Mbminvestigasi.com

Cepat, Tepat Dan Akurat

Mbminvestigasi.com | Penegakan PKL di Pasar Senen Lurah Harus tegas

Penegakan PKL di Pasar Senen Lurah Harus tegas

Mbminvestigasi.com | Penegakan PKL di Pasar Senen Lurah Harus tegas

MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPN Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen dibidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang penataan pedagang di wilayah Pasar Senen demi penilaian Adipura memicu benturan kepentingan publik yang dilematis antara penegakan regulasi kebersihan kota dan perlindungan hak ekonomi warga.

Dalam kacamata Hukum Publik (khususnya Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara), fenomena penertiban oleh Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta bersama aparat Satpol PP dan Tiga Pilar Kecamatan Senen ini dapat dianalisis melalui beberapa asas dan instrumen hukum berikut :

1. Asas Legalitas vs Asas Kemaslahatan Umum (Freies Ermessen)

Pemerintah memiliki kewajiban publik untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan fungsi fasilitas umum (seperti trotoar dan jalan raya) sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta mengenai Ketertiban Umum.

Upaya mengejar penghargaan Adipura menuntut standar kebersihan lingkungan yang ketat.

Namun, hukum publik juga mengenal konsep Freies Ermessen (diskresi administrasi negara), di mana Pemda tidak boleh hanya kaku menerapkan sanksi penggusuran, melainkan wajib memikirkan dampak sosial-ekonomi bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) demi kemaslahatan umum.

2. Benturan Fungsi Hukum Publik

Dalam dimensi hukum administrasi, terdapat ketegangan antara dua fungsi utama pemerintah :

Fungsi Pengaturan (Regeling & Handhaving) :

* Penegakan aturan tata ruang dan estetika kota agar wilayah Senen bersih dari kemacetan dan sampah.

Fungsi Pelayanan Publik (Bestuurszorg) :

1. Kewajiban negara untuk menjamin penghidupan yang layak bagi warganya (sesuai Pasal 27 ayat 2 UUD 1945).
2. Tindakan penertiban tanpa menyediakan solusi relokasi yang memadai sering kali dinilai mencederai keadilan distributif hukum publik.

3. Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB)

Mbminvestigasi.com | Penegakan PKL di Pasar Senen Lurah Harus tegasAspek hukum publik menuntut penataan PKL di Pasar Senen memenuhi prinsip-prinsip AAUPB, terutama :

Asas Proporsionalitas :

* Pemda harus menyeimbangkan antara kepentingan mengejar gengsi Adipura dengan hak kelangsungan usaha para pedagang kecil. Penertiban yang berlebihan atau sewenang-wenang tanpa dialog melanggar asas ini.

Asas Keterbukaan dan Partisipasi :

* Berdasarkan dinamika di lapangan, aliansi pedagang sering kali mengeluhkan minimnya respons cepat atau transparansi dari pihak otoritas terkait kejelasan ruang relokasi atau pola revitalisasi yang adil.

Perbandingan Sudut Pandang Hukum Publik.

Mbminvestigasi.com | Penegakan PKL di Pasar Senen Lurah Harus tegas

Arthur berkesimpulan bahwa secara hukum publik, kesuksesan penataan di wilayah Senen tidak boleh diukur dari bersihnya jalanan secara temporer demi penilaian Adipura saja.

* Kebijakan tersebut dianggap sah dan berkeadilan secara hukum jika pemerintah berhasil mengintegrasikan PKL ke dalam ekosistem pasar yang legal dan tertata tanpa mematikan mata pencaharian mereka. (Arthur Noija SH MH)