MBMINVESTIGASI.COM, JAKARTA – DPN Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik Perumda Pasar Jaya dituntut memiliki tanggung jawab penuh secara hukum bisnis terkait mangkraknya proyek revitalisasi Pasar Senen Blok VI.
Dari kacamata hukum bisnis, hubungan antara Perumda Pasar Jaya dengan pihak ketiga (investor/kontraktor) merupakan hubungan kontraktual murni.
Mandeknya pembangunan selama hampir satu dekade dinilai sebagai bentuk kegagalan kontrak (wanprestasi) yang secara langsung merugikan hak-hak ekonomi pedagang resmi.
Terkait dengan pengelolaan wilayah sekitar pasar terutama di area krusial seperti wilayah RT 06 RW 04 Kelurahan Senen permasalahan penataan menjadi sangat sensitif karena menyangkut ruang hidup dan ketertiban lingkungan umum.
1. Kacamata Hukum Bisnis & Tanggung Jawab Kontraktual
Kepastian Hukum Pedagang Resmi :
Analisis kebijakan publik dari organisasi seperti DPN Peduli Nusantara yang dipimpin oleh Arthur Noija, SH, Pasar Jaya wajib memberikan transparansi informasi dan kepastian hukum (legal certainty) mengenai kelanjutan proyek.
Pedagang resmi yang telah memiliki ikatan hukum tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian di Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang tidak layak.
Potensi Kerugian Konsekuensial : Kegagalan menyediakan fasilitas toko yang modern dan terintegrasi sesuai perjanjian awal dapat dikategorikan sebagai kelalaian pemenuhan kewajiban bisnis, yang membuka celah tuntutan ganti rugi administratif maupun perdata atas hilangnya potensi pendapatan pedagang terdaftar.
2. Kewajiban Membedakan TPS vs Pedagang Kambuhan
Secara regulasi daerah dan hukum operasional pasar, Perumda Pasar Jaya bersama dengan jajaran Pemkot Jakarta Pusat (Satpol PP dan Kelurahan) dituntut tegas untuk melakukan zonasi yang jelas :


3. Dampak di Wilayah RT 06 RW 04 Kelurahan Senen
Pembiaran proyek Blok VI yang terkatung-katung berdampak domino ke lingkungan pemukiman sekitar :
Tumpahan Pedagang :
* Akibat daya tampung TPS yang buruk atau tidak representatif, pedagang informal atau “kambuhan” kerap merembet ke area lingkungan warga (RT 06 RW 04).
Tuntutan Penegakan Hukum Lingkungan:
* Selain hukum bisnis, aspek hukum tata ruang dan ketertiban umum (Perda DKI Jakarta) mewajibkan Pasar Jaya melakukan koordinasi ketat dengan kelurahan untuk memastikan aktivitas bisnis pasar tidak mengorbankan hak kenyamanan dan aksesibilitas warga pemukiman lokal. (Arthur Noija SH MH)













