MIMINVESTIGASI.COM, Jakarta – Pancasila sebagai Grundnorm (Norma Dasar):
1. Kelsen menyatakan bahwa semua hukum bersumber pada satu induk tertinggi yang sifatnya presupposed (andaian).
Di Indonesia, Pancasila adalah Grundnorm.
Nilai keadilan sosial dalam Pancasila menuntut ruang perkotaan tidak boleh dikuasai secara monopoli oleh pemilik modal, melainkan harus dialokasikan secara adil.
UUD 1945 sebagai Konstitusi Formal :
Di bawah Grundnorm, terdapat konstitusi.
* Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara.
Secara teoritis Kelsenian, pasal ini memberikan legalitas formal bagi negara untuk melakukan intervensi hukum di perkotaan (seperti penataan ruang, zonasi, atau pemanfaatan tanah telantar).
Keterpaduan Struktur Hukum (Sistem Normatif) :
* Kebijakan tata kota seperti konsolidasi tanah perkotaan atau pembatasan land banking (penguasaan tanah sepihak oleh pengembang) hanya valid secara hukum jika diturunkan secara runtut dari UUD 1945 dan UUPA No. 5/1960. Kelsen memandang hukum perkotaan harus bebas dari anarki kepentingan politik sesaat dan murni bergerak dalam koridor tata urutan perundangan yang sah.
2. Perspektif Immanuel Kant:
Teori Keadilan, Hak Milik, dan Etika Deontologis Immanuel Kant mendekati hukum dari sudut pandang moralitas, kebebasan individu, dan etika bernegara (Rechtsstaat).
Pemikirannya memberikan landasan filosofis mengapa reformasi agraria di perkotaan itu penting secara etis :
Fungsi Sosial Hak Milik (Das Recht) :
* Kant mengakui hak kepemilikan pribadi (external mine and thine) sebagai wujud kebebasan manusia. Namun, Kant menegaskan bahwa kepemilikan privat baru dianggap sah secara moral jika berada di bawah hukum publik yang disepakati bersama.
Di area perkotaan padat penduduk, hak milik privat dibatasi oleh hak milik publik demi keharmonisan bersama.
Hal ini sejalan dengan prinsip “tanah memiliki fungsi sosial” dalam hukum agraria Indonesia.
Imperatif Kategoris (Categorical Imperative):
* Prinsip moral Kant menyatakan bahwa bertindaklah sedemikian rupa sehingga prinsip kehendakmu bisa menjadi hukum umum.
* Dalam reformasi agraria perkotaan, penggusuran sewenang-wenang demi proyek komersial melanggar imperatif kategoris karena memperlakukan manusia (masyarakat miskin kota) hanya sebagai “alat”, bukan sebagai “tujuan”.
Negara Hukum (Rechtsstaat) untuk Keadilan Distribusi :
* Kant memandang negara wajib menjamin kebebasan warga negaranya melalui hukum yang adil.
* Reformasi agraria perkotaan (seperti penyediaan hunian layak, penataan kampung kota, dan legalisasi aset informal) adalah pemenuhan kewajiban moral negara untuk menegakkan keadilan distributif agar tidak terjadi ketimpangan ekstrem di wilayah urban.


Arthur Noija dengan tegas bahwa secara teori, Hans Kelsen menyediakan “wadah hukum formal” yang memastikan setiap kebijakan agraria perkotaan memiliki kekuatan mengikat dan valid karena berakar dari Pancasila dan UUD 1945. Di sisi lain, Immanuel Kant meniupkan “roh keadilan moral” ke dalam wadah tersebut, memastikan bahwa hukum agraria yang dibuat negara tidak menjadi alat penindasan, melainkan sarana memanusiakan warga kota melalui distribusi ruang hidup yang adil.(Arthur Noija SH MH)




