MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPN Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen dibidang advokasi kebijakan publik menyikapi corat marutnya harusnya segera melakukan audit terhadap Perumda Pasar Jaya terkait tiga kluster lahanyaitu lahan yang dimiliki (aset mandiri), lahan yang dikerjasamakan (kemitraan/pihak ketiga), dan lahan yang sudah direlahkan (pelepasan/ruislag/penyerahan aset)sangat valid secara hukum.
Berbagai riwayat sengketa kepemilikan, seperti transparansi riwayat tanah, tumpang tindih klaim dengan warga, hingga pemutusan kontrak sepihak akibat ketidakjelasan klausul kerja sama, menegaskan urgensi dilakukannya audit investigatif dan forensik menyeluruh.
Analisis mendalam mengenai permasalahan tersebut jika dibedah dalam perspektif hukum, sistem hukum berkeadilan, serta pengujian menggunakan tiga teori hukum yang Anda sebutkan :
1. Kepemilikan Lahan di Mata Hukum & Kepastian Hukum
Di mata hukum Indonesia, status tanah yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan. Namun, dalam praktiknya sering terjadi benturan asas akibat tata kelola yang tidak tertib :
Lahan yang Dimiliki:
* Kerancuan muncul ketika bukti formal (sertifikat HPL/HGB) bertabrakan dengan penguasaan fisik secara turun-temurun oleh masyarakat atau tidak ditemukannya dokumen hukum yang jelas (seperti kasus rekap PPTU/HPTU yang hilang).
Lahan yang Dikerjasamakan :
* Kemitraan dengan pihak ketiga (seperti pengelolaan pasar atau perparkiran berlapis) rawan cacat hukum jika terjadi praktik shadow operator atau pemindahtanganan kontrak tanpa izin, yang memicu potensi kerugian negara.
Lahan yang Direlahkan (Ruislag/Tukar Guling):
1. Pelepasan aset daerah untuk fasilitas publik (seperti rumah susun) wajib melalui persetujuan DPRD dan kepala daerah guna menjamin tidak adanya penyusutan nilai aset secara ilegal.
2. Kepastian Hukum (Legal Certainty) mensyaratkan bahwa hukum harus jelas, dapat diprediksi, dan ditegakkan secara konsisten.
3. Tanpa audit tata ruang dan aset, hak ekonomi pedagang, masyarakat, maupun daerah berada dalam ketidakpastian hukum yang konstan.
2. Pisau Analisis: Bedah Kasus Berdasarkan Tiga Teori Hukum.
Untuk mewujudkan Sistem Hukum Berkeadilan, permasalahan lahan Perumda Pasar Jaya ini harus diuji menggunakan tiga teori utama :
A. Teori Keadilan Ulpianus (Justitia est constans et perpetua voluntas jus suum cuique tribuendi)
Ulpianus, ahli hukum Romawi kuno, menyatakan bahwa keadilan adalah kehendak yang tetap dan terus-menerus untuk memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya.
Penerapan pada Perumda Pasar Jaya :
* Jika institusi ini mengklaim lahan yang secara historis dan keperdataan merupakan milik warga atau jika pedagang kecil yang sudah menyewa puluhan tahun digusur sepihak demi keuntungan korporasi mitra maka asas keadilan Ulpianus telah dilanggar.
* Audit berfungsi untuk memetakan kembali “siapa berhak atas apa” berdasarkan bukti hukum yang sah dan adil.
B. Teori Tindakan dan Ruang Publik Hannah Arendt (Teori Ardent)
Arendt menekankan pentingnya “Ruang Publik” (Public Sphere) sebagai tempat di mana warga negara memiliki kebebasan untuk bertindak, bersuara, dan berpartisipasi secara setara tanpa dominasi kekuasaan atau komersialisasi buta.
Penerapan pada Perumda Pasar Jaya :
1. Pasar tradisional pada hakikatnya adalah ruang publik ekonomi rakyat.
2. Ketika lahan pasar diubah menjadi ruang komersial yang eksklusif melalui kerja sama pihak ketiga yang koruptif atau tidak transparan, ruang publik tersebut mengalami komodifikasi (dikomersialkan secara sepihak).
3. Audit diperlukan untuk memastikan tindakan Perumda Pasar Jaya sebagai perpanjangan tangan negara tetap menjaga fungsi pasar sebagai ruang publik yang inklusif, bukan sekadar komoditas politik atau bisnis segelintir elit.
C. Teori Sosiologi Hukum Donald Black (The Behavior of Law)
Donald Black melihat hukum sebagai variabel kuantitatif yang perilakunya dipengaruhi oleh struktur sosial, seperti stratifikasi ekonomi, morfologi, kultur, dan organisasi.
* Salah satu dalil Black menyatakan bahwa hukum akan lebih tajam atau lebih aktif bergerak dari strata sosial yang lebih tinggi ke strata sosial yang lebih rendah (arah vertikal ke bawah).
Penerapan pada Perumda Pasar Jaya :
* Dalam sengketa lahan, Perumda Pasar Jaya (sebagai organisasi besar yang didukung kekuasaan negara/Pemprov) memiliki “kapasitas hukum” yang jauh lebih besar daripada pedagang pasar atau warga lokal.
Akibatnya, penegakan aturan sering kali bersifat represif ke bawah (misalnya penyegelan kios kecil sepihak), namun tumpul ke atas (misalnya pembiaran pelanggaran kontrak berskala besar oleh mitra korporat).
* Audit forensik dan investigatif independen bertujuan memutus anomali sosiologis ini agar hukum tidak hanya menjadi alat bagi pihak yang kuat secara struktural.
Arthur Noija berpendapat bahwa melakukan audit komprehensif terhadap ketiga kluster lahan Perumda Pasar Jaya bukan sekadar pembenahan administrasi bursa aset semata.
* Berdasarkan sintesis teori di atas, audit merupakan instrumen wajib untuk mengembalikan hak publik yang adil (Ulpianus), menyelamatkan fungsi pasar sebagai ruang hidup warga (Arendt), serta mengoreksi ketimpangan relasi kekuasaan dalam penegakan hukum (Donald Black) demi tercapainya kepastian hukum yang berkeadilan di Era DKJ Jakarta. (Arthur Noija SH MH)













