MBMINVESTIGASI.COM, KEDIRI KOTA – Komitmen menegakkan disiplin, menjaga integritas, dan membersihkan institusi dari pelanggaran kembali ditegaskan Polres Kediri Kota. Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personel Polres Kediri Kota, Senin (2/11/2026).
Upacara berlangsung pukul 07.50 WIB di halaman apel Mako Polres Kediri Kota, Jalan KDP Slamet Nomor 2, Kota Kediri, dan diikuti para pejabat utama, para Kapolsek jajaran, perwira, serta seluruh personel Polres Kediri Kota.
Dalam upacara tersebut, PTDH dijatuhkan kepada Aiptu TDA yang sebelumnya bertugas sebagai Bintara Polres Kediri Kota.
Pelaksanaan upacara PTDH tersebut merupakan bentuk ketegasan institusi Polri dalam menegakkan aturan serta memberikan sanksi terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri.
Dalam amanatnya, Kapolres AKBP Kresno Wisnu Putranto menegaskan bahwa keputusan PTDH bukanlah keputusan yang diambil secara spontan ataupun dalam waktu singkat. Sebaliknya, keputusan tersebut telah melalui proses panjang, tahapan pemeriksaan, serta pertimbangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres menjelaskan, pelaksanaan PTDH berlandaskan sejumlah asas, di antaranya kepastian hukum, kemanfaatan bagi organisasi, serta keadilan dalam penerapan penghargaan dan sanksi terhadap setiap personel.
“Sebagai manusia biasa, saya merasa berat dan sedih melaksanakan upacara ini, karena dampaknya bukan hanya kepada yang bersangkutan, tetapi juga kepada keluarga besarnya. Namun, keputusan ini telah melalui proses panjang dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkap Kapolres dalam amanatnya.
Ia berharap peristiwa tersebut menjadi yang terakhir di lingkungan Polres Kediri Kota. Seluruh personel diminta mengambil hikmah dan menjadikannya sebagai bahan introspeksi diri agar senantiasa menjalankan tugas secara profesional, bertanggung jawab, serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Dalam amanat yang menjadi perhatian khusus, Kapolres menegaskan komitmennya untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, termasuk apabila melibatkan anggota Polri sendiri.
Ia memerintahkan seluruh personel tanpa terkecuali untuk meningkatkan integritas dan keteladanan dengan menjauhi penyalahgunaan narkoba serta tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Menurutnya, anggota Polri harus mampu menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Tidak boleh ada personel yang justru terlibat dalam tindak pidana narkoba, sementara di sisi lain memiliki kewajiban menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan tersebut.
Kapolres juga menekankan lima poin penting sebagai pedoman bagi seluruh personel Polres Kediri Kota dan jajaran.
Pertama, meningkatkan integritas dan keteladanan dengan menjauhi penyalahgunaan narkoba serta tidak terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
Kedua, melaksanakan penegakan hukum secara profesional dan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba. Kapolres mengingatkan agar tidak ada anggota yang memberikan perlindungan kepada pelaku, menyalahgunakan kewenangan, ataupun berkompromi dengan kejahatan narkotika.
Ketiga, mengimplementasikan semangat Polisi Bersama Masyarakat melalui upaya pencegahan dan edukasi bahaya narkoba. Hal tersebut perlu dilakukan dengan membangun sinergi bersama pemerintah daerah, TNI, BNN, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat.
Keempat, memperkuat pengawasan serta pembinaan internal guna memastikan setiap personel menjaga kedisiplinan, kesehatan, dan profesionalisme. Apabila ditemukan anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba, harus ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Kelima, mengedepankan pendekatan humanis terhadap korban penyalahgunaan narkoba dengan memperhatikan aspek kesehatan, rehabilitasi, dan pemulihan. Ketegasan terhadap jaringan peredaran gelap narkoba harus berjalan beriringan dengan dukungan terhadap pemulihan korban penyalahgunaan narkotika.
Menutup amanatnya, Kapolres kembali mengingatkan bahwa seragam dan kewenangan yang melekat pada anggota Polri merupakan amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.
Setiap personel dituntut mampu menjaga kehormatan institusi, menghindari segala bentuk pelanggaran, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Jadikan peristiwa ini sebagai introspeksi dan cerminan bagi kita semua. Berusahalah menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional sesuai peraturan yang berlaku, sehingga ke depan tidak ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran sekecil apa pun,” tegasnya.
Kapolres juga menyampaikan harapan agar yang bersangkutan dapat memperbaiki perilaku dan menjalani kehidupan yang lebih baik di tengah keluarga maupun masyarakat.
Melalui pelaksanaan upacara PTDH ini, Polres Kediri Kota menegaskan bahwa penegakan disiplin dan kode etik berlaku bagi seluruh personel tanpa terkecuali. Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat serta mewujudkan Polri yang profesional, berintegritas, dan semakin dekat dengan masyarakat. (Arya78)













