DPN Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen dibidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang kasus hukum yang menimpa Notaris Lily Masita Tomasoa di mana ia diduga menjadi korban kriminalisasi dan praktik mafia hukum/peradilan sesat terkait pembuatan Akta Rapat PT Alam Raya Abadi (PT ARA)
merupakan potret buram ketika hukum formal dijadikan alat opresi oleh kekuatan mafia.
Team S3 PNT,menyoroti adanya anomali prosedural tajam dalam penetapan tersangka dan penahanannya.
Apabila dianalisis melalui lensa Hukum Berkeadilan Thomas Aquinas, Teori Hannah Arendt, serta KUHP Baru (UU No. 1/2023), fenomena ini melahirkan sudut pandang filsafat dan yuridis yang mendalam :
1. Perspektif Teori Keadilan Thomas Aquinas :
“Lex Injusta Non Est Lex”
Thomas Aquinas membagi hukum ke dalam tingkatan, di mana hukum manusia (lex humana) harus tunduk pada hukum alam (lex naturalis) yang bersumber dari keadilan moral dan rasionalitas ketuhanan.
Hukum yang Tidak Adil Bukanlah Hukum :
* Prinsip utama Aquinas adalah “lex injusta non est lex” (undang-undang yang tidak adil bukanlah hukum).
Ketika oknum penyidik diduga merekayasa kasus untuk mengkriminalisasi Notaris Lily, hukum tersebut kehilangan legitimasi moralnya dan berubah menjadi bentuk kekerasan (violence), bukan hukum yang mengikat hati nurani.
Keadilan Distributif yang Cedera :
* Aquinas menekankan bahwa penguasa harus mendistribusikan keadilan secara proporsional.
Penahanan seorang ibu yang memiliki bayi 14 bulan atas prosedur pembuatan akta yang telah dinyatakan sah dan sesuai prosedur oleh Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) melanggar asas kepatutan dan rasionalitas hukum alam.
2. Perspektif Teori Hannah Arendt :
“The Banality of Evil” (Kebanalan Kejahatan)
* Filsuf Hannah Arendt terkenal dengan konsep kebanalan kejahatan, di mana kejahatan sistemik terjadi bukan karena pelakunya “monster”, melainkan karena hilangnya kemampuan berpikir kritis dari individu di dalam sistem yang korup.
Kejahatan Birokratis Institusional :
* Dalam kasus Notaris Lily, mafia hukum bekerja dengan memanfaatkan rule of law normatif secara buta.
* Oknum penegak hukum yang “menjalankan perintah” atau memproses laporan palsu tanpa verifikasi materiil mendalam (seperti dilaporkan IPW) bertindak layaknya birokrat yang banal.
* Mereka mematuhi teks hukum formal normatif, namun abai terhadap substansi kebenaran dan kemanusiaan.
Destruksi Ruang Publik :
* Arendt menyatakan kebebasan dan keadilan runtuh saat institusi publik diinfiltrasi oleh kepentingan privat (mafia tanah/hukum).
Notaris Lily terjebak dalam pusaran sistemik di mana administrasi negara didegradasi menjadi alat pemerasan terselubung.
3. Kasus Menuruti Hukum Positif: Dimata KUHP 2023 (UU No. 1 Tahun 2023)
Meskipun kasus ini bersinggungan dengan pemalsuan surat dan TPPU yang diatur dalam regulasi khusus, KUHP 2023 membawa paradigma baru yang secara substansial menentang praktik mafia tanah dan hukum melalui asas-asas berikut :
Prinsip Keadilan Korektif dan Restoratif:
1. KUHP 2023 bergeser dari sekadar penghukuman retributif (balas dendam) ke arah penegakan hukum yang berbasis pada keadilan dan kemanfaatan.
2. Pemaksaan pidana pada subjek hukum yang menjalankan profesinya secara legal (notaris) dinilai bertentangan dengan ruh hukum modern ini.
Pasal Pemalsuan Surat & Keterangan Palsu (Pasal 391 & Pasal 242 KUHP lama / Pasal terkait di KUHP 2023) :
1. Untuk menjerat seseorang dengan pasal pemalsuan, harus dibuktikan adanya mens rea (niat jahat) dan kesengajaan.
2. Jika MKNW menyatakan tidak ada cacat formil, maka secara otomatis unsur melawan hukum pidana notaris tersebut gugur.
Sanksi bagi Penegak Hukum yang Menyalahgunakan Wewenang:
1. KUHP 2023 juga mempertegas batasan bagi aparat penegak hukum untuk tidak melakukan kriminalisasi yang mencederai hak asasi.
2. Penahanan yang dipaksakan berpotensi melanggar hak perlindungan hukum warga negara yang dijamin di bawah kodifikasi hukum baru tersebut.
Arthur Noija berpendapat bahwa secara filosofis (Aquinas & Arendt), kasus Notaris Lily Tomasoa memperlihatkan kelumpuhan moral hukum ketika keadilan substantif dikalahkan oleh formalitas prosedural yang dimanipulasi mafia.
1. Dimata KUHP 2023, penegakan hukum wajib mengedepankan kepastian yang adil.
2. Mengkriminalisasi pejabat pembuat akta yang bertindak sesuai prosedur operasional standar adalah bentuk cacat hukum positif yang nyata. (Arthur Noija SH MH)













