Mbminvestigasi.com

Cepat, Tepat Dan Akurat

Mbminvestigasi.com | Ketika Kewenagan Ketua Pengadilan Jakarta Timur hilang Arah

Ketika Kewenagan Ketua Pengadilan Jakarta Timur hilang Arah

Mbminvestigasi.com | Ketika Kewenagan Ketua Pengadilan Jakarta Timur hilang Arah

MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPN Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang kewenangan eksekusi tanah dan bangunan seluas 217 meter persegi di Malaka Sari oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 22 September 2026 berakar dari isu pendelegasian tugas dari Panitera kepada Panitera Muda Perdata.

* Pihak PN Jaktim mengklarifikasi bahwa tindakan tersebut sah berdasarkan keputusan Ketua PN.

Persoalan keabsahan wewenang juru sita atau pejabat pengganti ini dapat dibedah secara akademis menggunakan dua teori hukum terkemuka :

1. Analisis Berdasarkan Teori Kepastian Hukum ( Immanuel Kant)

Berdasarkan mazhab hukum formal atau positivisme hukum yang dipengaruhi pemikiran Immanuel Kant, hukum dinilai dari konsistensi logis dan kepatuhan mutlak terhadap aturan tertulis formal.

Kant memandang hukum sebagai tatanan normatif yang wajib memberikan kepastian absolut (Rechtssicherheit).

Legalitas Kewenangan Formal:

1. Dari sudut pandang ini, eksekusi PN Jaktim harus diuji secara ketat berdasarkan doktrin kewenangan yang sah.
2. Hukum Acara Perdata (HIR/RBg) secara tegas mengatur bahwa eksekusi merupakan wewenang Ketua Pengadilan yang dilaksanakan oleh Panitera atau Juru Sita.

Masalah Kepastian Hukum :

* Ketika tugas tersebut didelegasikan kepada Panitera Muda Perdata melalui SK Ketua PN, maka teori Kant menuntut agar batas-batas pendelegasian tersebut tertulis jelas dan tidak menabrak aturan hukum di atasnya.

Jika ada wilayah abu-abu atau SOP formal yang dilangkahi, maka aspek kepastian hukum menjadi runtuh.

* Bagi penganut teori Kant, cacat prosedur sekecil apa pun dalam administrasi wewenang dapat membuat tindakan penegakan hukum menjadi tidak sah demi hukum.

2. Analisis Berdasarkan Teori Budaya Hukum (Lawrence M. Friedman)

Lawrence M. Friedman menyatakan bahwa sistem hukum bekerja efektif jika ditopang oleh tiga elemen:

1. Struktur Hukum (institusi/aparat), Substansi Hukum (aturan perundang-undangan), dan Budaya Hukum (sikap, nilai, dan tuntutan masyarakat terhadap hukum).

Sorotan Publik Sebagai Gejala Budaya Hukum :

1. Munculnya sorotan publik dan pertanyaan dari media/masyarakat mengenai SOP eksekusi ini mencerminkan tingginya fungsi budaya hukum di Indonesia saat ini.
2. Masyarakat tidak lagi menerima penegakan hukum secara pasif, melainkan bersikap kritis terhadap transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum.

Ketidakpercayaan terhadap Struktur :

* Sorotan ini juga menunjukkan adanya celah antara struktur hukum (PN Jaktim yang merasa tindakannya sudah sesuai SK pendelegasian) dengan budaya hukum (persepsi masyarakat yang mencurigai adanya potensi mal-administrasi atau kesewenang-wenangan).

Friedman berpendapat bahwa sebaik apa pun substansi hukumnya, jika budaya hukum masyarakat diwarnai skeptisisme akibat kurangnya transparansi dari struktur hukum, penegakan hukum tersebut akan kehilangan legitimasi sosialnya.

Matriks Perbandingan Teori :

Mbminvestigasi.com | Ketika Kewenagan Ketua Pengadilan Jakarta Timur hilang Arah

Mbminvestigasi.com | Ketika Kewenagan Ketua Pengadilan Jakarta Timur hilang Arah

(Arthur Noija SH MH)