MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPN Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen dibidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di internal kepolisian, termasuk yang melibatkan oknum di unit K9 dan Bidkum Polda Maluku Utara, secara teoritis dan yuridis menyoroti adanya konflik antara penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan penegakan keadilan hukum.
* Fenomena dugaan rekayasa gugatan serta tindakan arogansi berupa pengusiran anggota dari asrama merupakan representasi nyata dari distorsi hukum di dalam institusi itu sendiri.
Berikut ini adalah analisis komprehensif mengenai fenomena tersebut berdasarkan teori hukum, regulasi kode etik Polri, serta asas hukum dalam KUHP 2023 :
1. Perspektif Teori Sosiologi Hukum Donald BlackDonald Black dalam teorinya mengenai perilaku hukum (The Behavior of Law) menyatakan bahwa hukum adalah kontrol sosial dari pemerintah yang kuantitas serta kualitasnya dipengaruhi oleh stratifikasi sosial, morfologi, kultur, organisasi, dan kontrol sosial lainnya.
Relasi Kuasa dan Stratifikasi :
* Dalam kasus ini, oknum yang memiliki jabatan tinggi di Bidkum atau struktur komando di unit K9 menggunakan “kuantitas hukum” secara sepihak untuk menekan anggota dengan stratifikasi posisi yang lebih rendah.
Hukum sebagai Senjata Wewenang :
* Berdasarkan teori Black, ketika hukum atau administrasi (seperti rekayasa gugatan PTDH) dikendalikan oleh pihak yang memiliki kuasa organisasional lebih tinggi, hukum cenderung bergerak “ke bawah” secara tajam dan agresif.
Hal ini mengakibatkan hilangnya objektivitas, di mana proses PTDH tidak lagi menjadi instrumen murni penegakan disiplin, melainkan alat represi personal/institusional.
2. Perspektif Teori Hannah Arendt (The Banality of Evil & Kekuasaan)
Hannah Arendt menyoroti bagaimana kejahatan sistemik dapat terjadi ketika individu-individu di dalam suatu birokrasi kehilangan kemampuan berpikir kritis dan hanya mematuhi perintah secara buta, atau ketika kekuasaan (power) digantikan oleh kekerasan (violence) dan kesewenang-wenangan.Penyalahgunaan Otoritas Birokrasi :
1. Tindakan arogansi di unit K9 yang memaksa anggota keluar dari asrama secara tidak prosedural mencerminkan apa yang disebut Arendt sebagai distorsi fungsi kekuasaan.
2. Kekuasaan institusional yang seharusnya digunakan untuk melindungi dan menertibkan justru berubah menjadi tindakan intimidasi fisik dan psikologis.
Manipulasi Sistem:
1. Rekayasa gugatan oleh oknum Bidkum memanfaatkan celah birokrasi legalitas formil untuk melegitimasi ketidakadilan materiil.
2. Di mata Arendt, ini adalah bentuk bahaya laten di mana sistem hukum administrasi “dijinakkan” untuk membenarkan tindakan jahat yang terstruktur.
3. Pelanggaran Perkap Kapolri tentang Kode Etik Profesi.
Segala bentuk rekayasa, tindakan arogan, dan penyalahgunaan wewenang dalam proses sidang komisi kode etik maupun PTDH bertentangan keras dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP).
Oknum tersebut melanggar :
Etika Kelembagaan:
* Kewajiban menjaga citra, reputasi, dan kehormatan Polri, serta larangan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam melaksanakan tugas kedinasan.
Etika Kemasyarakatan & Kepribadian :
* Larangan bersikap arogan, sewenang-wenang, serta kewajiban menghormati hak-hak sesama anggota dalam kedinasan (termasuk hak atas fasilitas asrama yang sah secara prosedural).
Etika Penegakan Hukum :
* Kewajiban bersikap objektif dan dilarang merekayasa administrasi penyidikan, pemeriksaan, maupun gugatan hukum di internal.
4. Asas Equality Before the Law dalam KUHP 2023.
Asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) tetap menjadi pilar utama yang diadopsi dalam semangat UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023).
Tidak Ada Imunitas Jabatan :
1. Asas ini menegaskan bahwa pangkat, kedudukan, atau jabatan kedinasan di tubuh Polri (baik di Bidkum maupun K9) tidak membuat seseorang kebal hukum.
2. Jika oknum terbukti melakukan manipulasi data, pemalsuan dokumen surat (gugatan rekayasa), atau pemaksaan yang disertai ancaman, mereka dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana murni dalam KUHP 2023 (seperti pasal pemalsuan surat atau penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan orang lain).
Asas Kepastian Hukum yang Adil :
1. Kepastian hukum tidak boleh hanya ditegakkan secara formalitas di atas kertas gugatan yang direkayasa, melainkan harus memenuhi aspek keadilan materiil.
2. Anggota yang menjadi korban memiliki hak penuh untuk mendapatkan perlindungan hukum dan mengajukan pembelaan/perlawanan hukum (seperti banding atau gugatan PTUN) guna membatalkan putusan PTDH yang cacat prosedur. (Arthur Noija SH MH)













