MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPW Peduli Nusantara Tunggal Jakarta Pusat yang konsen di bidsng advokasi kebijakan publik menyikapi tentang Pungutan liar atau klaim sepihak terhadap fasilitas umum oleh BUMD seperti Perumda Pasar Jaya di lokasi Pasar Palmerah jakarta pusat tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan dalam jabatan atau tindak pidana korupsi menurut UU Tipikor, pelanggaran administrasi negara menurut Hukum Tata Negara (HTN), serta melanggar prinsip pengelolaan pasar dan ketentuan pemerasan dalam KUHP 2023.
1. Tinjauan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Pasal Pemerasan / Pungli :
* Jika pegawai atau pejabat Perumda Pasar Jaya menggunakan kekuasaan untuk memaksa masyarakat membayar pungutan di atas fasilitas umum yang bukan hak miliknya atau tanpa dasar Perda/Pergub yang sah, perbuatan ini dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor (terkait pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara/BUMD dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun).
Potensi Kerugian Keuangan Negara/Daerah:
1. Apabila pungutan tersebut tidak disetor ke kas daerah atau keuangan BUMD secara sah dan justru memperkaya diri sendiri atau korporasi, dapat dikaitkan dengan delik kerugian negara atau penyalahgunaan kewenangan.
2. Dalam KUHP 2023 (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku mulai 2 Januari 2026, tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara dirumuskan pada Pasal 603 dan Pasal 604.
2. Tinjauan dalam Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Administrasi Negara
Status Fasilitas Umum (Fasum/Fasos) :
* Berdasarkan konsep HTN dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (UU No. 30 Tahun 2014), fasilitas umum adalah milik publik atau aset pemerintah daerah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas secara gratis atau dengan retribusi resmi yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).
Klaim Sepihak BUMD :
1. Perumda Pasar Jaya sebagai BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) tidak memiliki hak milik mutlak atas fasilitas umum di luar batas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atau aset yang diserahkan sah oleh Pemprov DKI Jakarta.
2. Pengakuan sepihak atas fasum tanpa alas hak (sertifikat/keputusan gubernur/perda) merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) atau tindakan melanggar hukum oleh badan/pejabat pemerintahan.


Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) :
* Tindakan menarik pungutan tanpa dasar hukum melanggar asas kepastian hukum dan asas kecermatan dalam hukum administrasi.
3. Tinjauan dalam Hukum Bisnis Pasar
Batas Kewenangan BUMD Pasar :
1. Berdasarkan regulasi daerah seperti Perda tentang Pengelolaan Pasar (misalnya Perda DKI Jakarta terkait Pasar Jaya).
2. Perumda Pasar Jaya hanya berwenang memungut tarif atau retribusi pada unit tempat usaha (kios, los, pelataran yang sah secara perjanjian HPTU/Hak Sewa) atau layanan spesifik yang diatur legalitasnya (seperti tarif toilet umum resmi).
Larangan Pungutan Liar Bisnis :
1. Memungut biaya di luar komponen resmi pasar mencederai iklim usaha dan transparansi bisnis.
2. BUMD dilarang melakukan pungutan tanpa dasar hukum yang jelas sebagaimana tertuang dalam Code of Conduct internal Perumda Pasar Jaya sendiri.
4. Tinjauan dalam KUHP 2023 (UU No. 1 Tahun 2023)
Pasal Pemerasan (Pasal 482 KUHP Baru) :
* Pemerasan oleh seseorang yang mengaku memiliki kewenangan atau memaksa orang lain memberikan sesuatu dapat dijerat dengan ketentuan pemerasan umum.

Tindak Pidana Jabatan (Pungutan Liar oleh Pejabat):
1. Ketentuan mengenai penyalahgunaan kekuasaan untuk memaksa seseorang membayar sesuatu (yang merujuk pada roh Pasal 423 KUHP lama) diserap dan disesuaikan dalam kerangka hukum pidana baru dan UU Tipikor.
2. Jika dilakukan oleh oknum pegawai BUMD dengan memanfaatkan atribut kedinasan, maka ia tidak sekadar dikenakan KUHP umum, tetapi ditarik ke ranah tindak pidana khusus korupsi (Pasal 12 huruf e UU Tipikor / Pasal 603-606 KUHP 2023 terkait tipikor). (Arthur Noija SH MH)













