MBMINVESTIGASI.COM, PESAWARAN, 5 November 2026 — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan penambangan emas Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, kembali menjadi sorotan tajam. Meski informasi mengenai dugaan penarikan uang Rp100.000 per gelundung setiap bulan telah mencuat ke ruang publik, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) setempat.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Apakah dugaan pungutan yang nilainya diperkirakan mencapai Rp100 juta setiap bulan ini akan dibiarkan berlarut-larut tanpa pemeriksaan serius?
Sebelumnya, sejumlah penambang kecil di Desa Babakan Loa, Desa Sinar Harapan, dan Desa Cikantor mengungkapkan adanya kewajiban setoran sebesar Rp100.000 per unit gelundung, termasuk bagi pemilik alat yang tidak sedang beroperasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, jumlah gelundung yang terdata di tiga desa tersebut diperkirakan mencapai 1.000 unit. Jika angka tersebut benar dan seluruh unit dikenakan pungutan yang sama, potensi dana yang terkumpul dapat mencapai Rp100 juta setiap bulan.
Angka tersebut bukan nilai yang kecil. Jika berlangsung selama satu tahun, totalnya berpotensi mencapai Rp1,2 miliar.
Namun, angka tersebut masih merupakan estimasi berdasarkan informasi yang dihimpun dan perlu diverifikasi melalui pendataan serta pemeriksaan langsung oleh pihak berwenang.
Dugaan Aliran Dana Menjadi Pertanyaan Besar
Sorotan semakin menguat setelah muncul informasi bahwa setoran tersebut diduga diserahkan kepada seseorang bernama Andi, warga Desa Pasar Baru, yang disebut-sebut sebagai pengurus paguyuban.
Penambang mempertanyakan dasar penarikan, mekanisme pengelolaan, serta penggunaan dana yang disebut-sebut terkumpul dalam jumlah besar tersebut.
Bahkan, berdasarkan keterangan sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, terdapat dugaan bahwa sebagian dana disetorkan kepada pihak-pihak tertentu.
Pernyataan tersebut tentu membutuhkan pembuktian. Namun, apabila benar terdapat aliran dana kepada pihak tertentu untuk menjamin kelangsungan aktivitas penambangan yang diduga belum memiliki perizinan lengkap, persoalan ini tidak lagi sebatas urusan iuran paguyuban.
Dugaan tersebut harus ditelusuri secara menyeluruh, termasuk siapa penerima dana, apa tujuan penyerahan uang, serta apakah terdapat pihak yang menggunakan kewenangan atau pengaruhnya untuk melindungi aktivitas yang melanggar hukum.
Publik tidak membutuhkan sekadar penjelasan normatif. Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan terbuka, penelusuran aliran dana, dan kepastian hukum.
APH Setempat Jangan Terlihat Diam
Belum adanya tindakan tegas yang diketahui publik menimbulkan kekhawatiran bahwa persoalan ini akan kembali tenggelam tanpa kejelasan.
Awak media dan masyarakat mempertanyakan sejauh mana respons Polres Pesawaran, khususnya Satreskrim, terhadap informasi dugaan pungutan tersebut.
Apakah sudah dilakukan penyelidikan awal?
Apakah pihak yang disebut sebagai pengurus paguyuban telah dimintai keterangan?
Apakah aparat telah melakukan pendataan terhadap jumlah gelundung dan mekanisme penarikan uang di tiga desa tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan ini penting dijawab agar masyarakat tidak berasumsi bahwa dugaan praktik pungutan tersebut dibiarkan berjalan tanpa pengawasan.
Jika memang belum ada laporan resmi, hal itu tidak serta-merta menghapus kebutuhan untuk menelaah informasi yang telah beredar, sepanjang terdapat dasar hukum dan kewenangan bagi aparat untuk melakukan langkah awal.
Masyarakat berharap Kapolres Pesawaran, Kasat Reskrim, serta jajaran Polda Lampung dapat memberikan penjelasan mengenai langkah yang telah dan akan dilakukan.
Dugaan Pungutan Harus Diuji Secara Hukum
Perlu ditegaskan, tidak setiap iuran paguyuban secara otomatis merupakan pungli. Namun, apabila penarikan dilakukan dengan unsur paksaan, tanpa dasar yang sah, atau disertai ancaman maupun penyalahgunaan kewenangan, maka perbuatan tersebut harus diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar menjadi salah satu dasar kebijakan pemberantasan pungutan liar.
Sementara itu, dugaan pemerasan maupun penyalahgunaan kewenangan harus ditelaah berdasarkan unsur-unsur tindak pidana dan ketentuan hukum yang berlaku.
Aparat juga perlu memeriksa legalitas aktivitas pertambangan emas di lokasi tersebut. Apabila ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin yang diwajibkan, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara.
Dengan demikian, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pihak yang melakukan penarikan uang. Seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk penerima maupun pihak yang menikmati aliran dana, perlu ditelusuri berdasarkan bukti yang ditemukan.
Empat Tuntutan yang Harus Dijawab
Atas mencuatnya dugaan tersebut, awak media bersama masyarakat mendorong aparat penegak hukum untuk segera:
1. Memanggil dan meminta klarifikasi dari Andi serta pihak-pihak yang disebut terlibat dalam penarikan setoran.
2. Menelusuri dasar hukum, mekanisme, serta jumlah keseluruhan pungutan yang dilakukan terhadap pemilik gelundung.
3. Memeriksa aliran dana yang diperkirakan mencapai Rp100 juta per bulan, termasuk pihak-pihak yang diduga menerima setoran.
4. Melakukan pemeriksaan terhadap legalitas aktivitas pertambangan emas di Desa Babakan Loa, Sinar Harapan, dan Cikantor, serta menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang terbukti.
Masyarakat juga meminta agar penambang kecil yang memberikan keterangan tidak mengalami intimidasi maupun tekanan dari pihak mana pun.
Jangan Biarkan Penambang Kecil Menanggung Beban Sendiri
Dugaan pungutan yang terus berjalan tanpa kejelasan pengelolaan dana berpotensi menambah beban masyarakat kecil yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas penambangan.
Apabila benar terdapat pungutan yang tidak memiliki dasar hukum dan dilakukan dengan cara-cara yang melanggar ketentuan, maka praktik tersebut harus dihentikan dan diproses sesuai hukum.
Namun, apabila pihak paguyuban memiliki dasar penarikan yang sah, mereka juga harus diberi ruang untuk menjelaskan secara terbuka mengenai mekanisme iuran dan pertanggungjawaban keuangannya.
Jangan sampai masyarakat kecil terus dibebani pungutan, sementara penggunaan uangnya tidak pernah dijelaskan secara transparan.
Awak media menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya mendorong transparansi. Seluruh informasi yang menyangkut dugaan pelanggaran tetap memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh pihak berwenang.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Andi, pengurus paguyuban, pihak-pihak yang disebut menerima aliran dana, serta Polres Pesawaran dan Polda Lampung.
Publik kini menunggu jawaban yang konkret: Apakah dugaan pungutan hingga Rp100 juta per bulan ini akan benar-benar ditelusuri, atau justru dibiarkan tanpa kejelasan?
Hukum harus hadir untuk memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu. (sbg)













