Mbminvestigasi.com

Cepat, Tepat Dan Akurat

Mbminvestigasi.com | Sidang Praperadilan, Hasran Soroti Kewenangan Penyidik Polres Inhil

Sidang Praperadilan, Hasran Soroti Kewenangan Penyidik Polres Inhil

Mbminvestigasi.com | Sidang Praperadilan, Hasran Soroti Kewenangan Penyidik Polres Inhil

mbminvestigasi.com, TEMBILAHAN,  – Sidang praperadilan yang diajukan Larisman Sihombing di Pengadilan Negeri Tembilahan, Senin (2/11/2026), memasuki tahapan penting. Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum Larisman Sihombing, Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H., menyampaikan sejumlah catatan dan argumentasi hukum terkait proses penyidikan yang dilakukan Polres Indragiri Hilir (Inhil).

Sidang praperadilan tersebut dipimpin oleh Hakim tunggal Candra S.H.,M.H dan pihak dari Polres Inhil hadir 3 orang. Sidang praperadilan dengan agenda penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak.

Hasran kepada wartawan setelah selesai sidang di PN Tembilahan mengatakan, bahwa terdapat beberapa poin mendasar yang menjadi perhatian dalam menguji keabsahan proses penetapan tersangka terhadap klien kami.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah persoalan kewenangan penyidik dalam menangani dugaan tindak pidana kehutanan. Menurut Hasran, perkara kejahatan kehutanan merupakan persoalan serius yang dapat berkaitan dengan kejahatan terorganisir. Namun, kewenangan lembaga yang melakukan penanganan perkara juga harus dapat dibuktikan secara yuridis.

Ia menegaskan bahwa argumentasi yang kami sampaikan bukan sekadar pendapat hukum tanpa dasar, melainkan didukung fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Kita menilai dari unsur secara yuridis, bukan pendapat hukum yang tidak berdasar. Kita punya pendapat, tetapi didukung oleh fakta yuridis,” ungkap Hasran.

Poin kedua yang disoroti berkaitan dengan posisi Larisman Sihombing dalam perkara tersebut. Hasran menjelaskan bahwa berdasarkan fakta yang disampaikan dalam persidangan, kliennya merupakan seseorang yang menerima perintah kerja.

Menurutnya, posisi seseorang yang menerima perintah kerja perlu dilihat secara cermat dalam menentukan pertanggungjawaban pidana. Ia juga menyebutkan bahwa keterangan ahli dalam persidangan turut memperkuat argumentasi mengenai aspek pertanggungjawaban pidana terhadap orang yang menerima perintah kerja.

Selanjutnya, Hasran menyoroti penerapan kategori tertangkap tangan terhadap kliennya. Ia menilai terdapat persoalan terkait rentang waktu antara tindakan penyidik, penetapan tersangka, dan penyitaan barang bukti.

Berdasarkan kronologi yang dipaparkan, penetapan tersangka dilakukan pada tanggal 5 dan 6, sementara penyitaan terhadap alat berat dilakukan pada tanggal 7.

“Dengan telah gugurnya karakteristik daripada tertangkap tangan, dalam kesimpulan kita paparkan secara yuridis bahwa kewenangan penyidik Polres Indragiri Hilir menjadi kabur,” jelasnya.

Hasran juga mengacu pada keterangan ahli yang menerangkan mengenai frasa beberapa saat setelah tindakan dilakukan dalam konteks tertangkap tangan. Menurutnya, keterangan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam argumentasi hukum pihak pemohon.

Tidak hanya itu, pihak kuasa hukum turut mempertanyakan proses pengambilan titik koordinat lahan yang menjadi objek perkara.

Menurut Hasran, penyidik Polres Inhil dinilai tidak melakukan pengambilan titik koordinat secara menyeluruh. Ia menyebut penyidik hanya mengambil titik koordinat lahan yang diduga berkaitan dengan pihak TLG.

Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan pertanyaan mengenai hubungan antara objek lahan, pihak-pihak yang disebut dalam perkara, dan kliennya sebagai pemohon praperadilan.

“Seharusnya yang perlu digali adalah kemungkinan kepemilikan yang sebenarnya. Hal ini harus dihadirkan agar jelas siapa yang sebenarnya harus dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.

Persoalan dokumen legalitas lahan juga menjadi bagian dari argumentasi yang disampaikan. Hasran menjelaskan bahwa dokumen asli masih berada di desa karena proses administrasi balik nama dan pengukuran luas lahan masih berlangsung.

Selain itu, ia mengungkapkan adanya persoalan terkait surat dari KPH Mandah Indragiri Hilir yang diklaim telah diterima oleh penyidik.

Pihaknya mengaku telah meminta data resmi kepada KPH Mandah untuk menelusuri keberadaan surat tersebut, termasuk nomor dan sistem pengkodean surat.