Mbminvestigasi.com

Cepat, Tepat Dan Akurat

Mbminvestigasi.com |
Mbminvestigasi.com |

DPW PNT Jakarta pusat yang konsen dibidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang Pungutan liar (pungli) di pasar palmerah jakarta pusat, diruang publik yang dilakukan oleh oknum di luar kewenangan formalnya (seperti area pasar oleh pegawai Perumda/Pemda) tetap dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan kejahatan jabatan menurut KUHP 2023 (UU No. 1/2023).
Status pegawai Perumda (Perusahaan Umum Daerah) di mata hukum publik setara dengan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dalam konteks tindak pidana korupsi.

Berikut ini adalah analisis yuridis mengenai status perbuatan tersebut di mata hukum pidana Indonesia saat ini :

1. Status Hukum Pegawai Perumda

Meskipun Perumda berbentuk perusahaan daerah, berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU Tipikor, definisi “pegawai negeri” mencakup orang yang menerima gaji dari keuangan negara atau daerah, serta orang yang menerima gaji dari korporasi yang menggunakan modal atau fasilitas dari negara/masyarakat.
Oleh karena itu, Kepala Pasar maupun petugas Perumda Pasar adalah subjek hukum yang dapat dijerat pasal korupsi/pungli jabatan.

2. Pungli di Luar Kewenangan Jabatan (Penyalahgunaan Otoritas Nyata)

Mbminvestigasi.com |

Jika oknum berdalih bahwa pungutan tersebut “di luar kewenangan resmi” atau dilakukan di “ruang publik luar pasar” yang bukan area tugasnya, argumen ini tidak menggugurkan pidana.

* Di mata hukum publik, tindakan ini masuk ke dalam penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) karena pelaku menggunakan kondisi psikologis jabatannya atau identitasnya sebagai otoritas pasar untuk memaksa masyarakat/pedagang membayar.

3. Jeratan Hukum Menurut UU Tipikor & KUHP 2023 (Berlaku Per 2 Januari 2026)

4. Aspek Hukum Publik & Tata Kelola Pemda

Mbminvestigasi.com |

 

Mbminvestigasi.com |

Tanpa Dasar Hukum Ilegal :

1. Setiap pungutan oleh pemerintah daerah atau BUMD (Perumda) di ruang publik wajib memiliki dasar Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah tentang Retribusi.

2. Jika tidak ada, tindakan tersebut adalah pungli murni dan masuk ranah pidana, bukan masalah administrasi intern semata.

Tanggung Jawab Pengawasan :

1. Pemda memiliki kewajiban menjaga ruang publik.

2. Pembiaran terhadap pungli di luar area formal pasar oleh oknum pasar tetap dapat diselidiki sebagai kelalaian pengawasan struktural.  (Arthur Noija SH MH)