Ketika Penegak Hukum Membisu.

mbminvestigasi.com | Ketika Penegak Hukum Membisu.

mbminvestigasi.com Jakarta – DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang tidak profesional Tindakan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Johar Baru yang menolak laporan Ketua RW 01 dan warganya pada hari minggu siang kemarin ini merupakan pelanggaran serius terhadap kewajiban hukum pidana (KUHP Baru), asas keadilan moral, serta standar baku pelayanan publik kepolisian.

Berikut adalah analisis komprehensif penolakan laporan tersebut berdasarkan empat perspektif yang diminta :

1. Perspektif UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru)

Secara hukum materiil, kasus perusakan rumah akibat tawuran merupakan tindak pidana murni yang wajib diproses, bukan delik aduan yang bisa ditolak secara sepihak.

Pasal Perusakan Barang:

* Berdasarkan Pasal 521 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023, pelaku tawuran yang menghancurkan rumah warga dapat dijerat pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.

Tawuran Massal :

* Jika perusakan dilakukan bersama-sama, tindakan tersebut juga melanggar ketentuan pidana terkait penyerangan atau perusakan properti secara kolektif yang mengganggu ketertiban umum.

Implikasi Hukum :

1. Penolakan laporan oleh SPKT menghalangi bekerjanya asas legalitas (Pasal 1 ayat 1 KUHP).
2. Polisi secara tidak langsung membiarkan tindak pidana (omisi) dan melanggar hak korban untuk mendapatkan kepastian hukum.

3. Perspektif Teori Keadilan Immanuel Kant (Hukum Berkeadilan).

Immanuel Kant menekankan prinsip Kategoris Imperatif (Categorical Imperative), di mana hukum dan tindakan harus didasarkan pada kewajiban moral mutlak demi menegakkan keadilan, bukan berdasarkan kalkulasi untung-rugi atau kenyamanan petugas.

Kewajiban Mutlak (Duty) :

* Bagi Kant, memperlakukan keadilan sebagai kewajiban mutlak berarti SPKT wajib menerima laporan setiap warga tanpa prasyarat yang subjektif.

Manusia sebagai Tujuan (Humanity as an End) :

1. Korban tawuran harus diperlakukan sebagai manusia yang hak-hak dasarnya dilanggar dan berhak dipulihkan.
2. Menolak laporan mereka sama saja dengan memperlakukan korban sekadar sebagai beban administratif atau “angka statistik gangguan keamanan saja”.

3. Perspektif Sosiologi Hukum Donald Black.

Donald Black dalam bukunya The Behavior of Law menyatakan bahwa hukum adalah variabel kuantitatif yang dipengaruhi oleh struktur sosial, stratifikasi, dan jarak sosial.

Kasus penolakan ini mengonfirmasi teori Black mengenai arah dan kuantitas hukum:

Stratifikasi dan Jarak Sosial:

1. Kelompok masyarakat di daerah rawan konflik/tawuran (seperti Johar Baru) sering kali dianggap memiliki status sosial terendah secara kolektif oleh aparat.
2. Hukum cenderung “sedikit” bergerak ke bawah (kurang merespons masyarakat kelas bawah) dibandingkan ketika yang melapor adalah tokoh berkuasa atau korporasi.

Teori Diskriminasi Hukum :

* Black menilai bahwa polisi bertindak sebagai gerbang sosiologis yang menyaring perkara berdasarkan kapasitas sosial korban.
* Penolakan ini menunjukkan adanya defisit penegakan hukum akibat penilai subjektif aparat terhadap derajat sosial warganya.

4. Perspektif Perkap/Perpol Kapolri & Pelayanan Publik.

* Polri memiliki aturan internal ketat yang menegaskan fungsi mereka sebagai pelayan, pengayom, dan pelindung masyarakat.

Penolakan laporan ini menabrak aturan penegakan disiplin dan standar pelayanan prima :

mbminvestigasi.com | Ketika Penegak Hukum Membisu.

(Arthur Noija SH MH)