Mbminvestigasi.com

Cepat, Tepat Dan Akurat

Mbminvestigasi.com | Lurah Senen Mati suri dan Ambiguitas

Lurah Senen Mati suri dan Ambiguitas

Mbminvestigasi.com | Lurah Senen Mati suri dan Ambiguitas

MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPW PNT Jakarta Pusat yang konsen dibidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang kinerja Lurah Senen wajib memahami bahwa akar masalah 90% kemacetan di kawasan Pasar Senen (Blok 1 hingga Blok 6) murni bersumber dari pergerakan warga pendatang dan penataan pasar yang belum optimal.

Berdasarkan perspektif hukum publik dan teori hukum klasik Ulpianus (Iustitia est constans et perpetua voluntas ius suum cuique tribuendi), masyarakat lokal di sekitar pasar berhak menerima keadilan karena memikul dampak negatif terbesar dari ketidakteraturan tersebut.

Ketika lembaga musyawarah seperti Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dan Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) dinilai mandul serta tidak berfungsi, integrasi wilayah yang dicita-citakan akan gagal secara hukum dan sosiologis.

Analisis Krisis Tata Ruang & Lembaga di Kelurahan Senen

1. Kegagalan Fungsi FKDM dan LMK di Mata Hukum Ardent

Secara sosiologi hukum, kelumpuhan LMK dan FKDM menciptakan kekosongan peran representatif.

1. FKDM yang seharusnya berfungsi sebagai sistem peringatan dini (deteksi dini potensi konflik akibat kemacetan dan gesekan sosial antara pendatang dan warga lokal) menjadi tidak responsif.

2. LMK sebagai jembatan aspirasi warga gagal menyalurkan keluhan masyarakat sekitar pasar yang terdampak langsung secara ekonomi dan kesehatan lingkungan.

3. Status “mandul” ini membuat kebijakan penataan dari Lurah kehilangan legitimasi sosial, karena mengabaikan fungsi partisipasi publik yang sah secara regulasi.

2. Dampak Kemacetan Berdasarkan Teori Ulpianus & Hukum Publik

Teori Ulpianus menegaskan bahwa keadilan adalah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya.

Mbminvestigasi.com | Lurah Senen Mati suri dan Ambiguitas

Mbminvestigasi.com | Lurah Senen Mati suri dan Ambiguitas

Langkah Strategis yang Harus Diambil Lurah Senen

Aktivasi Total LMK dan FKDM :

* Mengganti atau mereformasi kepengurusan lembaga yang tidak berfungsi agar mampu melakukan pemetaan kerawanan sosial dan menampung keluhan masyarakat terdampak.

Penegakan Regulasi Hukum Publik :

* Menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar ketertiban umum di Blok 1 hingga Blok 6 tanpa tebang pilih, guna mengembalikan hak-hak warga lokal yang terabaikan.

Integrasi Penataan Berbasis Data :

* Menyusun cetak biru penataan Pasar Senen yang mengintegrasikan jalur transportasi, zonasi pedagang pendatang, dan akses khusus bagi warga setempat agar dampak buruk kemacetan dapat diminimalisir. (Arthur Noija SH MH)