Mbminvestigasi.com

Cepat, Tepat Dan Akurat

Mbminvestigasi.com | Gurita PTDH Polda Maluku Utara

Gurita PTDH Polda Maluku Utara

Mbminvestigasi.com | Gurita PTDH Polda Maluku Utara

MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPN Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang Fenomena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di lingkungan Polda Maluku Utara seperti pemecatan masal 21 anggota oleh Kapolda Irjen Pol Arif Budiman akibat desersi, narkoba, asusila, dan KDRT,sering kali memicu perdebatan publik.

* Ketika muncul tudingan bahwa penegakan disiplin tersebut sarat akan KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme), terjadi benturan nyata antara teks hukum tertulis (kepastian hukum) dan realitas sosial di lapangan.

Analisis sosiologi hukum menggunakan teori Donald Black dan Lawrence M. Friedman membedah dinamika pelaksanaan PTDH tersebut sebagai berikut:1. Teori Donald Black (The Behavior of Law)Donald Black melihat hukum sebagai variabel kuantitatif yang dipengaruhi oleh struktur sosial. Hukum bertindak sebagai kontrol sosial yang besar kecilnya ditentukan oleh posisi sosial para aktor yang terlibat.

Stratifikasi dan Jarak Sosial :

* Hukum cenderung tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika anggota yang di-PTDH mayoritas berada di level bintara atau tidak memiliki jaringan kekuasaan (modal sosial rendah), hukum pidana/disiplin akan bergerak secara maksimal (kuantitas hukum tinggi).

Sebaliknya, jika ada oknum perwira atau yang memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan melakukan pelanggaran namun prosesnya lambat atau tidak tersentuh, sosiologi Black melihat adanya pengaruh social status dan kekayaan yang membatasi pergerakan hukum.

Organisasi :

* Institusi Polri memiliki kekuatan organisasi yang besar.

Ketika institusi merasa citranya terancam oleh anggotanya sendiri, organisasi akan menggunakan hukum secara masif untuk menyingkirkan penyimpangan tersebut demi menjaga stabilitas internal dan kepercayaan publik.

* Namun, tudingan KKN muncul jika “kuantitas hukum” dimanipulasi berdasarkan relasi patron-klien di dalam tubuh birokrasi.

2. Teori Lawrence M. Friedman (Sistem Hukum)

Friedman menyatakan bahwa keberhasilan penegakan hukum dan kepastian hukum bersandar pada tiga elemen utama yang saling mengikat :

Mbminvestigasi.com | Gurita PTDH Polda Maluku Utara

 

Mbminvestigasi.com | Gurita PTDH Polda Maluku Utara

3. Masalah Kepastian Hukum vs Keadilan Hukum.

Arthur Noija berpendapat bahwa,kepastian hukum menuntut aturan dijalankan secara konsisten tanpa pandang bulu (equality before the law).

Mbminvestigasi.com | Gurita PTDH Polda Maluku Utara* Pelaksanaan PTDH terhadap 21 personel membuktikan adanya kepastian hukum formal yang ditegakkan berdasarkan surat keputusan resmi.

Namun, dalam kacamata sosiologi hukum, jika proses penegakan disiplin diwarnai KKN misalnya, pelaku pelanggaran serupa yang memiliki “bekingan” lolos dari jerat PTDH maka kepastian hukum tersebut kehilangan substansi keadilan hukum (material).

* Hukum hanya menjadi instrumen formalitas untuk mengorbankan pihak-pihak tertentu yang lemah secara relasi kekuasaan. (Arthur Noija SH MH)