Sengketa Tanah di Kota Bogor khususnya Kelurahan Bantar Jati dan Kelurahan Tegal Gundil.

mbminvestigasi.com | Sengketa Tanah di Kota Bogor khususnya Kelurahan Bantar Jati dan Kelurahan Tegal Gundil.

MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPN Peduli Nusantara yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang adanya fenomena sengketa tanah di wilayah Warung Jambu (Kelurahan Bantarjati dan Kelurahan Tegalgundil), Kota Bogor, mengenai pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2729/Tegalgundil (dahulu SHM No. 1346/Bantarjati) seluas 7.233 M² atas nama M. Yasin di PTUN Bandung menunjukkan bahwa kepastian hukum administrasi negara harus ditegakkan demi mewujudkan keadilan hukum yang hakiki bagi masyarakat.

Sengketa ini mencerminkan benturan klaim kepemilikan tanah yang akhirnya diselesaikan lewat jalur peradilan tata usaha negara untuk mengoreksi cacat yuridis atau administratif dalam penerbitan sertifikat.

Analis hukum dari kasus sengketa pertanahan ini menggunakan tiga perspektif teori hukum dan sosiologi hukum dalam bingkai hukum berkeadilan adalah sebagai berikut:

1. Perspektif Teori Thomas Hobbes (Leviathan & Kontrak Sosial) Teori Thomas Hobbes menekankan pentingnya peran negara (The Leviathan) sebagai otoritas tunggal yang sah untuk mencegah kekacauan (chaos) atau kondisi homo homini lupus (manusia menjadi serigala bagi manusia lain).

Analisis Kasus :

* Tanpa adanya campur tangan negara, klaim saling tumpang tindih atas tanah Warung Jambu antara pihak M. Yasin dan warga atau pihak lain akan memicu konflik horizontal yang berkepanjangan.

Aplikasi Hukum :

* Melalui proses hukum di PTUN Bandung, masyarakat menyerahkan penyelesaian sengketa kepada lembaga peradilan yang sah.

Putusan pembatalan sertifikat oleh PTUN dan perintah eksekusi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan perwujudan dari fungsi negara untuk meredam konflik, menjaga ketertiban umum, dan menegakkan aturan main yang disepakati bersama dalam kontrak sosial.

2. Perspektif Teori Sosiologi Hukum Donald Black (The Behavior of Law).

Donald Black melihat hukum sebagai variabel kuantitatif yang perilakunya dipengaruhi oleh struktur sosial, stratifikasi, morfologi, kultur, dan kontrol sosial dalam masyarakat.

Salah satu tesis Black menyatakan bahwa hukum akan cenderung lebih aktif (atau tajam) jika digerakkan oleh pihak yang memiliki status sosial lebih tinggi terhadap status yang lebih rendah, atau sebaliknya, efektivitas hukum sangat bergantung pada “jarak sosial” para pihak.

Analisis Kasus :

* Sengketa tanah di Bantarjati dan Tegalgundil ini tidak terjadi di ruang hampa sosiologis.

Kasus ini melibatkan relasi kuasa antara pemegang sertifikat (M. Yasin), masyarakat setempat yang mengklaim lahan, dan instansi birokrasi (BPN).

Aplikasi Hukum :

* Perilaku hukum yang memaksa BPN untuk melakukan pencabutan dan rehabilitasi objek sengketa menunjukkan adanya mobilisasi hukum oleh pihak-pihak yang dirugikan.

Sosiologi hukum Donald Black memperlihatkan bagaimana hukum formal pada akhirnya merespons desakan struktur sosial dan kebutuhan riil di lapangan ketika mediasi di tingkat lokal menemui jalan buntu.

3. Perspektif Teori Hukum Murni Hans Kelsen (Pure Theory of Law).

Hans Kelsen memandang hukum harus dibersihkan dari anasir-anasir non-hukum seperti politik, sosiologi, dan moralitas. Hukum didasarkan pada hierarki norma (Stufenbaulehre), di mana keputusan pejabat tata usaha negara (seperti penerbitan sertifikat tanah oleh BPN) validitasnya bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan norma di atasnya (Undang-Undang Pokok Agraria / UUPA dan UU Administrasi Pemerintahan).

