MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta yang konsen dibidang advokasi kebijakan publik menyikapi dalam perspektif Hukum Tata Negara (HTN), Hukum Publik, Sosiologi, dan Antropologi Hukum, tindakan Walikota Jakarta Pusat yang tidak menetapkan porsi pelayanan publik secara berjenjang di 8 kecamatan dan 44 kelurahan terutama dalam konteks Jakarta sebagai daerah khusus tanpa DPRD Tingkat II (sehingga walikota bertindak “solo karir” tanpa pengawasan legislatif langsung di tingkat kota) dapat dibedah secara kritis sebagai berikut:
1. Perspektif Hukum Tata Negara (HTN) & Hukum Publik
Secara HTN, DKI Jakarta adalah daerah khusus dengan otonomi tunggal di tingkat provinsi.
Absennya DPRD Tingkat II :
* Kota Administrasi Jakarta Pusat bukanlah daerah otonom, melainkan wilayah administratif. Walikota diangkat oleh Gubernur, bukan dipilih rakyat, dan tidak memiliki DPRD Kotamadya untuk melakukan fungsi pengawasan (checks and balances) terhadap anggarannya.
Maladministrasi & Asas Utrecth :
* Menurut Teori Utrecht, hukum publik materiil mengatur bagaimana organ negara harus menjalankan fungsinya sesuai asas-asas umum pemerintahan yang baik (algemene beginselen van behoorlijk bestuur).
Ketika Walikota tidak menetapkan porsi pelayanan publik yang jelas dan berjenjang di tingkat kecamatan dan kelurahan, terjadi ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid) dan pelanggaran atas asas efisiensi serta efektivitas. Porsi pelayanan yang timpang atau tidak terstandardisasi memicu terjadinya maladministrasi karena hak publik atas akses pelayanan yang setara terabaikan akibat struktur birokrasi yang bersifat top-down dan sentralistik di tangan Walikota.
2. Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman
Friedman menyatakan bahwa keberhasilan hukum bersandar pada tiga elemen:
Struktur, Substansi, dan Budaya Hukum.
Struktur Hukum (Structural) :
* Struktur di Jakarta Pusat mengalami “kecacatan” pengawasan horizontal karena ketiadaan DPRD TK II. Ketika Walikota bergerak “solo karir”, struktur birokrasi di bawahnya (8 kecamatan dan 44 kelurahan) hanya menjadi pelaksana mekanis tanpa daya tawar untuk menuntut porsi pelayanan yang ideal sesuai kebutuhan riil warga di akar rumput.
Substansi Hukum (Substantive) :
1. Aturan atau kebijakan (porsi pelayanan) tidak dirumuskan secara adekuat dan tidak berjenjang.
2. Aturan yang kabur memberikan ruang diskresi yang terlalu luas bagi kepala daerah.
Budaya Hukum (Cultural):
* Ketika pelayanan publik bergeser menjadi ajang “pencitraan”, budaya hukum yang terbangun di masyarakat adalah ketidakpercayaan (distrust) terhadap hukum publik.
* Hukum dan pelayanan tidak lagi dilihat sebagai pemenuhan hak konstitusional, melainkan sebagai “kebaikan hati” atau instrumen panggung politik sang penguasa.
3. Sosiologi Hukum Donald Black:
Hukum sebagai Variabel Kuantitatif
* Donald Black melihat hukum sebagai kontrol sosial pemerintah yang kuantitasnya bisa diukur (bisa lebih banyak atau lebih sedikit) tergantung pada struktur sosial (strata, morfologi, kebudayaan, organisasi, dan kontrol sosial lainnya).
Ketimpangan Relasi Kuasa:
1. Dalam kasus ini, Walikota memiliki posisi sosiologis yang sangat kuat (karena didukung struktur administratif provinsi tanpa hambatan parlemen lokal), sedangkan masyarakat kelurahan/kecamatan berada di posisi yang tersegmentasi (lemah).
2. Menurut teori Black, hukum cenderung tajam dan menekan ke bawah ketika ada jarak vertikal yang besar.
3. Tidak adanya ketetapan porsi pelayanan yang jelas membiarkan terjadinya diskriminasi sosiologis, di mana wilayah kelurahan yang “strategis untuk pencitraan” mungkin mendapat perhatian lebih, sementara wilayah marjinal terabaikan.
Hukum publik gagal berfungsi sebagai redistributor keadilan sosial.
4. Antropologi Hukum & Dialektika Politik Hukum
Secara Antropologis, masyarakat melihat pelayanan publik sebagai bentuk interaksi dan “kontrak sosial” sehari-hari antara warga dan negara di tingkat lokal (RT/RW, kelurahan).
Dialektika Politik Hukum vs. Hukum Politik:
* Politik hukum seharusnya melahirkan hukum yang responsif demi kemaslahatan publik.
Namun, ketika bermutasi menjadi hukum politik yang bias pencitraan, hukum direduksi menjadi alat kosmetik politik.
Warga di 44 kelurahan memiliki kebutuhan budaya dan spasial yang berbeda-beda.
* Ketika Walikota melakukan generalisasi atau mengabaikan pembagian porsi pelayanan yang proporsional, terjadi benturan antara hukum formal yang “dipaksakan dari atas” dengan hukum hidup (living law) atau kebutuhan nyata komunitas di tingkat lokal.
Pencitraan menciptakan ilusi keberhasilan di permukaan (misal melalui media sosial atau proyek fisik estetis), sementara hakiki pelayanan dasar di tingkat kelurahan mengalami kekosongan substansi.
Arthur Noija berpendapat bahwa tanpa adanya DPRD Tingkat II sebagai jangkar pengawas, “solo karir” Walikota Jakarta Pusat rawan terjebak dalam hukum politik pencitraan.
* Dari kacamata HTN dan teori para ahli di atas, tindakan tidak menetapkan porsi pelayanan berjenjang ini merusak Sistem Hukum Friedman (melemahkan struktur dan substansi), menciptakan jarak sosiologis Donald Black yang merugikan masyarakat bawah, dan melanggar Asas Utrecht mengenai ketatanegaraan yang bersih demi melayani kepentingan publik secara adil dan merata. (Arthur Noija SH MH)














