mbminvestigasi.com, PEKANBARU, 30 Juli 2026* – Keputusan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menahan Nova Rianti usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penggelapan menuai keberatan dari tim kuasa hukumnya.
Penasihat Hukum Nova Rianti, *Rusdi Bromi, S.H., M.H.*, menilai kliennya selama proses penyidikan telah bersikap kooperatif dan tidak pernah mengabaikan panggilan penyidik.
Selalu Hadir dan Kooperatif
Menurut Rusdi, sejak perkara ini bergulir, Nova Rianti selalu hadir setiap kali dipanggil. Ia juga memiliki alamat tempat tinggal yang jelas dan tidak pernah melakukan tindakan yang menghambat penyidikan.
“Klien kami hadir memenuhi seluruh panggilan penyidik sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum. Selama ini tidak pernah menghindar, tidak pernah mangkir, dan selalu kooperatif. Karena itu kami berharap penahanan benar-benar didasarkan pada pertimbangan hukum yang objektif, proporsional, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Rusdi.Bromi
Sebelum pemeriksaan dimulai, tim kuasa hukum telah menyerahkan _Legal Position Paper_ dan mengajukan permohonan agar Nova tidak ditahan. Setelah penyidik tetap memutuskan penahanan, pihaknya langsung mengajukan permohonan penangguhan disertai surat jaminan dari keluarga.
Rujukan Pasal 21 KUHAP
Rusdi mengingatkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menyebut penahanan hanya dapat dilakukan jika ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana.
“Faktanya, klien kami tidak pernah mangkir, memiliki tempat tinggal tetap, bersikap kooperatif, serta mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan. Karena itu kami berharap pertimbangan hukum dilakukan secara cermat dan proporsional sesuai semangat Pasal 21 KUHAP,” tegasnya.
Pertimbangan Aspek Kemanusiaan
Ia juga menyoroti aspek kemanusiaan. Nova Rianti merupakan seorang ibu dari lima orang anak, termasuk bayi berusia sekitar 5 bulan yang masih membutuhkan pengasuhan langsung.
“Kami tidak meminta perlakuan istimewa, namun berharap kondisi tersebut menjadi bagian dari pertimbangan penegakan hukum yang berkeadilan, manusiawi, dan proporsional,” katanya.
Hormati Asas Praduga Tak Bersalah
Kuasa hukum mengingatkan bahwa penahanan bukan bentuk penghukuman. Status tersangka tidak menghapus hak untuk mendapat perlindungan hukum dan asas praduga tak bersalah.
“Perkara ini masih di tahap penyidikan. Kesalahan seseorang hanya dapat dinyatakan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu kami mengajak semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak mendahului proses peradilan,” jelas Rusdi.Bromi
Tim kuasa hukum memastikan akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia, termasuk mengawal penyidikan dan mengupayakan penangguhan penahanan.
“Kami berharap proses hukum ini berjalan objektif, profesional, berdasarkan alat bukti yang sah, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan HAM,” tutup Rusdi.Bromi
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Ditreskrimum Polda Riau terkait pertimbangan penahanan terhadap Nova Rianti. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka untuk keberimbangan pemberitaan.