Analisis Kasus :

* Ketika PTUN Bandung mengadili sengketa SHM No. 2729/Tegalgundil, hakim melakukan pengujian murni dari aspek yuridis-administratif (rechtmatigheid).

1. Apakah ada cacat prosedur.

2. Apakah melampaui wewenang.

3. Apakah ada kepalsuan dalam alas hak asal.

Aplikasi Hukum :

* Pembatalan sertifikat tersebut oleh PTUN merupakan penegasan bahwa setiap produk hukum yang cacat secara normatif harus dinyatakan batal demi hukum atau dicabut.

Keadilan dalam kacamata Kelsen adalah keadilan legalistik, di mana kepastian hukum dicapai ketika hukum positif diterapkan secara konsisten, objektif, dan sesuai dengan prosedur baku tanpa intervensi kepentingan luar.

Arthur Noija menegaskan bahwa pembatalan sertifikat Yasin di PTUN Bandung tidak sekadar menjadi kemenangan di atas kertas, tetapi juga memulihkan keadilan substantif bagi pihak yang benar-benar berhak atas tanah tersebut secara historis dan yuridis.

* Penegakan hukum yang berkeadilan tercapai saat kepastian hukum normatif (Kelsen) mampu menciptakan ketertiban di masyarakat (Hobbes) sekaligus mengakomodasi dinamika sosial dan hak asasi warga setempat (Donald Black).

Secara umum, dalam perkara sengketa tata usaha negara pertanahan di PTUN, Majelis Hakim memutus pembatalan sertifikat berdasarkan aspek Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dan kelayakan yuridis.

* Pada kasus pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2729/Tegalgundil (dahulu SHM No. 1346/Bantarjati) atas nama M. Yasin seluas 7.233 M², fakta-fakta hukum dan pertimbangan utama Majelis Hakim PTUN Bandung mencakup beberapa klaster :

1. Cacat Prosedur dalam Penerbitan Sertifikat (Rechtmatigheid)

Hakim menguji validitas penerbitan SHM berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Fakta Hukum :

* Ditemukan dilapangan ketidaksesuaian atau cacat administratif saat proses pengukuran lahan, pengumuman data fisik/yuridis, atau verifikasi warkah tanah asal oleh Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bogor.

Pertimbangan Hakim :

* Penerbitan objek sengketa dinilai melanggar prosedur wajib (procedural defect), sehingga keputusan tata usaha negara (KTUN) tersebut harus dinyatakan batal atau tidak sah.

3. Cacat Asal-Usul Alas Hak (Warkah Tanah)

Fakta Hukum :

* Dokumen dasar atau riwayat tanah yang diajukan oleh pihak M. Yasin untuk memohon SHM No. 1346/Bantarjati terbukti lemah secara hukum, tumpang tindih dengan dokumen kepemilikan pihak penggugat yang lebih awal, atau memiliki indikasi ketidakabsahan data yuridis.

Pertimbangan Hakim :

* Mengingat hak dasar yang digunakan untuk menerbitkan sertifikat tidak valid, maka produk turunan hukumnya (yaitu sertifikat SHM) kehilangan kekuatan mengikat dan wajib dibatalkan.

4. Pelanggaran Asas Kecermatan dan Kepastian Hukum (AAUPB)

Fakta Hukum :

* Badan Pertanahan Nasional meloloskan pendaftaran tanah tanpa melakukan pemetaan silang (plotting) yang akurat serta tidak memedulikan sanggahan dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan di lokasi Warung Jambu tersebut.

Pertimbangan Hakim :

* Tindakan BPN menerbitkan SHM tersebut bertentangan dengan Asas Kecermatan (Asas Kepastian Hukum) dalam AAUPB. Badan publik wajib bertindak teliti agar tidak merugikan hak kepemilikan warga negara lain yang sah.

Arthur Noija berpendapat bahwa dengan terbuktinya pertimbangan-pertimbangan di atas, amar putusan menetapkan:

1. Membatalkan/Menyatakan Tidak Sah SHM No. 2729/Tegalgundil (dahulu SHM No. 1346/Bantarjati) atas nama M. Yasin.
2. Mewajibkan Tergugat (BPN Kota Bogor) untuk mencabut objek sengketa tersebut dari buku tanah dan merehabilitasi status tanah ke kondisi semula. (Arthur Noija SH MH)