MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPW Peduli Nusantara Tunggal jakarta Utara yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang, Misteri di Siang Hari menggambarkan kebuntuan hukum pendaftaran tanah (PTSL) pada wilayah urban padat seperti Pademangan Timur, Jakarta Utara, akibat tumpang tindih klaim vertikal antara aset negara/instansi (Kementerian/Departemen Agama) dan penguasaan fisik secara turun-temurun oleh masyarakat umum.
Konflik agraria perkotaan ini dibedah melalui sintesis teori hukum eksternal, hukum positif pertanahan, serta implikasi pidana modern:
1. Perspektif Hukum Pertanahan & Konsep Reforma Agraria Kota
Dalam pendaftaran tanah berbasis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), syarat mutlak objek tanah adalah clean and clear (bebas dari sengketa hukum dengan pihak lain).
1. Ketika Departemen Agama mengklaim lahan atas dasar Hak Pakai/aset negara sementara masyarakat menguasai fisik (menggunakan girik, verponding, atau pendudukan berpuluh tahun), BPN terpaksa menunda penerbitan sertifikat dan mencatatnya dalam kluster K3 (tanah sengketa).
2. Secara konsep Reforma Agraria Perkotaan (Urban Agrarian Reform), penataan tidak lagi fokus pada redistribusi lahan pertanian, melainkan pada legalisasi aset dan penataan akses (legalisasi kampung padat/kumuh urban).
Namun, ego sektoral antar lembaga pemerintah versus hak hidup masyarakat perkotaan sering kali mereduksi semangat luhur reforma agraria ini menjadi sekadar konflik sengketa kepemilikan biasa.
2. Pisau Analisis :
Kepastian vs Kemanfaatan Hukum



3. Sengketa ini di Mata KUHP 2023 (UU No. 1 Tahun 2023)
Dalam KUHP Baru (KUHP 2023) yang berlaku penuh per Januari 2026, sengketa agraria yang berlarut-larut rawan terseret ke ranah pidana dari kedua belah pihak :
1. Bab Tindak Pidana Pemalsuan Surat (Pasal 391 – 392 KUHP 2023):
Jika dalam proses klaim sengketa ataupun pengurusan dokumen pendaftaran tanah ditemukan adanya manipulasi surat oper alih garapan, girik palsu, atau rekayasa warkah tanah lama, pelaku (baik oknum warga maupun oknum birokrasi/mafia tanah) dapat dipidana penjara secara langsung atas delik pemalsuan.
2. Delik Penyerobotan Tanah / Tindak Pidana terhadap Hak Atas Harta Benda:
Penguasaan tanah secara paksa tanpa hak yang sah dapat dijerat pasal pidana pertanahan, kecuali jika dapat dibuktikan bahwa penguasaan fisik tersebut memiliki landasan hak hukum adat atau program prioritas negara (seperti Reforma Agraria legal).
3. Penyalahgunaan Wewenang (Tindak Pidana Korupsi/Jabatan):
Apabila oknum Departemen Agama membiarkan aset negara telantar puluhan tahun tanpa perlindungan hukum yang jelas lalu tiba-tiba melakukan tindakan represif, atau sebaliknya menerbitkan sertifikat di atas hak warga secara melawan hukum, hal tersebut rentan dipidana sebagai kerugian keuangan negara atau kejahatan jabatan.
Parlindungan Sitio Wakil Ketua DPW bidang Advokasi Kebijakan publik, berpendapat bahwa, kasus pademangan timur ini memerlukan jalan tengah Reforma Agraria Kota yang progresif melalui pelepasan aset instansi secara sah (ruislag atau penghapusan BMN) demi memberikan hak milik/hak pakai bagi masyarakat bawah demi mencapai keadilan hukum (Ulpianus) tanpa menabrak koridor administrasi tata negara. (Parlindungan Sitio)














