi dan pendampingan hukum baik didalam pengadilan dan diluar pengadilan menyikapi tentang kajian anotasi yuridis dan filosofis terhadap Laporan Polisi No: LP/B/345/VII/SPKT/POLSEK SENEN/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2026 menggunakan instrumen hukum positif terbaru, peraturan internal kepolisian, serta pisau analisis filsafat hukum adalah sebagai berikut :

1. Anotasi Yuridis:

Pasal 466 KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023)

Laporan Polisi yang diterbitkan pada Juli 2026 ini secara otomatis tunduk pada kodifikasi UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang telah efektif berlaku.

Tipologi Delik :

* Pasal 466 ayat (1) KUHP 2023 mengatur mengenai tindak pidana Penganiayaan Biasa (menggantikan Pasal 351 KUHP lama).

Ancaman Pidana :

* Pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Kategori III (Rp50.000.000).

Unsur-Unsur Delik :

* Penyidik Polsek Senen wajib membuktikan unsur “sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka” serta “merusak kesehatan” (ayat 4).

Berdasarkan arah pemidanaan modern KUHP 2023, delik ini mengutamakan pendekatan yang humanis dan keseimbangan antara perlindungan korban dan pelaku.

2. Dimensi Kepastian Hukum & Keadilan (Kelsen vs. Kant)

Proses penyidikan oleh Polsek Senen terhadap laporan tersebut berdiri di antara dua kutub filsafat hukum:

Kepastian Hukum Hukum (Hans Kelsen – Teori Hukum Murni):

Kelsen memandang hukum harus dibersihkan dari anasir non-yuridis (politik, etika, sosiologis).

1. Berdasarkan Stufenbautheorie, Laporan Polisi (penerapan hukum konkret) validitasnya bersumber dari KUHP 2023 dan KUHAP sebagai norma di atasnya.

2. Penyidik dituntut melaksanakan teks hukum secara murni dan rigid demi kepastian hukum, tanpa terdistorsi opini publik.

Keadilan Berkeadilan (Immanuel Kant – Imperatif Kategoris) :

1. Kant menekankan bahwa manusia adalah tujuan pada dirinya sendiri (end in itself), bukan alat. Penegakan Pasal 466 KUHP 2023 tidak boleh sekadar menjadi mesin penghukum otomatis (retributif murni), melainkan harus memperlakukan korban dan tersangka secara adil sebagai subjek moral.

2. Keadilan tercapai ketika moralitas melandasi penegakan hukum tersebut.

3. Regulasi Administrasi, Pengawasan, dan Timeline Penyidikan

Penyidik Polsek Senen dalam memproses perkara ini dibatasi oleh instrumen prosedural dan pengawasan internal:

Perkap Kapolri tentang Penyidikan :

* Proses pembuktian dijalankan berdasarkan mekanisme manajemen penyidikan pidana formal untuk menjamin akuntabilitas materiil.

Waskat (Pengawasan Melekat) & Fungsi Pengawasan:

* Kapolsek Senen dan Kapolres Metro Jakpus melakukan pengawasan melekat guna mengeliminasi penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

LHP (Laporan Hasil Penyelidikan) & LKP (Laporan Kemajuan Perkara):

1. LHP menjadi landasan dokumen untuk menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan (gelar perkara).

2. Sedangkan LKP wajib disusun secara berkala sebagai bentuk transparansi internal ke atasan dan eksternal ke pelapor (SP2HP).

Timeline Penyidikan di mata KUHP 2023 & KUHAP:

* Pembatasan penahanan dan masa kedaluwarsa penuntutan diatur ketat.

Berdasarkan pembaruan hukum acara, efisiensi waktu penanganan perkara (speedy trial) wajib diutamakan agar status hukum seseorang tidak digantung tanpa kepastian.

4. Slogan “Polisi Bersama Masyarakat” dalam Perspektif Hannah Arendt

Slogan institusional ini diuji melalui pemikiran sosiologi-politik Hannah Arendt mengenai “Tindakan” (Action) dan “Ruang Publik” (Public Sphere).

Kekuasaan vs. Kekerasan:

Arendt membedakan power (kekuasaan yang lahir dari konsensus bersama masyarakat) dengan violence (kekerasan koersif).

* Slogan “Polisi Bersama Masyarakat” baru bermakna jika penyidik Polsek Senen memosisikan proses hukum sebagai ruang publik yang komunikatif.

Kemitraan Demokratis:

1. Penyidikan Pasal 466 KUHP tidak boleh represif sepihak, melainkan harus membuka ruang dialogis (misalnya melalui pendekatan keadilan restoratif/restorative justice jika dimungkinkan secara hukum).

2. Polisi memulihkan ketertiban sosial bersama warga, bukan sekadar memamerkan kekuasaan koersif negara di tengah masyarakat. (Arthur Noija SH MH)