MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPW Peduli Nusantara Tunggal Jakarta Pusat yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang Institusi yang paling bertanggung jawab secara hukum atas program KIP (Kartu Indonesia Pintar) dan KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul), serta konsekuensi hukum dari tindakan pemotongan dana oleh pengurus RT/RW atau paguyuban, dapat dianalisis melalui beberapa sudut pandang hukum dan teori sosial-hukum sebagai berikut :
1. Institusi yang Paling Bertanggung Jawab
Secara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, institusi utama yang memegang tanggung jawab tertinggi atas penyaluran, pengawasan, dan keabsahan program ini di mata hukum adalah penyelenggara pemerintahan (eksekutif) :
KIP Kuliah / Sekolah:
* Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Agama (Kemenag) (untuk satuan pendidikan keagamaan).
KJMU :
* Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Kedudukan RT/RW, Paguyuban, dan Kelurahan :
1. Di mata Hukum Tata Negara, RT/RW bukanlah institusi penegak hukum atau lembaga pemerintahan birokratis murni, melainkan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (LKD) yang berfungsi membantu pelayanan pemerintahan.
2. RT/RW atau paguyuban tidak memiliki wewenang (diskresi hukum) sedikit pun untuk memotong, memungut, atau mengalihkan dana bansos pendidikan dengan alasan apa pun (termasuk kas kampung atau biaya administrasi).
3. Jika mereka melakukannya, tindakan tersebut adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad) atau penyalahgunaan wewenang.
2. Dimata Hukum Tindak Pidana Korupsi (KUHP 2023 / UU Tipikor)
Tindakan oknum RT/RW, pihak kelurahan, atau paguyuban yang memotong dana kuliah/belajar mahasiswa atau siswa berprestasi memenuhi unsur pidana berat.
Meskipun Indonesia saat ini mengadopsi KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), penindakan korupsi tetap merujuk pada ketentuan khusus (Lex Specialis) yaitu UU Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor):
Pasal Pemerasan / Pungutan Liar (Pungli) :
1. Dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor (atau pasal terkait tindak pidana korupsi dalam KUHP 2023),
2. Dimana aparatur atau pihak yang menyelenggarakan fungsi pelayanan publik memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima potongan dengan penyalahgunaan kekuasaan.
Kerugian Keuangan Negara :
* Jika dana tersebut dipotong sebelum sampai ke tangan mahasiswa/siswa dari rekening program, tindakan ini dapat dikategorikan memperkaya diri sendiri/orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara (Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor).
Institusi Penegak Hukum yang Bertanggung Jawab Menindak:
* Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan RI, dan Kepolisian RI (Polri) melalui Satgas Saber Pungli.
3. Analisis Teori Hukum dan Sosial
A. Teori Hannah Arendt (Banalitas Kejahatan / Banality of Evil)
Filsuf Hannah Arendt mengenalkan konsep bahwa kejahatan sistemik sering kali terjadi bukan karena pelakunya adalah “monster yang kejam,” melainkan karena orang-orang biasa yang kehilangan kemampuan berpikir kritis dan hanya mengikuti kebiasaan atau perintah kelompok tanpa rasa bersalah.
Penerapan Kasus :
1. Ketika pengurus RT/RW atau paguyuban memotong dana KIP/KJMU dengan dalih “sudah biasa di kampung ini untuk uang kas,” “perintah ketua paguyuban,” atau “untuk asas keadilan bagi yang tidak dapat,” mereka sedang menormalisasi kejahatan.
2. Tindakan koruptif ini dianggap sebagai “hal administratif biasa” di tingkat lokal, mencerminkan hilangnya kesadaran moral individu di dalam birokrasi kecil.
B. Teori Lawrence M. Friedman (Sistem Hukum)
Friedman menyatakan bahwa keberhasilan penegakan hukum bergantung pada tiga elemen utama:
1. Struktur Hukum (Legal Structure) :
Keberadaan institusi seperti Kemendikbud, Dinas Pendidikan, Jaksa, dan Polisi. Secara struktur, lembaga-lembaga ini sudah ada namun sering kali pengawasannya tidak menjangkau hingga ke tingkat RT/RW di dalam kampung mahasiswa.
2. Substansi Hukum (Legal Substance):
Aturan hukumnya (Aturan KIP, Pergub KJMU, UU Tipikor, KUHP 2023). Aturannya sudah sangat jelas melarang pemotongan dana bansos.
3. Budaya Hukum (Legal Culture):
Sikap, kebiasaan, dan nilai-nilai yang hidup di masyarakat terhadap hukum. Kasus pemotongan dana oleh paguyuban memperlihatkan budaya hukum yang rusak di tingkat akar rumput, di mana patronase (kepatuhan buta pada tokoh lokal) dan budaya upeti/pungli masih lebih kuat dibanding kepatuhan pada hukum negara. (Arthur Noija SH MH)














