mbminvestigasi.com TANGGAMUS – Upaya konfirmasi dugaan aktivitas penampungan emas hasil penambangan tanpa izin/PETI di Kecamatan Kelumbayan Barat menemui jalan buntu.
Senin 22/6/2026
tim awak media mendatangi (Andi) salah terduga penadah emas hasil penambangan ilegal. berdasarkan keterangan narasumber yang cukup akurat (Andi) adalah penadahnya, lokasi (Andi ) sendiri beralamat di Dusun Sembilan, Pekon Lengkukai yang disebut narasumber terkait dugaan penampungan emas ilegal.
Saat dikonfirmasi, pihak yang bersangkutan tidak memberikan respon. Sikap tersebut terkesan mengabaikan kedatangan tim media dan tidak menunjukkan itikad baik untuk memberikan hak jawab sebagaimana dijamin UU Pers No. 40/1999 Pasal 5 ayat 2.
“Kami sudah datang baik-baik untuk konfirmasi berimbang. Tapi tidak ada itikad untuk menjelaskan. Setelah menunggu lama, kami tinggalkan lokasi,” ujar salah satu awak media di lokasi.
Sementara itu, beberapa narasumber warga yang ditemui terpisah memberikan keterangan senada. Menurut informasi dari warga, ramainya aktivitas PETI di Kecamatan Kelumbayan Barat diduga tidak lepas dari adanya pihak yang menampung hasil tambang. Salah satu inisial yang disebut narasumber adalah “Andi” yang beralamat di Dusun Sembilan, Pekon Lengkukai.
*Jeratan Hukum Penadah PETI*
Praktik menampung/membeli hasil tambang ilegal diancam pidana berat:
*UU Minerba No. 3 Tahun 2020 Pasal 161*: Dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00.
*Pasal 55 KUHP*: Bagi yang turut serta/penadah dalam tindak pidana.
Warga berharap Polres Tanggamus dan Polda Lampung segera melakukan penyelidikan dan melakukan oprasi adanya banyak dugaan penambangan emas ilegal di kecamatan kulumbayan barat Tanggamus.
terlepas adanya dugaan bekingan oknum-oknum tertentu siapapun itu sekiranya pihak terkait bisa memberikan sangsi tegas kepada mereka-mereka yang membekingi penambangan ilegal.
Hingga berita diturunkan, pihak yang namanya disebut narasumber belum berhasil dikonfirmasi untuk hak jawabnya.
Tanggamus Lampung
(Tim fpii)




