MBMINVESTIGASI.COM, PRINGSEWU, 9 September 2026 – Terkait beredarnya informasi mengenai adanya kewajiban pungutan atau setoran rutin sebesar Rp2 juta per bulan bagi pengusaha tambang di Kabupaten Pringsewu, Ketua Paguyuban Tambang setempat, H. Jayeng, memberikan penyangkalan yang tegas dan lugas.
Saat dikonfirmasi awak media, H. Jayeng menegaskan secara jelas bahwa pernyataan mengenai adanya pungutan sebesar Rp2 juta per bulan itu sama sekali tidak benar dan tidak pernah terjadi.
“Hal itu tidak ada sama sekali. tidak ada sistem pungutan maupun kewajiban menyetor uang rutin seperti itu,” ucap H. Jayeng menegaskan.
Mengenai istilah “uang koordinasi” yang sempat disebutkan, H. Jayeng menjelaskan bahwa dalam paguyuban tidak mengenal pungutan wajib bulanan dengan nominal tetap. Kegiatan organisasi murni bersifat sukarela, terbuka, dan bukan pemungutan yang berbau paksaan maupun iuran tersembunyi.
Pernyataan ini mematahkan informasi sebelumnya yang menyebutkan adanya kewajiban membayar, serta dugaan aliran dana ke pihak lain demi pengamanan. Hingga kini, tidak ditemukan bukti resmi yang mendukung adanya praktik pungutan tersebut.
Paguyuban menegaskan komitmen beroperasi transparan dan sesuai aturan, serta siap bekerja sama dengan pihak berwenang jika diperlukan verifikasi lebih lanjut demi kejelasan hukum di lapangan.(sembiring)












