MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta yqng konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang kacamata Hukum Publik dan Hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Indonesia, jika seorang Kepala Pasar Palmerah ( yang merupakan pegawai atau pejabat BUMD seperti Perumda Pasar Jaya) melakukan atau mengoordinasikan pungutan liar (pungli), tindakan tersebut secara otomatis bergeser dari pidana umum menjadi kejahatan jabatan dan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Pasar menempati posisi sebagai kepanjangan tangan negara/daerah dalam pelayanan publik, sehingga tindakan pungli di bawah otoritasnya dinilai sangat berat oleh hukum.
I. Perspektif Hukum Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindakan Kepala Pasar yang memungut uang tidak sah dari pedagang masuk ke dalam kategori Korupsi kelompok Pemerasan Jabatan (Knevelarij).
Pasal-pasal yang menjeratnya antara lain:
Pasal 12 huruf e UU Tipikor :
* Menjerat pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Ancaman Pidana :
Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Status Hukum Pegawai BUMD (Perumda) :
* Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi dan perluasan definisi dalam UU Tipikor, pegawai BUMD/Perusahaan Daerah dikategorikan sebagai “Subjek Hukum Pegawai Negeri” dalam konteks tipikor karena mereka menjalankan fungsi pelayanan publik dan mengelola kekayaan daerah yang dipisahkan.
Oleh karena itu, Kepala Pasar Palmerah dapat langsung dijerat undang-undang korupsi, bukan sekadar KUHP biasa.
II. Perspektif Hukum Publik dan Asas-Asas Umum Pemerintahan
Dari sudut pandang Hukum Administrasi Negara dan Hukum Publik, tindakan Kepala Pasar tersebut merupakan pelanggaran fatal terhadap tata kelola pemerintahan :
1. Penyalahgunaan Wewenang (Detournement de Pouvoir): Kepala Pasar diberikan wewenang jabatan untuk mengatur, menertibkan, dan memberikan fasilitas pelayanan terbaik bagi pedagang. Menggunakan jabatan tersebut untuk memeras atau memungut dana tanpa aturan dasar adalah bentuk penyalahgunaan wewenang secara nyata.
2. Runtuhnya Kepastian Hukum dan Kemaslahatan: Seperti prinsip hukum administrasi, setiap tindakan pejabat publik wajib bersandar pada asas legalitas. Jika Kepala Pasar melakukan pungli, hak-hak formil masyarakat dan perlindungan hukum bagi pedagang pasar menjadi runtuh akibat ketiadaan dasar hukum yang jelas.
3. Pelanggaran Disiplin dan Kode Etik BUMD: Secara administratif, tindakan ini memenuhi unsur pelanggaran berat yang mewajibkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat oleh direksi Perumda Pasar Jaya, di samping proses hukum pidana yang berjalan.
III. Pembuktian Hukum:
Modus yang Sering Menjerat Kepala Pasar
Dalam berbagai kasus operasi tangkap tangan (OTT) atau penyidikan kejaksaan terhadap kepala pasar di Indonesia, modus “subur pungli” biasanya dibuktikan melalui:
1. Pungutan biaya kebersihan/keamanan di luar tarif resmi Perda.
2. Jual-beli atau sewa-menyewa lapak/kios/space PKL secara ilegal tanpa kuitansi resmi.
3. Penarikan uang “restu” atau jasa administrasi palsu untuk balik nama kepemilikan kios.

Arthur menegaskan bahwa hal ini terjadi secara masif dan terstruktur di Pasar Palmerah, hal tersebut merupakan kejahatan jabatan yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
* Praktik korupsi jabatan seperti ini perlu segera ditindaklanjuti secara hukum. (Arthur Noija SH MH)













