MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPW PNT Jakarta pusat yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang “Fiat justitia ruat coelum” (Hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh) merupakan asas hukum yang menegaskan bahwa keadilan harus tetap ditegakkan tanpa pandang bulu, tanpa rasa takut, dan tanpa kompromi terhadap tekanan apa pun.
Dalam konteks penegakan hukum publik di area Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, penerapan asas ini menghadapi tantangan yang kompleks karena bergesekan langsung dengan realitas sosial, ekonomi, dan ketertiban kota.
Berikut ini adalah analisis bagaimana asas ini termanifestasi, tantangan yang dihadapi, dan jalan tengah dalam penegakan hukum di kawasan tersebut :
1. Area Penegakan Hukum Publik di Pasar Palmerah
Hukum publik di kawasan pasar ini umumnya dikelola oleh Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Kepolisian (Polsek Tanah Abang/Palmerah), yang meliputi :
Ketertiban Umum :
* Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar atau bahu jalan berdasarkan Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007.
Kelancaran Lalu Lintas :
* Penindakan parkir liar dan angkutan umum yang ngetem sembarangan di sekitar stasiun dan pasar yang memicu kemacetan parah.
Keamanan dan Kriminalitas :
* Pemberantasan pungutan liar (pungli), premanisme, serta peredaran barang ilegal.
2. Manifestasi Asas “Fiat Justitia Ruat Coelum”
Jika asas ini diterapkan secara kaku dan mutlak, maka aparat penegak hukum wajib membersihkan seluruh pelanggaran di Pasar Palmerah tanpa toleransi:
Tanpa Pandang Bulu :
* Semua PKL yang melanggar zonasi langsung ditertibkan dan disita barang dagangannya, tidak peduli apakah mereka berskala kecil atau besar.
Bebas Intervensi :
* Petugas tidak boleh berkompromi dengan oknum ormas atau “backing” yang mencoba melindungi praktik ilegal (seperti lapak liar atau setoran parkir).
Kepastian Hukum :
* Aturan daerah ditegakkan demi kepentingan publik yang lebih besar, yaitu hak pejalan kaki atas trotoar dan hak pengguna jalan atas kelancaran lalu lintas.
3. Tantangan Nyata di Lapangan
Penerapan asas “langit runtuh” ini sering kali berbenturan dengan aspek kemanusiaan dan ekonomi makro:
Dilema Perut (Keadilan Sosial) :
* Menertibkan PKL demi hukum publik sering kali dianggap “meruntuhkan langit” ekonomi keluarga miskin yang menggantungkan hidupnya di pasar tersebut.
Resistensi Sosial :
* Penegakan hukum yang terlalu represif tanpa solusi sering kali memicu bentrokan fisik antara petugas (Satpol PP) dan pedagang/warga.
Keadilan yang Asimetris :
* Jika hukum hanya tajam kepada pedagang kecil tetapi tumpul kepada aktor intelektual di balik pungli dan parkir liar, maka asas fiat justitia gagal tercapai.
4. Solusi :
Mengawinkan Keadilan Hukum dan Keadilan Sosial
Dalam hukum publik modern, fiat justitia ruat coelum di area publik padat seperti Pasar Palmerah tidak lagi diartikan sebagai tindakan “gusur dan hukum”, melainkan melalui pendekatan restorative dan administratif yang humanis :

Team S3 DPW PNT jakarta pusat berpandapat bahwa, fiat justitia ruat coelum di Pasar Palmerah harus dimaknai sebagai ketegasan menolak kongkalikong dan pungli, namun tetap harus dibarengi dengan kebijakan publik yang solutif.
* Keadilan ditegakkan bukan untuk meruntuhkan kehidupan masyarakat, melainkan untuk membangun ketertiban bersama. (Arthur Noija SH MH)













