MBMINVESTIGASI.COM Jakarta – Gerai Hukum Art & Rekan yanng konsen di bidang advokasi pertanahan baik didalam pengadilan dan diluar pengadilan menyikapi serta analisis mengenai Reforma Agraria Perkotaan di Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebagai kota global menunjukkan adanya benturan tajam antara hukum normatif dan realitas empiris di lapangan.
Ini adalah dekonstruksi fenomena penyerobotan tanah masyarakat miskin kota oleh Mafia Tanah berkedok investasi, dikaji melalui integrasi konsep pendaftaran tanah, Teori Hukum Murni Hans Kelsen, dan Teori Sosiologi Hukum Donald Black.
1. Perspektif Kepastian Hukum & Pendaftaran Tanah di DKJSebagai calon kota global, DKJ menuntut komodifikasi tanah yang cepat untuk infrastruktur dan investasi.
Namun, sistem pendaftaran tanah Indonesia yang menganut publik negatif bertendensi positif menciptakan celah hukum.
Kelemahan Administrasi :
* Sertifikat tanah merupakan alat bukti kuat, namun bukan alat bukti mutlak.
Hal ini dimanfaatkan oleh Mafia Tanah untuk menerbitkan sertifikat ganda melalui manipulasi warkah tanah.
Ilusi Clean and Clear:
* Bagi investor, legalitas di atas kertas sudah cukup.
Akibatnya, masyarakat miskin kota yang hanya memiliki bukti fisik (seperti verponding, girik, atau penguasaan fisik puluhan tahun) langsung tersingkir tanpa verifikasi lapangan yang adil.
2. Analisis Teori Hans Kelsen (Positivisme Hukum)
Dalam kacamata Hans Kelsen, hukum adalah sistem norma yang hierarkis (Stufenbaulehre), di mana validitas suatu norma berasal dari norma di atasnya, terlepas dari nilai moral atau keadilan sosial.
Dilema Formil:
* Kelsen memandang bahwa “kepastian hukum” terwujud jika prosedur formil penerbitan sertifikat sesuai aturan. Ketika Mafia Tanah berhasil memanipulasi prosedur legal secara rapi, dokumen tersebut secara formal sah menurut hukum positif.
Kegagalan Strict Legalism:
* Karena hukum Kelsen murni bersifat formal, hukum menutup mata terhadap fakta bahwa masyarakat miskin kota diusir tanpa ganti rugi layak.
* Negara sering kali berlindung di balik diktum “menegakkan hukum pertanahan” padahal dasar legalitasnya cacat moral sejak awal.
3. Analisis Teori Sosiologi Hukum Donald Black.
Berkebalikan dengan Kelsen, Donald Black melihat hukum sebagai perilaku empiris (variabel kuantitatif) yang dipengaruhi oleh struktur sosial.
Black merumuskan bahwa “Hukum berbanding lurus dengan stratifikasi sosial.”

Menurut teori Black, masyarakat miskin kota selalu menjadi korban karena mereka kekurangan “kapasitas hukum” (dana untuk pengacara, relasi politik, dan dokumen formal).
* Investasi kota global memosisikan tanah sebagai komoditas ekonomi murni, sehingga pengusiran paksa tanpa hunian pengganti yang layak (affordable housing) dianggap sebagai “biaya pembangunan” yang wajar secara sosiologis.
4. Melalui Reforma Agraria Perkotaan (RAP) di harapkan dapat menjembatani jurang antara Kelsen dan Black, Pemerintah Provinsi DKJ dapat mengoptimalkan suatu konsep dan menjadikan Tugas Reforma Agraria dengan lebih fokus:
Legalisasi Aset Kolektif :
Melalui konsep kampung kota sebagai objek reforma agraria melalui skema hak komunal atau community land trust guna mengunci tanah dari target spekulasi Mafia Tanah.
Pendaftaran Tanah Berbasis Partisipatif :
* Pendaftaran tanah tidak boleh hanya bersifat administratif di belakang meja, melainkan harus melibatkan pemetaan sosial di lapangan bersama warga setempat.
Realisasi Hak atas Hunian yang Layak :
* Menghentikan penggusuran tanpa ganti rugi dengan menerapkan prinsip Land Sharing atau penyediaan Kampung Susun yang mempertahankan ruang hidup sosial-ekonomi masyarakat. (Arthur Noija SH MH)




