Mbminvestigasi.com

Cepat, Tepat Dan Akurat

Mbminvestigasi.com | Lurah Senen Tidak Konsisten Dalam Penegakan Perda Di Wilayah

Lurah Senen Tidak Konsisten Dalam Penegakan Perda Di Wilayah

Mbminvestigasi.com | Lurah Senen Tidak Konsisten Dalam Penegakan Perda Di Wilayah

MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – Dewan Pimpinan Cabang PNT kecamatan senen jakarta pusat yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi tindakan dan kinerja Lurah Senen dalam mengatasi ketidakkonsistenan penegakan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan karaoke trotoar dapat dievaluasi secara kritis melalui berbagai sudut pandang teori hukum dan hukum positif di Indonesia.

Ketidakkonsistenan ini memicu dilema penegakan aturan di ruang publik yang melibatkan aspek moralitas, sistem hukum, hingga sanksi pidana.

Berikut ini adalah analisis komparatif kinerja tersebut berdasarkan instrumen hukum yang Anda sebutkan :

1. Teori Hukum Immanuel Kant (Kantianisme / Deontologi)

Inti Teori:

* Kant menekankan pada Categorical Imperative (Imperatif Kategoris), di mana hukum dan tindakan moral harus dilakukan demi kewajiban itu sendiri (duty for duty’s sake), tanpa memandang hasil akhir atau kompromi. Hukum harus ditegakkan secara universal dan konsisten.

Evaluasi Kinerja :

1. Di mata teori Kant, kinerja Lurah Senen dinilai cacat moral dan hukum.

2. Sikap tidak konsisten (tebang pilih atau membiarkan pelanggaran trotoar pada waktu-waktu tertentu) melanggar prinsip keadilan universal.

Jika Lurah membiarkan satu PKL atau karaoke ilegal beroperasi, secara logis ia mengizinkan semua orang untuk melanggar aturan.

* Bagi Kant, aparat penegak hukum tidak boleh berkompromi demi alasan ekonomi atau ketertiban sementara; aturan harus ditegakkan mutlak karena itu adalah tugasnya.

2. Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman

Friedman membagi sistem hukum ke dalam tiga elemen yang saling memengaruhi.

Ketidakkonsistenan Lurah Senen mencerminkan kegagalan integrasi ketiga struktur ini :

Mbminvestigasi.com | Lurah Senen Tidak Konsisten Dalam Penegakan Perda Di Wilayah

Mbminvestigasi.com | Lurah Senen Tidak Konsisten Dalam Penegakan Perda Di Wilayah

3. Perspektif Hukum Publik

Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) :

1. Sebagai pejabat publik, Lurah Senen terikat pada UU Administrasi Pemerintahan.

2. Ketidakkonsistenan penegakan hukum melanggar Asas Kepastian Hukum, Asas Kesamaan dalam Mengambil Keputusan, dan Asas Kecermatan.

Penyalahgunaan Wewenang / Kelalaian :

* Pembiaran fasilitas publik (trotoar) beralih fungsi menjadi tempat komersial ilegal tanpa penindakan yang ajek dapat dikategorikan sebagai tindakan melalaikan kewajiban jabatan (abuse of power atau detournement de pouvoir) dalam ranah hukum administrasi negara.

4. Perspektif KUHP 2023 (UU No. 1 Tahun 2023)

KUHP 2023 memuat beberapa pasal terkait gangguan ketertiban umum dan fasilitas publik yang bisa menjerat para pelanggar, sekaligus menjadi dasar bagi Lurah untuk bertindak :

Gangguan Ketertiban Umum & Fasilitas Publik :

1. Trotoar adalah bagian dari jalan.

2. Pihak yang menggunakannya untuk karaoke keras atau lapak PKL permanen tanpa izin bisa dijerat pasal terkait gangguan ketertiban umum, kegaduhan di malam hari (terkait karaoke trotoar), dan merintangi jalan umum.

Posisi Pejabat Publik (Lurahnya) :

1. Jika ketidakkonsistenan ini terjadi karena adanya pungutan liar atau suap agar operasi PKL/karaoke tetap berjalan.

2. Lurah dan jajarannya dapat dijerat pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau pasal penyalahgunaan kekuasaan pejabat publik yang diatur dalam rumpun tindak pidana jabatan KUHP 2023. ( Arthur Noija SH MH)