DPN Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal Menyikapi tentang Keberadaan Koperasi Tambang Emas di Mata Hukum.

mbminvestigasi.com | DPN Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal Menyikapi tentang Keberadaan Koperasi Tambang Emas di Mata Hukum.

mbminvestigasi.com Jakarta – DPN perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang keberadaan koperasi tambang emas di mata hukum adalah legal dan berkeadilan.

Di bawah regulasi pertambangan di Indonesia, koperasi rakyat kini secara resmi diakui untuk mengelola kawasan pertambangan, sehingga memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak kepada para penambang skala kecil.

Berikut adalah analisis rinci mengenai koperasi tambang dan relevansinya dengan konsep keadilan :

1. Koperasi Pertambangan di Mata Hukum.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, pemerintah telah merumuskan kebijakan yang memperbolehkan koperasi rakyat untuk mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan luasan maksimal hingga 2.500 hektar.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan landasan legal dan menjamin hak berusaha bagi masyarakat yang selama ini menambang secara informal.

2. Keadilan Berdasarkan Teori Ulpianus

Ulpianus, seorang ahli hukum Romawi klasik, mendefinisikan keadilan melalui formula yang dikenal luas : “iuris praecepta sunt haec: honeste vivere, alterum non laedere, suum cuique tribuere”.

Keadilan mencakup tiga prinsip dasar yang erat kaitannya dengan pengelolaan koperasi tambang:

Hidup Jujur (honeste vivere):

* Anggota dan pengurus koperasi wajib menjalankan tata kelola pertambangan secara transparan dan sesuai dengan norma-jujur yang berlaku.

Tidak Merugikan Sesama (alterum non laedere):

* Operasional pertambangan koperasi harus mematuhi standar lingkungan agar tidak merusak alam maupun merugikan masyarakat sekitar akibat pencemaran.

Memberikan Hak Setiap Orang (suum cuique tribuere):

* Keuntungan hasil tambang harus didistribusikan secara adil dan proporsional kepada anggota sesuai dengan asas kesejahteraan bersama yang menjadi inti dari koperasi.

Koperasi pertambangan rakyat diperbolehkan secara hukum untuk menjual emas hasil produksinya kepada pengrajin emas lokal atau industri rumahan (home industry), dengan catatan kedua belah pihak beroperasi di dalam ekosistem yang legal.

Dalam konteks negara demokrasi (seperti Indonesia) yang menjunjung tinggi kebebasan ekonomi kerakyatan dan kepastian hukum, transaksi ini diatur dengan batasan-batasan ketat agar tetap berada di jalur formal.

1. Keabsahan Transaksi di Mata Hukum.

Secara hukum pertambangan, penjualan hasil tambang dari koperasi ke pengrajin atau industri rumahan dinyatakan sah jika memenuhi syarat berikut:

Pemenuhan Izin Operasional Koperasi:

* Koperasi wajib memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) resmi dan menambang di zona Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang ditetapkan pemerintah.

Hal ini diperkuat melalui legalitas badan usaha koperasi yang dipertegas dalam aturan terbaru pertambangan minerba.

Bentuk Fisik Emas yang Dijual:

* Berdasarkan regulasi hilirisasi, koperasi tambang rakyat diperbolehkan melakukan pengolahan dan pemurnian skala kecil.
* Emas yang dijual kepada pengrajin lokal idealnya berupa emas hasil pemurnian awal (seperti lantakan emas/doré bullion) yang sudah memenuhi standar kadar untuk diolah menjadi perhiasan.

Kewajiban Pajak dan Retribusi:

* Setiap transaksi penjualan wajib dicatat secara formal untuk memenuhi kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau pajak daerah, guna menjamin transparansi di hadapan hukum.

2. Hambatan Hukum yang Sering Terjadi.

Transaksi antara koperasi dan pengrajin dapat berubah menjadi ilegal jika terjadi kondisi berikut:

Membeli dari Tambang Ilegal:

* Jika koperasi bertindak menampung emas dari aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) lalu menjualnya kembali, transaksi tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana penadahan hasil tambang ilegal.

Pengrajin Tanpa Izin Usaha:

* Industri rumahan atau pengrajin emas juga harus memiliki izin industri/kerajinan mikro (seperti NIB industri perhiasan).
* Jika pengrajin beroperasi secara gelap, koperasi yang menjual emas ke mereka berisiko melanggar rantai pasok legalitas komoditas.

3. Relevansi dengan Nilai Negara Demokrasi.

Dalam konsep negara demokrasi ekonomi, hukum berfungsi melindungi hak-hak ekonomi masyarakat kecil agar tidak dimonopoli oleh korporasi besar.

mbminvestigasi.com | DPN Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal Menyikapi tentang Keberadaan Koperasi Tambang Emas di Mata Hukum.

Perwujudan Keadilan Distributif:

* Penjualan langsung dari koperasi (hulu) ke pengrajin lokal (hilir) menciptakan sirkulasi kekayaan di tingkat akar rumput, sejalan dengan prinsip demokrasi ekonomi di mana kekayaan alam dikelola demi kemakmuran rakyat banyak.

Kepastian Hukum:

* Hukum di negara demokrasi tidak dibuat untuk mematikan ekonomi rakyat, melainkan mengatur agar industri rumahan terhindar dari pasokan emas konflik atau emas hasil perusakan lingkungan.
* Koperasi pertambangan yang legal disarankan untuk bermitra langsung dengan asosiasi pengrajin emas lokal resmi atau menggunakan fasilitas pembelian yang difasilitasi oleh pemerintah daerah agar sirkulasi perdagangannya terpantau aman dan bebas dari jerat hukum.

Koperasi pertambangan yang legal disarankan untuk bermitra langsung dengan asosiasi pengrajin emas lokal resmi atau menggunakan fasilitas pembelian yang difasilitasi oleh pemerintah daerah agar sirkulasi perdagangannya terpantau aman dan bebas dari jerat hukum. (Arthur Noija SH.MH)