Mbminvestigasi.com

Cepat, Tepat Dan Akurat

Mbminvestigasi.com | Anatomi UU No.1 / 2023 KUHP 2023 Penghentian Penyelidikan Dugaan Pencurian

Anatomi UU No.1 / 2023 KUHP 2023 Penghentian Penyelidikan Dugaan Pencurian

Mbminvestigasi.com | Anatomi UU No.1 / 2023 KUHP 2023 Penghentian Penyelidikan Dugaan Pencurian

MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPN Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang Anatomi kasus penghentian penyelidikan dugaan pencurian yang berujung pada penetapan pelapor (BPT/B) sebagai tersangka pemerasan ini memicu perdebatan sengit di masyarakat.

Untuk menilai apakah penegakan hukum dalam kasus ini sudah berjalan dengan baik, kita dapat membedah dinamika tersebut melalui tiga pisau analisis:

* Teori Hukum Immanuel Kant, asas Equality Before the Law (dalam regulasi Polri), serta Paradigma Pemidanaan KUHP 2023 (UU No. 1/2023).

Berikut ini adalah anotasi filosofis dan yuridis formal atas perkara tersebut :

1. Perspektif Teori Hukum Immanuel Kant (Retributivisme Absolut)

Bagi Immanuel Kant, hukum adalah perwujudan dari Kategorischer Imperativ (imperatif kategoris) sebuah kewajiban moral mutlak yang harus dilaksanakan demi hukum itu sendiri, bukan demi tujuan lain (seperti kedamaian atau kemanfaatan).

Kant menganut teori Retributivisme Absolut:

* Siapa pun yang berbuat kejahatan harus dihukum setimpal dengan kesalahannya (punitur quia peccatum est).

Terhadap Kasus Pokok (Pencurian V) :

1. Dari kacamata Kantian, ketika V diduga melakukan pencurian, secara moral hukum pidana wajib ditegakkan secara kaku hingga tuntas.
2. Pengembalian uang oleh V sebelum laporan polisi dibuat tidak menghapuskan fakta moral bahwa tindakan melawan hukum telah terjadi.

Oleh karena itu, penghentian kasus V (SP3) dinilai masyarakat umum yang konservatif sebagai bentuk pengabaian terhadap keadilan absolut.

Terhadap Kasus Baru (Pemerasan oleh B) :

1. Sebaliknya, ketika B diduga menggunakan laporan polisi untuk memeras V, Kant akan mendukung penuh penetapan B sebagai tersangka.

2. Tindakan memeras adalah pelanggaran moral yang memperlakukan orang lain semata-mata sebagai “alat” untuk keuntungan pribadi suatu hal yang sangat dikutuk oleh Kant (manusia harus diperlakukan sebagai tujuan pada dirinya sendiri).

Dilema di Mata Masyarakat :

1. Terjadi benturan ekspektasi.

2. Masyarakat melihat penegakan hukum belum konsisten karena terkesan “tebang pilih” pelaku pencurian awal (V) dilepaskan, sementara pelapor yang berbalik memeras (B) dikejar secara pidana.

2. Equality Before the Law dalam Perkap, Waskak, dan Propam Polri

Asas Equality Before the Law (persamaan di hadapan hukum) merupakan pilar utama dalam Perkap Kapolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri serta mekanisme Pengawasan Melekat (Waskak berdasarkan Perkap No. 2 Tahun 2022).

Fungsi Pengaduan ke Kapolri :

1. Tindakan kuasa hukum B yang mengadukan Kapolres Metro Jakarta Pusat kepada Kapolri/Propam adalah jalur formal untuk menguji asas ini.

2. Waskak dan Divpropam berfungsi memeriksa apakah ada “keberpihakan” penyidik, intervensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power), atau perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu (V atau B).

Aplikasi Asas dalam Kasus :

* Jika polisi menghentikan kasus V murni karena aspek hukum (tidak ada lagi kerugian nyata/perselisihan selesai) dan melanjutkan kasus B karena ada alat bukti pemerasan yang valid, maka polisi dianggap mematuhi hukum secara objektif tanpa memandang status hukum awal (pelapor vs. terlapor).

Namun, jika dalam proses Waskak ditemukan bahwa SP3 diterbitkan karena faktor subjektif atau kelalaian profesional, maka asas Equality Before the Law telah dilanggar.

* Pengaduan B ke Kapolri bertujuan memaksa institusi Polri membuktikan transparansi proses tersebut.

3. Sinkronisasi dengan Paradigma KUHP 2023 (UU No. 1/2023)

KUHP 2023 membawa perubahan radikal dari paradigma hukum lama (WvS Belanda yang bernuansa retributif/pembalasan seperti teori Kant) menuju Keadilan Korektif, Restoratif, dan Rehabilitatif (sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 51 dan Pasal 52 KUHP 2023 mengenai Tujuan dan Pedoman Pemidanaan).

Membubarkan Kekakuan Hukum Lama :

1. Berbeda dengan teori Kant yang menuntut hukuman mutlak, KUHP 2023 mengizinkan penyelesaian perkara di luar pengadilan jika tujuan keadilan telah tercapai.

2. Pasal 54 KUHP 2023 menyatakan bahwa salah satu pertimbangan pemidanaan adalah “pemulihan kerugian atau penyelesaian secara damai antara pelaku dan korban sebelum putusan”.

3. Dalam kasus V, pemulihan kerugian terjadi bahkan sebelum laporan formal ada.

Secara substansial, konflik sosialnya telah diredam di hulu.

Kriminalisasi Penyalahgunaan Hak Hukum (Pemerasan) :

1. KUHP 2023 sangat melarang keras manipulasi hukum formal untuk kejahatan lain. Ketika B menggunakan ancaman laporan pencurian untuk memeras V, B telah melanggar delik pemerasan (Pasal 482 KUHP 2023).

2. Tindakan B ini diklasifikasikan sebagai tindak pidana murni yang baru, yang secara hukum acara memang wajib ditindaklanjuti secara terpisah oleh penyidik.

Kesimpulan :

Keselarasan di Mata Masyarakat

Arthur berpendapat bahwa di mata masyarakat umum yang awam, penegakan hukum dalam kasus ini sering kali terasa membingungkan atau “tidak adil secara instingtif” karena masyarakat masih berpikir dengan pola Kantian (siapa yang salah pertama harus dihukum).

Namun, secara anotasi hukum modern berbasis KUHP 2023 dan regulasi internal Polri (Perkap Waskak) :

1. Penghentian kasus pencurian selaras dengan semangat restoratif jika kerugian nyata telah dipulihkan secara sukarela di awal.

2. Penetapan pelapor sebagai tersangka pemerasan adalah bentuk penegakan hukum yang objektif, karena status “pelapor” tidak memberikan imunitas hukum bagi seseorang untuk melakukan kejahatan baru (Equality Before the Law). (Arthur Noija SH MH)