MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPN Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang keberadaan DPP dan DPW Forum RT/RW di lima wilayah Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada era transisi hukum saat ini tidak dikategorikan sebagai organ resmi pemerintahan negara dalam Hukum Tata Negara, melainkan wadah kemasyarakatan yang tunduk pada hukum publik, teori keadilan filosofis, efektivitas sosiologis, serta batas norma hukum positif pidana.
Perspektif Hukum Tata Negara & Hukum Publik Fungsi Administratif:
* RT/RW di Jakarta diatur melalui perangkat hukum daerah seperti Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 22 Tahun 2022 sebagai mitra kelurahan.
Namun, Forum RT/RW tingkat DPP (Dewan Pengurus Pusat) atau DPW (Dewan Pengurus Wilayah) adalah organisasi kemasyarakatan independen, bukan lembaga struktural dalam hierarki alat negara.
Hukum Publik :
* Hubungan hukum bersifat koordinatif dan partisipatif, di mana forum berfungsi menampung aspirasi warga, bukan menjalankan delegasi kekuasaan berdaulat (imperium).
Tinjauan Teori Para Ahli Teori Socrates (Kepatuhan Moral & Hukum) :
* Memandang bahwa eksistensi forum harus tunduk pada kebaikan bersama (common good) dan tertib hukum.
* Kepatuhan terhadap aturan main pembentukan formatur secara etis menuntut kejujuran moral, bukan sekadar syahwat kekuasaan organisasi.
Teori Thomas Aquinas (Hukum Kodrat) :
* Hukum positif dan aturan organisasi harus bersumber pada akal budi untuk kebaikan umum.
* Pembentukan formatur Forum RT/RW sah secara kodrati jika berorientasi pada keadilan sosial warga, bukan kepentingan elite golongan.
Teori Lawrence M. Friedman (Sistem Hukum) :
* Efektivitas hukum organisasi ini bergantung pada tiga unsur :
Substansi (aturan/pergub), struktur (aparat/kelembagaan forum), dan kultural (kesadaran hukum masyarakat dan pengurus dalam berdemokrasi lokal)
Formatur & UU DKJ serta UU 1/2023 (KUHP Baru)
Di Mata Pemerintahan DKJ :
* Pasca-perubahan status Jakarta menjadi DKJ, penataan ruang partisipasi warga tetap mengacu pada asas desentralisasi fungsional di tingkat kelurahan.
Pemerintah memposisikan paguyuban sebagai mitra dialog, bukan organ pembuat kebijakan.
Di Mata UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) :
* Sepanjang proses pemilihan formatur Forum RT/RW dilakukan secara demokratis dan internal, hukum pidana tidak mencampurinya.
Namun, jika dalam proses formatur atau dualisme kepengurusan terjadi tindak pidana seperti pemalsuan surat, pencemaran nama baik, atau perbuatan tidak menyenangkan, maka subjek hukum pengurus DPP/DPW tunduk penuh pada delik pidana umum dalam KUHP 2023 tanpa ada kekebalan hukum (equality before the law). (Arthur Noija SH MH)












