mbminvestigasi.com Jakarta – DPN Peduli Nusantara Tunggal yang konsen dibidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam paradigma UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dinilai melalui lensa filsafat John Locke sebagai perwujudan penegakan hukum yang berkeadilan, restoratif, dan berorientasi pada perlindungan hak kodrat anak.
Berikut adalah analisis komprehensif yang memadukan teori John Locke dengan substansi keadilan dalam KUHP 2023 :
1. ABH dalam Teori John Locke:
Tabula Rasa dan Hak Kodrat John Locke membawa dua pemikiran utama yang sangat relevan dengan perlindungan anak:
Teori Tabula Rasa:
* Locke menyatakan bahwa anak lahir bagaikan kertas putih kosong.
* Karakter dan perilakunya dibentuk oleh lingkungan, pengasuhan, dan pengalaman.
Ketika anak berkonflik dengan hukum, kesalahan tidak murni berada pada anak, melainkan kegagalan lingkungan dalam memberikan stimulus positif.
Hak Kodrat (Natural Rights):
* Setiap individu, termasuk anak-anak, memiliki hak bawaan lahir atas hidup (life), kebebasan (liberty), dan kepemilikan (property) yang wajib dilindungi negara melalui kontrak sosial.
2. Paradigma Keadilan dalam KUHP 2023.
KUHP 2023 (yang berlaku mulai Januari 2026) mengubah total filosofi pemidanaan Indonesia dari retributif (balas dendam) menjadi keadilan restoratif, korektif, dan rehabilitatif.
Dalam konteks ABH, KUHP 2023 memperkuat UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) melalui konsep penegakan hukum berkeadilan :
Prinsip Rechterlijk Pardon (Pemaafan Hakim):
* Hakim diberikan kewenangan di persidangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau sanksi kepada anak jika tindak pidananya ringan, penyesalannya tulus, atau demi kepentingan terbaik anak.
Pidana sebagai Ultimum Remedium:
* Perampasan kemerdekaan (penjara) adalah jalur paling terakhir dan seminimal mungkin bagi anak. Sanksi diarahkan pada tindakan rehabilitasi atau pemulihan.
3. Sinkronisasi Filsafat Locke dan KUHP 2023 di Mata Hukum Berkeadilan.Arthur Noija S.H menegaskan bahwa di mata penegakan hukum yang berkeadilan, KUHP 2023 bertindak sebagai pelindung kontrak sosial versi John Locke.
KUHP 2023 memperlakukan anak bukan sebagai penjahat yang harus diisolasi, melainkan sebagai aset masa depan yang “kertas putihnya” harus dibersihkan kembali melalui bimbingan hukum yang humanis dan adil. (Arthur Noija SH MH)




