Mbminvestigasi.com

Cepat, Tepat Dan Akurat

Mbminvestigasi.com | Pelelangan Aset Tanpa Persetujuan Pemilik Sertifikat Yang Dipasangkan APHT

Pelelangan Aset Tanpa Persetujuan Pemilik Sertifikat Yang Dipasangkan APHT

Mbminvestigasi.com | Pelelangan Aset Tanpa Persetujuan Pemilik Sertifikat Yang Dipasangkan APHT

MBMINVESTIGASI.COM, JAKARTA – DPN Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen dibidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang Upaya pelelangan aset tanpa persetujuan pemilik sertifikat yang di atasnya dipasangkan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan Perjanjian Kredit adalah sah secara hukum perbankan nasional (parate executie) sepanjang pemilik sertifikat telah menandatangani APHT tersebut sebagai penjamin (avalist/boguist).

Namun, jika pemasangan APHT dan Perjanjian Kredit tersebut dilakukan secara sepihak melalui pemalsuan dokumen atau tanpa tanda tangan pemilik yang sah, maka tindakan pelelangan tersebut diklasifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara perdata dan tindak pidana murni.

Berikut ini adalah bedah kasus secara komprehensif berdasarkan filsafat hukum keadilan, hukum bisnis perbankan, dan KUHP 2023 yang berlaku per Januari 2026 :

1. Perspektif Hukum Bisnis Perbankan & UU Hak Tanggungan (UUHT)

Dalam operasional perbankan, terdapat dua kondisi hukum yang sangat kontras:

Kondisi Sah (Wanprestasi) :

* Berdasarkan Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT), bank memiliki hak parate executie.

1. Jika debitor cedera janji (wanprestasi), bank berhak melelang objek jaminan melalui KPKNL tanpa perlu persetujuan ulang dari pemilik aset pada saat lelang dilakukan.
2. Hak ini lahir karena pemilik sertifikat sudah memberikan persetujuannya di awal saat menandatangani APHT di hadapan PPAT.

Kondisi Ilegal (Cacat Hukum) :

* Jika pemilik sertifikat tidak pernah mengetahui, menyetujui, atau menandatangani APHT dan Perjanjian Kredit tersebut (misalnya nama dicatut, sertifikat digelapkan, atau tanda tangan dipalsukan), maka perjanjian kredit dan APHT tersebut batal demi hukum (null and void) karena melanggar syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata (tidak ada kesepakatan bebas).

Upaya bank melakukan lelang atas dasar dokumen cacat ini merupakan tindakan ilegal.

2. Perspektif Hukum Pidana (KUHP 2023 / UU No. 1 Tahun 2023)

Dalam KUHP 2023, tindakan pihak bank atau pihak ketiga yang memaksakan lelang menggunakan dokumen ilegal atau melakukan eksekusi sepihak tanpa landasan hak yang sah dapat dijerat pasal-pasal berikut :

Pemalsuan Surat/Dokumen :

* Jika APHT dan Perjanjian Kredit dibuat dengan memalsukan tanda tangan pemilik sertifikat, pelaku dijerat dengan Pasal 391 KUHP 2023 tentang pemalsuan surat yang dapat menimbulkan kerugian/hak.

Pemaksaan dan Penyerobotan Hak :

* Tindakan memasang plang sita/lelang secara sepihak tanpa penetapan pengadilan atau di atas dokumen jaminan yang palsu melanggar Pasal 448 KUHP 2023 mengenai pemaksaan dengan kekerasan/ancaman kekerasan, serta potensi pelanggaran Pasal 521 KUHP 2023 terkait perusakan atau penguasaan barang milik orang lain secara melawan hukum.

Penipuan/Penggelapan Aset :

* Pihak yang menyalahgunakan sertifikat orang lain untuk dipasang APHT tanpa izin dapat dijerat pasal penggelapan (Pasal 486 KUHP 2023) atau penipuan (Pasal 492 KUHP 2023).

3. Tinjauan Filosofi Keadilan dan Hukum Bisnis

Untuk melihat aspek keadilan yang substantif, kita dapat membedah kasus ini melalui dua pemikir besar dunia :

Arthur Noija berkesimpulan bahwa secara hukum bisnis perbankan, lelang tanpa izin saat eksekusi adalah legal jika APHT-nya sah di awal.
* Namun, jika perjanjian kredit dan APHT sejak awal tidak disetujui/dipalsukan, maka upaya lelang tersebut merupakan kejahatan perdata dan pidana serius yang melanggar ketentuan KUHP 2023.

Dari kacamata Aquinas dan Jefferson, memaksakan lelang atas hak milik seseorang tanpa persetujuan yang sah adalah bentuk cacat moral hukum dan perampasan hak kodrati manusia yang mencederai nilai keadilan absolut.

Mbminvestigasi.com | Pelelangan Aset Tanpa Persetujuan Pemilik Sertifikat Yang Dipasangkan APHT Mbminvestigasi.com | Pelelangan Aset Tanpa Persetujuan Pemilik Sertifikat Yang Dipasangkan APHT Mbminvestigasi.com | Pelelangan Aset Tanpa Persetujuan Pemilik Sertifikat Yang Dipasangkan APHT

 

(Arthur Noija SH MH)